Latest Entries »

gangguan jiwa

 

2.1 Pengertian Gangguan jiwa

Gangguan jiwa adalah gangguan dalam : cara berpikir (cognitive), kemauan (volition,emosi (affective), tindakan (psychomotor). Dari berbagai penelitian dapat dikatakan bahwa gangguan jiwa adalah kumpulan dari keadaan-keadaan yang tidak normal, baik yang berhubungan dengan fisik, maupun dengan mental. Keabnormalan tersebut dibagi ke dalam dua golongan yaitu : gangguan jiwa (Neurosa) dan Sakit jiwa (psikosa). Keabnormalan terlihat dalam berbagai macam gejala yang terpenting diantaranya adalah: ketegangan (tension), rasa putus asa dan murung, gelisah, cemas, perbuatan-perbuatan yang terpaksa (Convulsive), hysteria, rasa lemah, tidak mampu mencapai tujuan, takut, pikiran-pikiran buruk dsb.
View full article »

 

  1. A.     Pencegahan Penyakit

Dalam mendiskripsikan dan menentukan karakter berbagai tingkat pelayanan perawatan kesehatan, ada tiga tingkatan yang telah ditentukan. Perawatan primer adalah tingkatan pertama perawatan dan merupakan tingkatan untuk masuk ke dalam sistem pelayanan kesehatan seperti kunjungan ke dokter keluarga, ruang gawat darurat, atau klinik. Perawatan sekunder biasanya di berikan dalam lingkungan rumah sakit, perawatan di panti wreda, atau perawatan biasa yang di berikan oleh home health agency. Perawatan tingkat sekunder juga meliputi bedah minor atau bedah umum, dan asuhan keperawatan rutin dan tingkat lanjut. Perawatan tersier adalah perawatan tingkat ketiga dan merupakan tingkatan tertinggi. Perawatan tingkat ini di temukan di rumah sakit besar yang canggih yang menggunakan teknologi paling mutakhir, seperti bedah jantung, bedah otak, dan unit perawatan intensif khusus, misal, unit perawatan intensif bayi baru lahir.

Dari model klinis yang menggunakan tiga kelas perawatan medis, ada tiga tahapan pencegahan yang muncul. Tiga tahapan tersebut adalah: pencegahan primer, sekunder, dan pencegahan tersier.

Ide dibalik tiga tahapan pencegahan itu adalah pelaksanaan deteksi intervensi terhadap penyebab, faktor resiko dan prekursor (pemicu) penyakit. Landasan dari semua pemikiran epidemologi adalah pencegahan dan pengendalian penyakit dalam populasi. Bidang epidemologi lebih berfokus pada pencegahan dan pengendalian penyakit bukan pada teknik pengobatan sekunder dan tersier yang ada dalam ilmu tradisional. Deteksi dan intervensi terhadap masing-masing maupun keseluruhan penyakit yang menyerang manusia merupakan salah satu pembahasan utamanya. Pencegahan walaupun sulit diukur dan di demonstrasikan secara empiris tidak terlalu menyusahkan baik dalam hal penderitaan manusia maupun penghematan dana di bandingkan biaya yang di keluarkan untuk intervensi krisis dan pengobatan terhadap penyakit dan kondisi setelah kejadian. Upaya yang paling sedikit hasilnya dan mengeluarkan banyak biaya untuk meningkatklan status kesehatan penduduk adalah upaya pengobatan penyakit pada saat penyakit itu berada dalam tahap lanjut dengan terbatasnya harapan untuk dapat pulih seperti sedia kala.Tujuan dari pencegahan adalah menghalangi perkembangan penyakit dan kesakitan sebelum sempat berlanjut. Konsep pencegahan meluas, mencakup langkah-langkah untuk mengganggu atau memperlambat penyakit atau kelainan. Dari perluasan ide inilah tiga tahapan pencegahan di kembangkan.

  1. B.      Pencegahan Primer

Pencegahan primer meliputi segala kegiatan yang dapat menghentikan kejadian penyakit atau gangguan sebelum hal itu terjadi. Promosi kesehatan, pendidikan kesehatan, dan perlindungan kesehatan adalah tiga aspek utama di dalam pencegahan primer. Perubahan gaya hidup, penyuluhan kesehatan masyarakat, skrining kesehatan, pendidikan kesehatan adalah di sekolah, kegiatan kesehatan perawatan pranatal yang baik, pilihan perilaku hidup yang baik, gizi yang cukup, kondisi keamanan dan kesehatan di rumah, sekolah atau tempat kerja, semuanya termasuk dalam aktivitas pencegahan primer. Langkah-langkah dan kegiatan pokok di dalam kesehatan masyarakat seperti sanitasi, pengendalian infeksi, imunisasi, pelindungan makanan, susu dan sumber air, pengamanan lingkungan dan perlindungan terhadap bahaya dan kecelakaan kerja merupakan kegiatan dasar di dalam pencegahan primer. Hygiene perorangan dan langkah-langkah kesehatan masyarakat memiliki dampak yang besar terhadap epidemi penyakit menular. Imunisasi, pengendaian infeksi (misal, cuci tangan), penyimpangan makanan dalam lemari pendingin, pengumpulan sampah, pengelolaan limbahpadat dan cair, perlakuan dan perlindungan persediaan iar, dan sanitasi umum telah menurunkan ancaman penyakit infeksius di masyarakat. Dengan demikian, penyebab kematian utama penyakit di negara-negara industri bukan lagi penyakit menular. Penyakit kronis, gaya hidup, dan perilaku manusia saat ini merupakan faktor kontribusi utama penyebab kematian di Amerika Serikat dan negara industri negara lain. Faktor utama yang berkontribusi dalam penyebab kematian antara lain konsumsi rokok dan tembakau, penyalahgunaan alkohol dan zat lain, kecelakaan, diet, kurang olahraga, masalah kesehatan mental dan emosi, serta masalah kesehatan lingkungan. Langkah-langkah pencegahan di tingkat dasar saat ini harus diorientasi pada pengaturan perilaku dan gaya hidup. Aktivitas dasar kesehatan masyarakat seperti promosi dan pencegahan tidak boleh diabaikan, dilalaikan, atau dikurangi. Jika kegiatan tersebut tidak dipertahankan pada tingkat yang tinggi, penyakit menular dapat kembali menjadi penyebab utama penderitaan, penyakit, dan kematian. Dengan tetap memelihara kegiatan kesehatan masyarakat, upaya di tingkat pencegahan primer harus di fokuskan pada perubahan perilaku individu dan perlindungan lingkungan. Dengan demikian, di masa mendatang, fokus terhadap pengobatan dan perawatan kesehatan yang di berikan dokter akan berkurang dan harus digantikan dengan upaya pencegahan primer termasuk dukungan ekonomi yang cukup untuk kegiatan dan program pencegahan.

  1. C.      Definisi Promosi Kesehatan

Promosi kesehatan adalah ilmu dan seni membantu masyarakat menjadikan gaya hidup mereka sehat optimal. Kesehatan yang optimal didefinisikan sebagai keseimbangan kesehatan fisik, emosi, sosial, spiritual, dan intelektual. Ini bukan sekedar pengubahan gaya hidup saja, namun berkaitan dengan pengubahan lingkungan yang diharapkan dapat lebih mendukung dalam membuat keputusan yang sehat.

Pengubahan gaya hidup dapat difasilitasi melalui penggabungan:

  1. menciptakan lingkungan yang mendukung,
  2. mengubah perilaku, dan
  3. meningkatkan kesadaran.

Dalam Konferensi Internasional Promosi Kesehatan I yang diadakan di Ottawa, Kanada, menghasilkan sebuah kesepakatan yang dikenal sebagai Piagam Ottawa. Dalam piagam ini tertera strategi dalam meningkatkan kontrol masyarakat terhadap kesehatan diri mereka sendiri.

Dewasa ini promosi kesehatan (health promotion) telah menjadi bidang yang semakin penting dari tahun ke tahun. Dalam tiga dekade terakhir, telah terjadi perkembangan yang signifikan dalam hal perhatian dunia mengenai masalah promosi kesehatan. Pada 21 November 1986, World Health Organization (WHO) menyelenggarakan Konferensi Internasional Pertama bidang Promosi Kesehatan yang diadakan di Ottawa, Kanada. Konferensi ini dihadiri oleh para ahli kesehatan seluruh dunia, dan menghasilkan sebuah dokumen penting yang disebut Ottawa Charter (Piagam Ottawa). Piagam ini menjadi rujukan bagi program promosi kesehatan di tiap negara, termasuk Indonesia.

Dalam Piagam Ottawa disebutkan bahwa promosi kesehatan adalah proses yang memungkinkan orang-orang untuk mengontrol dan meningkatkan kesehatan mereka (Health promotion is the process of enabling people to increase control over, and to improve, their health, WHO, 1986). Jadi, tujuan akhir promosi kesehatan adalah kesadaran di dalam diri orang-orang tentang pentingnya kesehatan bagi mereka sehingga mereka sendirilah yang akan melakukan usaha-usaha untuk menyehatkan diri mereka.

Lebih lanjut dokumen itu menjelaskan bahwa untuk mencapai derajat kesehatan yang sempurna, baik fisik, mental, maupun sosial, individu atau kelompok harus mampu mengenal serta mewujudkan aspirasi-aspirasinya untuk memenuhi kebutuhannya dan agar mampu mengubah atau mengatasi lingkungannya (lingkungan fisik, sosial budaya, dan sebagainya). Kesehatan adalah sebuah konsep positif yang menitikberatkan sumber daya pada pribadi dan masyarakat sebagaimana halnya pada kapasitas fisik. Untuk itu, promosi kesehatan tidak hanya merupakan tanggung jawab dari sektor kesehatan, akan tetapi jauh melampaui gaya hidup secara sehat untuk kesejahteraan (WHO, 1986).

Penyelenggaraan promosi kesehatan dilakukan dengan mengombinasikan berbagai strategi yang tidak hanya melibatkan sektor kesehatan belaka, melainkan lewat kerjasama dan koordinasi segenap unsur dalam masyarakat. Hal ini didasari pemikiran bahwa promosi kesehatan adalah suatu filosofi umum yang menitikberatkan pada gagasan bahwa kesehatan yang baik merupakan usaha individu sekaligus kolektif (Taylor, 2003).

Dari paparan di atas, tampaklah bahwa lingkup promosi kesehatan bukan semata-mata pendidikan, penyuluhan, atau serangkaian kampanye mengenai masalah kesehatan. Menurut Kapalawi, pendidikan atau penyuluhan kesehatan memang memiliki sasaran yang sama, yaitu perubahan perilaku individu atau kelompok untuk peningkatan derajat kesehatan. Namun sebenarnya keduanya hanya merupakan bagian kecil dari promosi kesehatan. Promosi kesehatan bersifat lebih luas atau lebih makro lagi dan lebih menyentuh sisi advokasi pada level pembuat kebijakan di mana promosi kesehatan berusaha melakukan perubahan pada lingkungan dengan harapan terjadinya perubahan perilaku yang lebih baik (Kapalawi, 2007). Menurut Green dan Ottoson (dalam Iqi, 2008), promosi kesehatan adalah kombinasi berbagai dukungan menyangkut pendidikan, organisasi, kebijakan, dan peraturan perundangan untuk perubahan lingkungan dan perilaku yang menguntungkan kesehatan.

Oleh karena itu, lingkup promosi kesehatan dapat disimpulkan sebagai berikut (Iqi, 2008):

  1. Pendidikan kesehatan (health education) yang penekanannya pada perubahan/perbaikan perilaku melalui peningkatan kesadaran, kemauan, dan kemampuan.
  2. Pemasaran sosial (social marketing), yang penekanannya pada pengenalan produk/jasa melalui kampanye.
  3. Upaya penyuluhan (upaya komunikasi dan informasi) yang tekanannya pada penyebaran informasi.
  4. Upaya peningkatan (promotif) yang penekanannya pada upaya pemeliharaan dan peningkatan kesehatan.
  5. Upaya advokasi di bidang kesehatan, yaitu upaya untuk memengaruhi lingkungan atau pihak lain agar mengembangkan kebijakan yang berwawasan kesehatan (melalui upaya legislasi atau pembuatan peraturan, dukungan suasana, dan lain-lain di berbagai bidang/sektor, sesuai keadaan).
  6. Pengorganisasian masyarakat (community organization), pengembangan masyarakat (community development), penggerakan masyarakat (social mobilization), pemberdayaan masyarakat (community empowerment), dll.
  7. D.     Metode Promosi Kesehatan

Kesehatan memerlukan prasyarat-prasyarat yang terdiri dari berbagai sumber daya dan kondisi dasar, meliputi perdamaian (peace), perlindungan (shelter), pendidikan (education), makanan (food), pendapatan (income), ekosistem yang stabil (a stable eco-system), sumber daya yang berkesinambungan (a sustainable resources), serta kesetaraan dan keadilan sosial (social justice and equity) (WHO, 1986). Upaya-upaya peningkatan promosi kesehatan harus memerhatikan semua prasyarat tersebut.

WHO, lewat Konferensi Internasional Pertama tentang Promosi Kesehatan di Ottawa pada tahun 1986, telah merumuskan sejumlah kegiatan yang dapat dilakukan oleh setiap negara untuk menyelenggarakan promosi kesehatan. Berikut akan disediakan terjemahan dari Piagam Ottawa pada bagian yang diberi subjudul Health Promotion Action Means. Menurut Piagam Ottawa, kegiatan-kegiatan promosi kesehatan berarti:

  1. Membangun kebijakan publik berwawasan kesehatan (build healthy public policy)

Promosi kesehatan lebih daripada sekadar perawatan kesehatan. Promosi kesehatan menempatkan kesehatan pada agenda dari pembuat kebijakan di semua sektor pada semua level, mengarahkan mereka supaya sadar akan konsekuensi kesehatan dari keputusan mereka dan agar mereka menerima tanggung jawab mereka atas kesehatan.

Kebijakan promosi kesehatan mengombinasikan pendekatan yang berbeda namun dapat saling mengisi termasuk legislasi, perhitungan fiskal, perpajakan, dan perubahan organisasi. Ini adalah kegiatan yang terkoordinasi yang membawa kepada kesehatan, pendapatan, dan kebijakan sosial yang menghasilkan kesamaan yang lebih besar. Kegiatan terpadu memberikan kontribusi untuk memastikan barang dan jasa yang lebih aman dan lebih sehat, pelayanan jasa publik yang lebih sehat dan lebih bersih, dan lingkungan yang lebih menyenangkan.

Kebijakan promosi kesehatan memerlukan identifikasi hambatan untuk diadopsi pada kebijakan publik di luar sektor kesehatan, serta cara menghilangkannya. Hal ini dimaksudkan agar dapat membuat pilihan yang lebih sehat dan lebih mudah untuk pembuat keputusan.

  1.  Menciptakan lingkungan yang mendukung (create supportive environments)

Masyarakat kita kompleks dan saling berhubungan. Kesehatan tidak dapat dipisahkan dari tujuan-tujuan lain. Kaitan yang tak terpisahkan antara manusia dan lingkungannya menjadikan basis untuk sebuah pendekatan sosio-ekologis bagi kesehatan. Prinsip panduan keseluruhan bagi dunia, bangsa, kawasan, dan komunitas yang serupa, adalah kebutuhan untuk memberi semangat pemeliharaan yang timbal-balik —untuk memelihara satu sama lain, komunitas, dan lingkungan alam kita. Konservasi sumber daya alam di seluruh dunia harus ditekankan sebagai tanggung jawab global.

Perubahan pola hidup, pekerjaan, dan waktu luang memiliki dampak yang signifikan pada kesehatan. Pekerjaan dan waktu luang harus menjadi sumber kesehatan untuk manusia. Cara masyarakat mengatur kerja harus dapat membantu menciptakan masyarakat yang sehat. Promosi kesehatan menciptakan kondisi hidup dan kondisi kerja yang aman, yang menstimulasi, memuaskan, dan menyenangkan.

Penjajakan sistematis dampak kesehatan dari lingkungan yang berubah pesat. Terutama di daerah teknologi, daerah kerja, produksi energi dan urbanisasi sangat esensial dan harus diikuti dengan kegiatan untuk memastikan keuntungan yang positif bagi kesehatan masyarakat. Perlindungan alam dan lingkungan yang dibangun serta konservasi dari sumber daya alam harus ditujukan untuk promosi kesehatan apa saja.

  1. Memperkuat kegiatan-kegiatan komunitas (strengthen community actions)

Promosi kesehatan bekerja melalui kegiatan komunitas yang konkret dan efisien dalam mengatur prioritas, membuat keputusan, merencanakan strategi dan melaksanakannya untuk mencapai kesehatan yang lebih baik. Inti dari proses ini adalah memberdayakan komunitas –-kepemilikan mereka dan kontrol akan usaha dan nasib mereka.

Pengembangan komunitas menekankan pengadaan sumber daya manusia dan material dalam komunitas untuk mengembangkan kemandirian dan dukungan sosial, dan untuk mengembangkan sistem yang fleksibel untuk memerkuat partisipasi publik dalam masalah kesehatan. Hal ini memerlukan akses yang penuh serta terus menerus akan informasi, memelajari kesempatan untuk kesehatan, sebagaimana penggalangan dukungan.

  1. Mengembangkan keterampilan individu (develop personal skills)

Promosi kesehatan mendukung pengembangan personal dan sosial melalui penyediaan informasi, pendidikan kesehatan, dan pengembangan keterampilan hidup. Dengan demikian, hal ini meningkatkan pilihan yang tersedia bagi masyarakat untuk melatih dalam mengontrol kesehatan dan lingkungan mereka, dan untuk membuat pilihan yang kondusif bagi kesehatan.

Memungkinkan masyarakat untuk belajar melalui kehidupan dalam menyiapkan diri mereka untuk semua tingkatannya dan untuk menangani penyakit dan kecelakaan sangatlah penting. Hal ini harus difasilitasi dalam sekolah, rumah, tempat kerja, dan semua lingkungan komunitas.

  1. Reorientasi pelayanan kesehatan (reorient health services)

Tanggung jawab untuk promosi kesehatan pada pelayanan kesehatan dibagi di antara individu, kelompok komunitas, profesional kesehatan, institusi pelayanan kesehatan, dan pemerintah.

Mereka harus bekerja sama melalui suatu sistem perawatan kesehatan yang berkontribusi untuk pencapaian kesehatan. Peran sektor kesehatan harus bergerak meningkat pada arah promosi kesehatan, di samping tanggung jawabnya dalam menyediakan pelayanan klinis dan pengobatan. Pelayanan kesehatan harus memegang mandat yang meluas yang merupakan hal sensitif dan ia juga harus menghormati kebutuhan kultural. Mandat ini harus mendukung kebutuhan individu dan komunitas untuk kehidupan yang lebih sehat, dan membuka saluran antara sektor kesehatan dan komponen sosial, politik, ekonomi, dan lingkungan fisik yang lebih luas.

Reorientasi pelayanan kesehatan juga memerlukan perhatian yang kuat untuk penelitian kesehatan sebagaimana perubahan pada pelatihan dan pendidikan profesional. Hal ini harus membawa kepada perubahan sikap dan pengorganisasian pelayanan kesehatan dengan memfokuskan ulang kepada kebutuhan total dari individu sebagai manusia seutuhnya.

  1. Bergerak ke masa depan (moving into the future)

Kesehatan diciptakan dan dijalani oleh manusia di antara pengaturan dari kehidupan mereka sehari-hari di mana mereka belajar, bekerja, bermain, dan mencintai. Kesehatan diciptakan dengan memelihara satu sama lain dengan kemampuan untuk membuat keputusan dan membuat kontrol terhadap kondisi kehidupan seseorang, dan dengan memastikan bahwa masyarakat yag didiami seseorang menciptakan kondisi yang memungkinkan pencapaian kesehatan oleh semua anggotanya.

Merawat, kebersamaan, dan ekologi adalah isu-isu yang penting dalam mengembangkan strategi untuk promosi kesehatan. Untuk itu, semua yang terlibat harus menjadikan setiap fase perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kegiatan promosi kesehatan serta kesetaraan antara pria dan wanita sebagai acuan utama.

Dari enam hal di atas, setidaknya dapat disimpulkan dua kata kunci kegiatan promosi kesehatan, yakni advokasi (advocacy) dan pemberdayaan (empowerment).

  1. E.      Konsep Promosi kesesehatan

Istilah promosi kesehatan adalah perwujudan dari konsep pendidikan kesehatan yang secara organisasi structural dimana tahun 1984 organisasi WHO dalam salah satu divisinya, yaitu Devision Health Education diubah menjadi Devision on Health promotion and education, dan konsep ini baru oleh departemen kesehatan RI tahun 2000 mulai menyesuaikan dengan merubah Pusat Penyuluhan Kesehatan Masyarakat menjadi Direktorat Promosi Kesehatan dan sekarang menjadi Pusat Promosi Kesehatan.

Kegiatan promosi kesehatan pada dasarnya adalah untuk membiasakan Gaya hidup sehat (GHS), GHS adalah kegiatan yang dilakukan dengan kesadaran dan membudayakan PHBS bagi diri dan keluarga serta untuk mengembangkan peran aktif dalam upaya kesehatan di masyrakat.

Visi , Misi dan Strategi PROMKES

  1. VISI
    Tumbuhnya gerakan bersih di masyarakat yang didasari untuk berperilaku hidup bersih dan sehat serta kepedulian untuk berperan aktif dalam upaya kesehatan menuju terwujudnya kabupaten / kota / provinsi sehat dan Indonesia sehat 2010.
  1. Misi:

a)      Mendorong tumbuhnya masyarakat Indonesia baru yang berbudaya hidup bersih dan sehat yang berperan aktif dalam upaya kesehatan di masyarakat.

b)      mensosialisasikan program kesehatan pada masyarakat luas.

c)      melakukan advokasi kebijakan publik yang berdampk positif pada kesehatan.

  1. Srategi Promosi Kesehatan :

a)      Advokasi

Khususnya bagi para pembuat keputusan, untuk membuat kebijakan yang minimal dapat memberikan kontribusi positif pada pengembangan perilaku dan lingkungan sehat

b)      Bina Suasana

Untuk membentuk opini positif dan iklim yang mendukung bagi pengembangan perilaku / budaya hidup sehat

c)      Gerakan/Pemberdayaan Masyarakat

Untuk membudayakan perilaku hidup bersih dan sehat serta mendorong peran aktif masyarakat dalam upaya kesehatan. Sebagai unsur dasar dalam pemberdayaan, partisipasi masyarakat harus ditumbuhkan. Pemberdayaan masyarakat dalam bidang kesehatan pada dasarnya tidak berbeda dengan pemberdayaan masyarakat dalam bidang-bidang lainnya. Partisipasi dapat terwujud dengan syarat (Tawi, 2008):

  1. Adanya saling percaya antar anggota masyarakat
  2. Adanya ajakan dan kesempatan untuk berperan aktif
  3. Adanya manfaat yang dapat dan segera dapat dirasakan oleh masyarakat
  4. Adanya contoh dan keteladanan dari tokoh/pemimpin masyarakat.

Bentuk Kegiatan :

  1. Advokasi

–        sasaran / mitra : Pembuat / penentu kebijakan, baik di Pusat maupun di daerah (birokrat, lembaga legislatif, politisi, dan penyandang dana)

–        keluaran yang diharapkan : kebijakan yang sehat, paling tidak yang dapat mendukung pengembangan lingkungan dan perilaku sehat

–        kegiatan yang dilakukan : melalui lobby, penyajian data / laporan, pertemuan intensif, orientasi, dll

  1. Bina Suasana

–        sasaran/mitra : pembuat opini, tokoh berpengaruh, pengelola media massa dan petugas kesehatan

–        keluaran yang diharapkan : iklim kondusif dan opini positif yang mendukung pertumbuhan perilaku dan perkembangan lingkungan sehat

–        kegiatan yang dilakukan : mengembangkan pesan melalui media massa, peningkatan kemitraan dengan Organisasi Kemasyarakatan / Organisasi Profesi / LSM, tokoh masyarakat / tokoh agama serta meningkatkan peran dan kepedulian petugas kesehatan sendiri.

  1. Penggerakan Masyarakat :

–        sasaran/mitra : masyarakat langsung, organisasi kemasyarakatan/organisasi profesi/LSM

–        keluaran yang diharapkan : tumbuhnya budaya hidup bersih dan sehat serta berkembangnya peran aktif masyarakat dalam berbagai upaya kesehatan

–        kegiatan yang dilakukan : melakukan pendidikan, pelatihan, penyuluhan, kunjungan rumah, dll

Tujuan Promosi kesehatan :

Tersosialisasikannya program-program kesehatan, terwujudnya masyrakat Indonesia baru yang berbudaya bersih dan sehat, serta tumbuhnya gerakan hidup sehat di masyarakat, menuju tewujudnya kabupaten / kota sehat, propinsi sehat dan Indonesia Sehat 2010.

Ruang Lingkup Promosi Kesehatan :

  1. Mengembangkan kebijaksanaan pembangunan berwawasan kesehatan
  2.  Mengembangkan jaringan kemitraan dan suasana yang mendukung
  3. Memperkuat kegiatan masyarakat
  4. Meningkatkan ketrampilan perorangan
  5. Mengarahkan pelayanan kesehatan yang lebih memberdayakan masyarakat

Sasaran Promosi Kesehatan :

  1. Perorangan / Keluarga
  2. Tatanan-tatanan lain (sekolah, tempat kerja, tempat umum, sarana kesehatan, dll)
  3. Organisasi Kemasyarakatan / Organisasi Profesi / LSM
  4. Petugas / Program / Institusi Kesehatan
  5. Lembaga Pemerintah / Lintas Sektor / Politisi / Swasta

Acuan Penyelenggaraan Promosi Kesehatan :

  1. Promosi kesehatan difokuskan pada tumbuhnya gerakan hidup sehat di masyarakat, yang dilakukan secara kemitraan oleh berbagai pihak, terutama oleh masyarakat sebagai unsur utama, didukung oleh pemerintah dan berbagai sektor, Organisasi kemasyarakatan / organisasi profesi/ LSM dan swasta.
  2. Promosi kesehatan dilakukan secara desentralisasi, sesuai keadaan, permasalahn dan budaya daerah/setempat
  3. Promosi kesehatan ditekankan pada upaya pemeliharaan, perlindungan dan peningkatan kesehatan dengan prioritas : KIA, status gizi, kesling, gaya hidup, JPKM dan prioritas lain
  4. Promosi kesehatan diselenggarakan dengan mengembangkan tatanan-tatanan sehat (keluarga, sekolah, tempat kerja, tempat umum, dan sarana kesehatan) dalam rangka mewujudkan kawasan sehat
  5. Promosi kesehatan dilakukan dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang terus berkembang, dilandasi dengan moral dan etika serta nilai-nilai kemanusiaan.

Sasaran-sasaran Spesifik dalam Promosi Kesehatan :

  1. Sasaran Primer

Adalah sasaran yang mempunyai masalah yang diharapkan mau berperilaku seperti yang diharapkan dan memperoleh manfaat paling besar dari perubahan perilaku tersebut.

  1. Sasaran Sekunder

Adalah individu atau kelompok yang berpengaruh atau disegani oleh sasaran primer. Sasaran ini diharapkan mampu mendukung pesan-pesan yang disampaikan kepada sasaran

  1. Sasaran Tersier

Adalah para pengambil keputusan, para penyandang dana, pihak-pihak yang berpengaruh diberbagai tingkatan (pusat, provinsi, kabupaten, kecamatan, desa/kelurahan)

  1. F.       Pendidikan Kesehatan

Pengertian:

  1. Pendidikan kesehatan sebagai sekumpulan pengalaman yang mendukung kebiasaan, sikap dan pengetahuan yang berhubungan dengan kesatuan individu, masyarakat dan ras (Wood,1926).
  2. Pendidikan kesehatan adalah komponen program kesehatan dan kedokteran yang terdiri atas upaya terancang untuk mengubah perilaku individu, kelompok maupun masyarakat yang merupakan cara berpikir, bersikap dan berbuat dengan tujuan membantu pengobatan renovilitasi, pencegahan penyakit dan promosi hidup sehat (Stuart,1968).
  3. Suatu proses perubahan pada diri manusia yang ada hubungannya dengan tujuan kesehatan baik perorangan maupun pada masyarakat (Nyswander,1947).
  4. Pendidikan kesehatan adalah proses perubahan perilaku yang dinamis, dimana perubahan tersebut bukan proses pemindahan materi dari seseorang ke orang lain dan bukan pula seperangkat prosedur. Artinya perubahan tersebut terjadi adanya kesadaran dari dalam individu atau masyarakat sendiri. Pendidikan kesehatan adalah istilah yang diterapkan pada penggunaan proses pendidikan secara terencana untuk mencapai tujuan kesehatan yang meliputi beberapa kombinasi dan kesempatan pembelajaran (Lawrence Green, 1972).
  5. Menurut Committee Presidenton Health Education, 1997 yang dikutip Soekidjo Notoadmojo, 1997 pedidikan kesehatan adalah proses yang menjembatani kesenjangan antara informasi kesehatan dan pratik kesehatan, yang memotivasi seseorang untuk memperoleh informasi dan berbuat sesuatu sehingga dapat menjaga lebih sehat dengan menghindari kebiasaan yang buruk dan membentuk kebiasaan yang menguntungkan kesehatan.
  6. Menurut Craven dan Hirnle, 1996 pendidikan kesehatan adalah penambahan pengetahuan dan kemampuan seseorang melalui teknik praktik belajar atau instruksi dengan tujuan untuk mengingat fakta/ kondisi nyata, dengan cara memberi dorongan terhadap pengarahan diri (self direction) dan aktif memberikan informasi-informasi. Dari definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa pendidikan kesehatan merupakan proses perubahanperilaku secara terncana pada diri individu, kelompok, atau masyarakat untuk dapat lebih mandiri dalam mencapai tujuan hidup sehat.
  7. Pendidikan kesehatan adalah proses membuat orang mampu meningkatkandan memperbaiki kesehatna mereka (WHO).
  8. Pendidikan secara umum adalah segala upaya yang direncanakan untuk mempengaruhi orng lain baik individu, kelompok atau masyarakat sehingga mereka melakukan apa yang diharapkan oleh pelaku pendidikan. Pendidikan kesehatan adalah suatu penerapan konsep pendidikandi dalam bidang kesehatan. Dilihat dari segi pendidikan, pendidikan kesehatan adalah suatu pedagogik praktis atau praktik pendidikan, oleh sebab itu konsep pendidikan kesehatan adalah konsep pendidikan yang diaplikasikan pada bidang kesehatan. Konsep dasar pendidikan adalah suatu proses belajr yang berarti di dalm pendidikan itu terjadi proses pertumbuhan, perkembangan, atau perubahan ke arah yang lebih dewasa, lebih baik dan lebih matang pada diri individu, kelompok atau masyarakat. (Soekidjo Notoadmojo 2003:97)
  9. Pendidikan kesehatan adalah proses perubahan perilaku yang dinamis, dimana perubahan tersebut bukan sekedar proses transfer materi/teori dari seseorang ke orang lain dan bukan pula seperangkat prosedur, akan tetapi perubahan tersebut terjadi adanya kesadaran diri individu, kelompok atau masyarakat sendiri.(Wahit DKK 2006)

Tujuan

Tujuan utama pendidikan kesehatan adalah agar orang mampu :

  1.  Menetapkan masalah dan kebutuhan mereka sendiri.
  2. Memahami apa yang dapat mereka  lakukan terhadap masalahnya dengan daya yang  ada pada mereka ditambah dengan dukungan dari luar.
  3. Memutuskan kegiatan yang paling tepat guna untuk meningkatkan taraf hidup sehat dan kesejahteraan masyarakat. (Ida Bagus, Tjitarsa,1992)

Sedangkan tujuan dari pendidikan kesehatan menurut undang-undang kesehatan No.23 tahun 1992 maupun WHO yakni : “meningkatkan kemampuan masyarakat untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan secara fisik, mental dan sosialnya sehingga produktif secara ekonomi maupun secar sosial, pendidikan kesehatan  disemua program kesehatan baik pemberantasan penyakit menular, sanitasi lingkungan, gizi masyarakat pelayanan kesehatn maupun program kesehatan lainnya”.

 

Tujuan ini dapat diperinci sebagai berikut :

  1. Menjadikan kesehatan sebagai sesuatu yang bernilai di masyarakat.
  2. Mendorong individu agar mampu secar mandiri/ kelompok mengadakan kegiatan untuk mencapai tujuan hidup sehat.
  3. Mendoong pengembangan dan penggunaan secara tepat saran pelayanan kesehatan yang ada.

Tujuan pendidikan kesehatan, secara operasional telah diperinci oleh Wong, 1947 sebagi berikut :

  1. Agar masyarakat memiliki tanggung jawab yang lebih besar pada kesehatan  keselamatan, lingkungan dan masyarakatnya.
  2. Agar orang melakukan langkah-langkah dalam mencegah terjadinya penyakit menjadi lebih parah dan mencegah keadaan ketergantungan melalui rehabilitasi  cacat yang disebabkan oleh peyakit.
  3. Agar orang memiliki pengertian yanh lebih baik tentang eksetsnsi dan perubahan-perubahan sistem dan cara memanfaatkannya dengan efisiensi dan efektif.
  4. Agar orang mempelajari apa yang dapat dia lakukan sendiri dan bagaimana caranya, tanpa selalu meminta pertolongan kepada sistem pelayanan kesehatan yang formal.
  1. G.     Ruang Lingkup Pendidikan Kesehatan

Ruang lingkup pendidikan kesehatan dapat dilihat dari berbagai dimensi, antara lain dimensi sasaran pendidikan, dimensi tempat pelaksanaan atau aplikasinya dan dimensi tingkat pelayanan kesehatan. Dilihat dari:

  1. Dimensi sasaran, pendidikan kesehatan dapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu:

Pertama, pendidikan kesehatan individual dengan sasaran individu. Kedua, pendidikan kesehatan kelompok denagn sasaran kelompok. Ketiga, pendidikan kesehatan masyarakat denagn sasaran masyarakat luas.

  1. Dimensi tempat pelaksanaanya, pendidikan kesehatan dapat berlangsung di berbagai tempat, dengan sendirinya sasaranya berbeda pula, misalnya :
  • Pendidikan kesehatan disekolah, dilakukan di sekolah dengan sasaran murid.
  • Pendidikan kesehatan di rumah sakit, dilakukan dirumah-rumah sakit dengan sasaran pasien atau keluarga pasien, di puskesmas dan lain sebagainya.
  • Pendidikan kesehatan di tempat-tempat kerja dengan sasaran buruh atau karyawan yang bersangkutan.
  1. Dimensi tingkat pelayanan kesehatan, pendidikan kesehatan dapat dilkukan berdasarkan 5 tingkat pencegahan (five levels of prevention) menurut leavel & Clark sebagai berikut :
    1. Healt Promotion atau peningkatan kesehatan, yaitu peningkatan status kesehatan masyarakat, dengan melalui beberapa kegiatan.
  • Pendidikan kesehatan (health education).
  • Penyuluhan kesehatan masyarakat (PKM) seperti : penyuluhan tentang masalah gizi.
  • Pengamatan tumbuh kembang anak (growth and development monitoring).
  • Pengadaan rumah sehat.
  • Konsultasi perkawinan (Marriage counseling).
  • Pendidikan sex (sex education).
  • Pengendalian lingkungan.
  • Program P2M (pemberantasan penyakit menular) melalui kegiatan imunisasi dan pemberantasan vektor.
  • Stimulasi dan bimbingan dini atau awal dalam kesehatan keluarga dan asuhan keperawatan pada anak atau balita serta penyuluhan tentang pencegahan terhadap kecelakaan.
  • Program kesehatan lingkungan dengan tujuan menjaga lingkungan hidup manusia agar aman dari bibit penyakit seperti bakteri, virus dan jamur serta mencegah kemungkinan berkembangnya vector.
  • Asuhan keperawatan pre natal dan pelayanan keluarga berencana (KB).
  • Perlindungan gigi (dental prophylaxis).
  • Penyuluhan untuk pencegahan keracunan.

Masalah kesehatan yang dicegah bukan hanya penyakit infeksi yang menular tetapi juga masalah kesehatan yang lainnya yaitu kecelakaan, kesehatan jiwa, kesehatan kerja dan lain sebagainya. Besarnya masalah kesehatan masyarakat dapat diukur dengan menghitung tingkat morbiditas (kejadian sakit), mortilitas (kematian), fertilitas (kelahiran), dan disability (tingkat kecacatan) pada kelompok-kelompok masyarakat.

  1. General and spesific protection (perlindungan umum dan khusus), merupakan usaha kesehatan untuk memberikan perlindungan secara khusus atau umum kepada seseorang atau masyarakat. Hal ini karena kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan umum dan khusus sebagai perlindungan terhadap penyakit pada dirinya mauapun pada anak-anaknya masih rendah. Bentuk perlindungan tersebut dapat berupa :
  • Imunisasi dan hygiene perseorangan (personal hygiene).
  • Perlindungan diri dari kecelakaan (accidental safety).
  • Perlindungan diri dari lingkungan (protectif self environment).
  • Kesehatan kerja (occupational health).
  • Perlindungan diri dari carcinogen, toxin dan alergen.
  • Pengendalian sumber-sumber pencemaran, dan lain-lain.       
  1. Early diagnosis and prompt treatment (diagnosis dini dan pengobatan segera atau adekuat). Usaha ini dilakuakan karena rendahnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat terhadap kesehatan dan penyakit, maka sering sulit mendeteksi penyakit-penyakit yang terjadi di dalam masyarakat. Bahkan kadang-kadang masyarakat sulit atau tidak mau diperiksa dan diobati penyakitnya. Hal ini akan menyebabkan masyarakat tidak memperoleh pelayanan kesehatan yang layak. Bentuk usaha tersebut dapat dilakukan melalui:
  • Penemuan kasus secara dini (early case finding).
  • Pemeriksaan umum lengkap (general check up).
  • Pemeriksaan massal (mass screening).
  • Survey terhadap kontak, sekolah dan rumah (contact survey, school survey, house hold survey).
  • Penanganan khusus (case holding) dan pengobatan adekuat (adekuat treatment).
  1. Disability limitation atau pembatasan kecacatan. Kuranganya pengertian dan kesadaran masyarakat tentang kesehatan dan penyakit, maka sering masyarakat tidak melanjutkan pengobatanya sampai tuntas. Dengan kata lain mereka tidak melakukan pemeriksaan dan pengobatan yang komplit terhadap penyakitnya. Pengobatan yang tidak lengkap dan sempurna dapat mengakibatkan orang yang bersangkutan cacat atau ketidakmampuan. Oleh karena itu, pendidikan kesehatan juga di perlukan pada tahap ini dan dapat berupa:
  • Penyempurnaan dan intensifikasi terapi lanjutan.
  • Pencegahan komplikasi.
  • Perbaikan fasilitas kesehatan.
  • Penurunan beban sosial penderita, dan lain-lain.
  1. Rehabilitation atau rehabilitasi. Setelah sembuh dari suatu penyakit tertentu, kadang-kadang orang menjadi cacat. Untuk memulihkan cacatnya tersebut kadang-kadang diperlukan latihan-latihan tertentu. Oleh karena kurangnya pengertian dan kesadaran orang tersebut, ia tidak atau segan melakukan latihan-latihan yang dianjurkan. Di samping itu orang yang cacat setelah sembuh dari penyakit, kadang-kadang malu untuk kembali ke masyarakat. Sering terjadi pula masyarakat tidak mau menerima mereka sebagai anggota masyarakat yang normal. Oleh sebab itu jelas pendidikan kesehatan diperlukan bukan saja untuk orang yang cacat tersebut, tetapi juga perlu pendidikan kesehatan kepada masyarakat. (Wahit, dkk 2006)

Pentingnya Pendidikan Kesehatan Dalam Keperawatan

Tujuan pendidikan kesehatan dalam keperawatan adalah untuk meningkatkan status kesehatan, mencegah timbulnya penyakit dan bertambahnya masalah kesehatan, mempertahankan derajat kesehatan yang sudah ada, memaksimalkan fungsi dan peran pasien selama sakit, serta membantu pasien dan keluarga untuk mengatasi masalah kesehatan. Ada 4 faktor yang mempengaruhi status kesehatan yaitu, pertama, faktor lingkungan, kedua, faktor perilaku, ketiga, faktor pelayanan kesehatan, keempat, faktor keturunan.

  • Faktor lingkungan, suatu kondisi atau keadaan lingkungan yang menggambarkan lingkungan kehidupan manusia yang dihubungkan dengan sampah, pembuangan kotoran/ tinja, halaman rumah, selokan, kandang hewan, ventilasi, dan lain sebagainya.
  • Faktor perilaku, perilaku bisa dari individu tersebut dan dapat pula dipengaruhi dari luar, misal: pengaruh dari budaya nilai-nilai ataupun keyakinan dari masyarakat.
  • Faktor pelayanan kesehatan, petugas kesehatan berupaya dan bertangguang jawab memberikan pelayanan kesehatan kepada individu dan masyarakat. Mutu pelayanan yang profesional akan mempengaruhi status kesehatan masyarakat.
  • Faktor keturunan, keturunan ikut andil terhadap status kesehatan seseorang, seperti pada keluarga dengan penyakit hipertensi, diabetes mellitus, dan lain sebagainya. (Hendric L. Blum). Selanjutnya, Green menjelaskan bahwa perilaku di pengaruhi 3 faktor, yaitu pertama, faktor predisposisi (predisposing factors) seperti: pengetahuan, sikap, kepercayaan, tradisi, nilai budaya, dan lain sebagainya, kedua, faktor pemungkin (enabling factors) seperti ketersediaan sumber daya atau fasilitas yang dimiliki dan ketiga, faktor yang pemerkuat/ pendorong (reinforcing factors) ada pada sikap dan perilaku para petugas pelaksana.
  1. H.     Imunisasi

Kekebalan (imunitas) terjadi karena di dalam tubuh dimasuki oleh suatu antigen, baik berupa bakteri, virus ataupun toxinnya; maka tubuh akan bereaksi dengan membuat antibodi atau anti-toxin dalam jumlah yang berlebihan. Sehingga setelah tubuh selesai menghadapi serangan antigen ini, di dalam serumnya masih terdapat sisa zat anti yang dapat dipakai untuk melawan serangan antigen yang sama.

Menurut cara diperolehnya, zat anti tersebut, kekebalan dibagi menjadi kekebalan aktif dan kekebalan pasif. Pertama, kekebalan aktif merupakan kekebalan yang diperoleh dari kondisi dimana tubuh orang itu aktif membuat zat anti sendiri. Keberadaan kekebalan aktif dalam diri manusia ini, bisa kita bagi dalam dua bagian.

  1. Kekebalan aktif alami (Naturally acquired immunity), artinya seseorang menjadi kebal setelah menderita penyakitnya. Contohnya, orang kebal terhadap cacar setelah sembuh dari cacar.  Kekebalan aktif disengaja (Artificialy induced active immunity), yaitu kekebalan yang diperoleh setelah orang mendapatkan vaksinasi.
  2. Kedua, kekebalan pasif. Yakni kekebalan yang diperoleh karena orang tersebut mendapatkan zat anti dari luar. Menurut dr. Indan Entjang (1993: 38), kekebalan pasif dibagi dua yaitu: Kekebalan pasif yang diturunkan (Congenital immunity), yaitu kekebalan pada bayi-bayi, karena mendapatkan zat anti yang diturunkan dari ibunya, ketika ia masih berada di dalam kandungan. Antibodi dari darah ibu, melalui placenta, masuk ke dalam darah si bayi. Macam dan jumlah zat anti yang didapatkannya tergantung pada macam dan jumlah zat anti yang dimiliki ibunya. Macam kekebalan yang diturunkan antara lain: terhadap tetanus, diptheri, pertussis, typhus. Kekebalan ini biasanya berlangsung sampai umur 3-5 bulan, karena zat anti ini makin lama makin berkurang, sedang ia sendiri tidak membuatnya. Kekebalan pasif disengaja (Artificially induced passive immunity). Yaitu kekebalan yang diperoleh seseorang karena orang itu diberi zat anti dari luar. Pemberian zat anti dapat berupa pengobatan maupun sebagai usaha pencegahan.

Untuk memperoleh kekebalan semacam itu, maka seseorang perlu mendapatkan imunisasi. Berdasarkan cacatan yang ada, pengembangan program imunisasi ini dimulai tahun 1977 secara bertahap menambahkan jenis antigen atau jenis imunisasi. Pada awalnya hanya vaksinasi DTP, BCG, dan TT. Pada tahun 1980 vaksinasi polio mulai dilaksanakan, menyusul tahun 1981 dilaksanakan vaksinasi Campak. Tahun 1992 vaksinasi Hepatitis B.

  1. 1.      Pengertian Pencegahan Sekunder

Tingkat pencegahan sekunder merupakan upaya manusia untuk mencegah orang yang telah sakit agar sembuh, menghambat progresifitas penyakit, menghindarkan komplikasi, dan mengurangi ketidakmampuan. Pencegahan sekunder dilakukan pada masa individu mulai sakit. Diagnosa dini dan pengobatan segera (early diagnosis and prompt treatment).

Pencegahan sekunder merupakan suatu upaya pencegahan dan menghambat timbulnya penyakit dengan deteksi dini dan memberikan pengobatan sejak awal. Deteksi dini dilakukan dengan pemeriksaan penyaring. Hanya saja pemeriksaan tersebut membutuhkan biaya yang cukup besar. Pengobatan penyakit sejak awal harus segera dilakukan untuk mencegah kemungkinan terjadinya penyakit menahun.

  1. 2.      Tujuan Pencegahan Sekunder

Pencegahan sekunder merupakan pencegahan yang dilakaukan pada fase awal patogenik yang bertujuan untuk :

  1. Mendeteksi dan melakukan interfensi segera guna menghentikan penyakit pada tahap ini
  2. Mencegah penyebaran penyakit menurunkan intensitas penyakit bila penyakit ini merupakan penyakit menular
  3. Untuk mengobati dan menghentikan proses penyakit, menyembuhkan orang sakit dan mencegah terjadinya komplikasi dan cacat. Pembatasan cacat (disability limitation) pada tahap ini cacat yang terjadi diatasi, terutama untuk mencegah penyakit menjadi berkelanjutan hingga mengakibatkan terjadinya cacat yang lebih buruk lagi.
  1. 3.      Upaya Pencegahan Sekunder

Dalam proses pencegahan penyakit secara sekunder, ada beberapa upaya yang bisa dilakukan untuk mencegah suatu penyakit. Upaya tersebut yang dapat dilakukan antara lain :

  1. Penegakkan diagnosa secara dini dan pengobatan yang cepat dan tepat (early diagnosis and prompt treatment) sehingga akan mengurangi keparahan kondisi dan memungkinkan klien kembali pada kondisi kesehatan yang normal sedini mungkin. Dapat dilakukan dengan cara :
  • Mencari kasus sedini mungkin.
  • Mencari penderita dalam masyarakat dengan jalan pemeriksaan . Misalnya pemeriksaan darah, rontgent paru, general ceck up pada setiap individu.
  • Mencari semua orang yang telah berhubungan dengan penderita penyakit menular (contact person) untuk diawasi agar bila penyakitnya timbul dapat segera diberikan pengobatan.
  • Meningkatkan keteraturan pengobatan terhadap penderita.
  • Pemberian pengobatan yang tepat pada setiap permulaan kasus.
  • Melakukan berbagai survey (survey sekolah, rumah tangga) & pemberantasan penyakit menular
  1. Pencegahan komplikasi sebagian besar dilakukan di RS atau tempat pelayanan kesehatan lain yang memiliki fasilitas memadai.
  2. Pembatasan kecacatan (dissability limitation)
  • Pengobatan dan perawatan yang sempurna agar penderita sembuh dan tak terjadi komplikasi.
  • Pencegahan terhadap komplikasi dan kecacatan.
  • Perbaikan fasilitas kesehatan sebagai penunjang untuk dimungkinkan pengobatan dan perawatan yang lebih intensif.
  1. Melakukan teknik skrining

Pengertian skrining untuk pengendalian penyakit adalah pemeriksaan orang – orang asimtomatik untuk mengklasifikasikan mereka ke dalam kategori yang diperkirakan mengidap atau diperkirakan tidak mengidap penyakit yang menjadi obyek skrining.

Contoh uji skrining anatara lain yaitu pemeriksaan rongent, pemeriksaan sitologi, dan pemeriksaan tekanan darah. Uji skrining tidak bersifat diagnostic. Orang – orang dengan temuan positif atau mencurigakan harus dirujuk ke dokter untuk diagnostic dan pengobatannya.

Tujuan skrining adalah untuk mengurangi morbiditas atau mortalitas dari penyakit dengan pengobatan dini terhadap kasus – kasus yang ditemukan. Program diagnosis dan pengobatan dini hampir selalu diarahakan kepada penyakit tidak menular, seperti kanker, dibetes mellitus, glaucoma ,dll. Dalam skala tingkatan prevensi penyakit deteksi dan pengobatan dini ini termasuk dalam tingkat prevnsi sekunder.

Semua skrining dengan sasaran pengobatan dini ini dimaksudkan untuk mengidentifikasi orang – orang asimtomatik yang beresiko mengidap gangguan kesehatan serius dalam konteks ini, penyakit adalah setiap karakteristik anatomi (misalnya kanker atau arteriosklerosis), fisiologi (misal, hipertensi atau hiperlipidemia), atau perilaku (kebiasaan merokok) yang berkaitan engan peningkatan gangguan kesehatan yang serius ataupun kematian.

  • Cara melakukan skrining :

Sebelem melakukan skrining, terlebih dahulu harus ditentukan penyakit atau kondisi medis apa yang akan dicari pada skrining. Criteria untuk menentukan kondisi medis yang akan di cari adalah :

  1. Efektifitas pengobatan yang akan diberiak apabila hasil skrining positif.
  2. Beban penderitaan yang ditimbulkan oleh kondisi tersebut.
  3. Akurasi uji skrining.

Setelah menetukan kondisi medis yang akan dicari, uji skrining dapat dilaksanakan dalam bentuk:

  1. Pertanyaan anamnesis, misal apakah anda merokok ?
  2. Bagian pemeriksaan fisik, misal pemeriksaan fisik payudara.
  3. Prosedur, misal sigmoidoskopi.
  4. Uji laboratorium, misal pemeriksaan Ht.
  • Kriteria bagi uji skrining yang baik menyangkut antara lain:
  1. Sensitifitas dan spesifisitas.
  2. Sederhana dan biaya murah.
  3. Aman.
  4. Dapat diterima oleh pasien dan klinikus.
  • Efek Skrining

Jika pengobatan dini tidak berpengaruh terhadap perjalanan penyakit, usia saat terjadiny stadium lanjut penyakit atau kematiaan tidak akan berubah walaupun ada perolehan lead time, yaitu periode dari saat deteksi penyakit (dengan skrining) sampai dengan saat diagnosis seharusnya dibuat jika tidak ada skrining.

  1. 4.      Contoh Kasus Pencegahan Sekunder Pada Penyakit Diabetes Mellitus

Tujuan utama kegiatan – kegiatan pencegahan sekunder  seperti penapisan adalah untuk mengidentifikasi orang – orang tanpa gejala yang telah sakit atau yang jelas berisiko tinggi untuk menggembangkan penyakit, dan dibagian mana intervensi bisa memberi manfaat. Karakteristik yang amat diperlukan program – program seperti itu diperlihatkan. Penggabungan penapisan untuk diabetes dan penapisan untuk penyakit – penyakit tidak menular lain yang dianjurkan dalam program WHO INTERHEALTH sering bermanfaat.

  1. a.      Penapisan terhadap diabetes mellitus tak tegantung insulin

Pertanyaan tentang penapisan NIDDM pada masyarakat luas masih kontroversial. Filosofi yang melatarbelakangi adalah pendeteksian diabetes pada orang – orang yang tidak atau sedikit sekali menampakkan gejala akan menghasilkan pengobatan efektif yang bias memperlambat gerak maju penyakit serta menyusutkan risiko atau keparahan penyulit, sehingga menurunkan kesakitan dan kematian dini. Ini menjadi fokus bahasan karena sering adannya penyulit – penyulit khas pada saat diagnosis klinis ditegakkan serta perkiraan bahwa rata – rata subjek telah mengalami NIDDM selama 4 – 7 tahun sebelum diagnosis.

Selama bertahun – tahun pendapat tentang nilai penapisan masyarakat sering berubah – ubah. Pada mulanya pendapat tersebut dianjurkan secara luas. Tetapii, lokakarya tentang penapisan diabetes yang diselenggarakan di Atlanta, Georgia tahun 1978, membalik kecenderungan ini. Kesepakatan pada waktu itu adalah bahwa penapisan untuk menentukan diabetes jangan dianjurkan, kecuali pada kehamilan, karena bukti kemanfaatan tidak melebihi bukti pengaruh – pengaruh buruknya, dan biaya penapisan tidak dibenarkan. Posisi ini masih dipegang oleh banyak orang.

Namun, program – program penapisan epidemiologi yang dirancang dengan baik dapat, menyediakan informasi yang bernilai tentang diabetes dan IGT serta riwayatnya pada masyarakat yang berbeda. Data – data tersebut penting bagi perencanaan kesehatan masyarakat serta menyediakan informasi untuk mengevaluasi terus kriteria diagnostik terkini. Program – program penapisan juga bisa memperbaiki kewaspadaan masyarakat dan membuka jalan bagi pendidikan mengenai diabetes. Ada tiga pendekatan penapisan yang berbeda –  masyarakat.

Hasil positif dalam uji penapisan hanya menunjukkan besarnya kemungkinan seseorang untuk menderita penyakit. Uji konfirmasi biasanya diperlukan pada kasus diagnosis perorangan.

Pertimbangan penting dalam merancang program penapisan yang tepat meliputi:

  • Sensitivitas, spesifitas, dan nilai prediktif uji penapisan
  • Biaya – keefektifan dan kebutuhan akan sumber daya metodologi penapisan tersebut serta tindak lanjut ( follow – up ) yang perlu dalam konteks perkiraan angka deteksi positif
  • Definisi populasi target yang ditapis
  • Ketentuan tindak lanjut dan perawatan yang adekuat dan efektif bagi orang – orang yang mempunyai hasil uji positif.

Ada juga potensi negatif penapisan:

  • Stres psikologis, kemudharatan social – ekonomi serta biaya – biaya tambahan yang diakibatkan oleh hasil uji positif salah ( false – positive )
  • Kepastian salah tentang hasil uji negatif salah ( false – negative )
  • Penyulit – penyulit medik akibat uji penapisan
  • Penyulit – penyulit medik akibat intervensi orang – orang yang terdignosis sebagai menderita diabetes.

Penjelasan serta tata cara yang tepat harus digabungkan dengan rancangan program dan protokol penapisan untuk meminimalkan pengaruh negatif serta menemukannya bila hal – hal tersebut terjadi.

Harus ditekankan bahwa penapisan hanya berfaedah bila intervensi yang efektif dapat diperkenalkan untuk menurunkan beban penyakit yang telah ada atau mencegah berkembangnya diabetes. Ilmu pengetahuan kini mengesankan bahwa tidak ada bukti pasti mengenai nilai penapisan, meskipun penggunaannya terus bertambah. Pendekatan terhadap penapisan yang digunakan tergantung pada:

  1. Ketersediaan sumber daya
  2. Beban penyakit potensial
  3. Distribusi faktor risiko.
  • Pendekatan – pendekatan penapisan
  1. Penapisan masyarakat

Penapisan ini berfaedah hanya untuk tujuan – tujuan perencanaan perawatan kesehatan atau penelitian epedemiologis atau pada masyarakat yang berprevalensi tinggi. Penapisan tersebut dapat digunakan untuk menentukan penderita IGT melalui OGTT. Pada kebanyakan masyarakat menapis anak dan dewasa muda untuk NIDDM, tidak efektif dalam hal biaya serta tenaga.

  1. Penapisan selektif

Penapisan ini dilakukan pada kelompok – kelompok selektif yang diketahui mempunyai faktor  – faktor yang menunjukkan berisiko tinggi untuk mengalamai atau mengembangkan NIDDM. Langkah – langkah ini meliputi:

–        Kesukuan kelompok – kelompok tertentu seperti penduduk asli Pasifik, Aborigin Australia, migrant India dan Cina, dan keturunan orang Amerika menunjukkan prevalensi diabetes tinggi

–        Riwayat kelurga NIDDM pada keluraga keturunan pertama positif ( orang tua, saudara kandung atau anak )

–        Obesitas, misalkan andeks massa tubuh ≥ 27, terutama wanita dengan riwayat DMK atau bayi besar

–        Usia lebih dari 50 tahun pada mereka yang berasal dari Eropa, atau lebih besar dari 30 – 40 tahun pada masyarakat berprevalensi tinggi

–        Riwayat pernah mengalami ketidak normalan toleransi glukosa, terutama dalam kehamilan ( misalkan, GGIT, DMK )

–        Hipertensi, penyakit mikrovaskuler atau dislipoproteinemia ( trigiserida meningkat ).

Pada masyarakat berprevalensi rendah harus digunakan pendekatan yang lebih selektif.

  1. Penapisan oportunistik

Penapisan ini dilaksanakan manakala orang – orang yang berisiko tinggi terdapat pada beberapa sektor dalam system perawatan kesehatan. Penapisan ini paling banyak dilakukan dan paling efektif dalam pembiayaan karena tidak memerlukan sumber daya untuk mengorganisasikan penapisan atau mendatangi para subjek.

  • Strategi – strategi penapisan
  1. Penilaian resiko

Program penapisan harus menentukan orang – orang dengan satu atau lebih faktor – factor risiko diabetes yang dijelaskan di atas. Penilaian ini dapat dilakukan dengan kuesioner tertulis atau secara verbal. Orang – orang dengan satu atau lebih faktor risiko harus dirujuk untuk penilaian dan pengujian.

  1. Pengukuran glukosa

Kini belum ada pengganti yang memuaskan; alternatif seperti pengukukuran glycated haemoglobin, glycated proteins dan 1,5 – anydroglucitol, meskipun khas, tidak terlalu peka untuk menentukan gangguan glisemia derajat rendah.

–        Pengukuran glukosa urin. Pengukuran ini tidak peka dan relative tidak khas untuk menentukan diabetes. Namun, pengukuran ini boleh digunakan jika pengukuran glukosa darah yang andal tidak tersedia. Kepekaan lebih baik bila digunakan sampel urin post – prandial. Hasil uji urin posif menunjukkan perlunya pemastian dengan uji glukosa darah.

–        Pengukuran glukosa darah sewaktu. Nilai darah vena ( whole blood ) ≥ 10,0 mmol atau 11,1 mmol / L plasma vena menyiratkan diabetes. Aras yang lebih besar dari 7 – 8 mmol / L harus diikuti dengan pengujian lebih lanjut.

–        Pengukuran glukosa darah biasa. Nilai ≥ 10,0 mmol / l dalam darah vena atau 11,1 mmol / l dalam plasma vena menunjukkan diabetes. Nilai yang lebih besar dari 7 – 8 mmol / l sebaiknya diteruskan dengan pemeriksaan lebih lanjut.

–        Glukosa darah puasa. Puasa diartikan sebagai tidak mengkonsumsi sembarangan makanan atau minuman selain air setidak – tidaknya 10 – 16 jam sebelum pengujian.

–        Uji toleransi glukosa oral. Uji ini masih tetap merupakan penegasan pasti uji dagnostik diabetes. Aras glukosa diagnostik 2 jam sesudah pemberian glukosa oral sebanyak 75 gram dan metode pelaksanaan OGTT ( UTGO ). UTGO juga dianjurkan untuk menapis IGT.

  • Kemungkinan hambatan

Program – program penapisan seharusnya tidak dimulai tanpa mengenal secara utuh dampak pembiayaan, baik terhadap penapisan dan tindak lanjut serta perawatan klinis bagi mereka yang terdeteksi menderita diabetes. Mereka yang akan melakukan penapisan harus terlebih dahulu dilatih, dan kepentingan dan relevansi program terhadap perawatan kesehatan harus dibuat secara eksplisit.

  • Evaluasi

Program – program penapisan harus dinilai dalam hal:

–     Jumlah kasus – kasus baru yang terdeteksi

–     Biaya tiap kasus baru yang terdeteksi

–     Langkah – langkah yang diambil terhadap orang – orang dengan hasil positif

–     Manfaat jangka panjang deteksi dini.

  • Kesimpulan

–     Penapisan diabetes dibenarkan atas dasar bahwa pendeteksi dini memberi jalan intervensi dini yang efektif, sehingga mengurangi kemungkinan perkembangan penyulit – penyulit

–     Penapisan populasi tidak dibenarkan selain untuk perencanaan kesehatan dan penelitian, serta pada masyarakat berprevalensi tinggi

–     Penapisan selektif terhadap risiko tinggi dan penapisan oportunistik harus dengan diagnosis konfirmatif serta tindak lanjut yang tepat terhadap kasus – kasus baru

–     Penapisan terhadap IGT boleh dibenarkan pada populasi yang berisiko tinggi tetapi memerlukan OGTT untuk pengidentifikasian dan program intervensi gaya hidup. Bukti akan manfaat yang terakhir ini masih bersifat tidak langsung.

  1. b.      Penapisan Diabetes Mellitus Yang Tergantung Insulin (IDDM)

Dengan ilmu pengetahuan terkini, penapisan dapat dianjurkan hanya untuk tujuan penelitian berkenaan dengan pencegahan IDDM. Pendekatan-pendekatan penapisan yang berlainan dapat diterapkan tergantung pada pertanyaan penelitian tertentu. Empat parameter yang tersedia untuk digunakan adalah :

–        Riwayat keluarga

–        Marker-marker genetic (HLA)

–        Marker-marker resiko imunologik

–        Marker-marker resiko metabolik

2.4 Peran Perawat Dalam Upaya Pencegahan Sekunder

Tujuan keperawatan adalah membantu individu meraih kesehatan yang optimal dan tingkat fungsi maksimal yang mungkin diraih setiap individu. Peran perawat dalam konteks sehat atau sakit adalah meningkatkan kesehatan dan mencegah penyakit. Kaitannya dengan hal tersebut, promosi kesehatan merupakan suatu upaya mengarahkan sejumlah kegiatan guna membantu klien mempertahankan atau meraih derajat kesehatan dan tingkat fungsi setinggi-tingginya serta menikmati kenyamanan. Aktifitas keperawatan yang dapat dilakukan dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan klien antara lain : pendidikan dan konseling kesehatan.

Seiring dengan berjalannya waktu dan bertambahnya kebutuhan pelayanan kesehatan menuntut perawat kontemporer saat ini memiliki pengetahuan dan keterampilan di berbagai bidang. Saat ini perawat memiliki peran yang lebih luas dengan penekanan pada peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit, juga memandang klien secara komprehensif. Perawat kontemporer menjalankan fungsi dalam kaitannya dengan berbagai peran pemberi perawatan, pembuat keputusan klinik dan etika, pelindung dan advokat bagi klien, manajer kasus, rehabilitator, komunikator dan pendidik (Potter dan Perry, 1997).

Sebagai pemberi perawatan, perawat membantu klien mendapatkan kembali kesehatannya melalui proses penyembuhan yang lebih dari sekedar sembuh dari penyakit tertentu namun berfokus pada kebutuhan kesehatan klien secara holistik, meliputi upaya mengembalikan kesehatan emosi, spiritual, dan sosial. Sebelum mengambil tindakan keperawatan, baik dalam pengkajian kondisi klien, pemberian perawatan, dan mengevaluasi hasil, perawat menyusun rencana tindakan dengan menetapkan pendekatan terbaik bagi tiap klien. Penetapan ini dilakukan sendiri oleh perawat atau dapat berkolaborasi dengan keluarga klien dan dalam keadaan seperti ini perawat juga dapat bekerja sama dan berkonsultasi dengan tenaga kesehatan profesional yang lain (Keeling dan Ramos, 1995).

Perawat juga berperan sebagai advokat atau pelindung klien, yaitu membantu untuk mempertahankan lingkungan yang aman bagi klien dan mengambil tindakan untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan melindungi klien dari efek yang tidak diinginkan yang berasal dari pengobatan atau tindakan diagnostik tertentu. Peran inilah yang belum tampak di kebanyakan institusi kesehatan di Indonesia, perawat masih sebatas menerima delegasi dari profesi kesehatan yang lain tanpa mempertimbangkan akibat dari tindakan yang akan dilakukannya apakah aman atau tidak bagi kesehatan klien. Manajer kasus juga merupakan salah satu peran yang dapat dilakoni oleh perawat, di sini perawat bertugas untuk mengatur jadwal tindakan yang akan dilakukan terhadap klien oleh berbagai profesi kesehatan yang ada di suatu rumah sakit untuk meminimalisasi tindakan penyembuhan yang saling tumpang tindih dan memaksimalkan fungsi terapeutik dari semua tindakan yang akan dilaksanakan terhadap klien.

Seperti yang telah dijelaskan di paragraf sebelumnya yaitu perawat harus mengembalikan kondisi klien secara holistik baik fisik maupun sosial dan spiritual klien ke keadaan sebelum klien menderita penyakitnya. Di sinilah peran perawat sebagai rehabilitator untuk mengembalikan keadaan klien atau paling tidak seoptimal mungkin untuk mendekati keadaan seperti sebelum ia sakit dengan berbagai asuhan keperawatan seperti latihan ROM dan latihan lain yang dapat membantu klien untuk kembali ke kondisi kesehatannya seperti semula. Selain di bidang pelayanan kesehatan, perawat juga memiliki peran sebagai pendidik. Ada dua konteks pendidik disini, pertama sebagai pendidik di suatu institusi pendidikan keperawatan untuk mencetak perawat-perawat baru yang berkualitas, dan kedua adalah sebagai tenaga pendidik yang memberikan pengetahuan tentang kesehatan kepada masyarakat umum untuk menciptakan lingkungan yang sadar dan peduli akan pentingnya hidup dalam taraf kesehatan tertentu.

 

 

2.1  Pengertian Dilema Etik

Dilema etik merupakan suatu masalah yang sulit dimana tidak ada alternatif yang memuaskan atau suatu situasi dimana alternatif yang memuaskan dan tidak memuaskan sebanding. Dalam dilema etik tidak ada yang benar atau salah. Untuk membuat keputusan yang etis, seseorang harus tergantung pada pemikiran yang rasional dan bukan emosional tatapi pada prinsip moral dalam menyelesaiakan masalah etik.

Dilema etik yang sering ditemukan dalam praktek keperawatan dapat bersifat personal ataupun profesional. Dilema menjadi sulit dipecahkan bila memerlukan pemilihan keputusan tepat diantara dua atau lebih prinsip etis. Sebagai tenaga profesional perawat kadang sulit karena keputusan yang akan diambil keduanya sama-sama memiliki kebaikan dan keburukan. Pada saat berhadapan dengan dilema etis juga terdapat dampak emosional seperti rasa marah, frustrasi, dan takut saat proses pengambilan keputusan rasional yang harus dihadapi, ini membutuhkan kemampuan interaksi dan komunikasi yang baik dari seorang perawat.

Dilema etik merupakan suatu masalah yang sulit dimana tidak ada alternatif yang memuaskan atau suatu situasi dimana alternatif yang memuaskan dan tidak memuaskan sebanding. Dalam dilema etik tidak ada yang benar atau salah. Untuk membuat keputusan yang etis, seseorang harus tergantung pada pemikiran yang rasional dan bukan emosional. Kerangkan pemecahan dilema etik banyak diutarakan dan pada dasarnya menggunakan kerangka proses keperawatan/pemecahan masalah secara ilmiah (Thompson & Thompson, 1985). Kozier et. al (2004) menjelaskan kerangka pemecahan dilema etik sebagai berikut :

  1. Mengembangkan data dasar
  2. Mengidentifikasi konflik
  3. Membuat tindakan alternatif tentang rangkaian tindakan yang direncanakan dan mempertimbangkan hasil akhir atau konsekuensi tindakan tersebut
  4. Menentukan siapa pengambil keputusan yang tepat
  5. Mendefinisikan kewajiban perawat
  6. Membuat keputusan

2.2 Prinsip – Prinsip Moral Yang Harus Diterapkan Oleh Perawat Dalam Pendekatan Penyelesaian Masalah/Dilema Etis

  1. Otonomi (Autonomy)

Prinsip otonomi didasarkan pada keyakinan bahwa individu mampu berpikir logis dan mampu membuat keputusan sendiri. Orang dewasa dianggap kompeten dan memiliki kekuatan membuat sendiri, memilih dan memiliki berbagai keputusan atau pilihan yang harus dihargai oleh orang lain. Prinsip otonomi merupakan bentuk respek terhadap seseorang, atau dipandang sebagai persetujuan tidak memaksa dan bertindak secara rasional. Otonomi merupakan hak kemandirian dan kebebasan individu yang menuntut pembedaan diri. Praktek profesional merefleksikan otonomi saat perawat menghargai hak-hak klien dalam membuat keputusan tentang perawatan dirinya.

Contoh:

  • Melakukan sesuatu bagi klien tanpa mereka diberitahu sebelumnya
  • Melakukan sesuatu tanpa memberi informasi relevan yang penting diketahui klien dalam membuat suatu pilihan.
  • Memberitahukan klien bahwa keadaannya baik, padahal terdapat gangguan atau penyimpangan.
  • Tidak memberikan informasi yang lengkap walaupun klien menghendaki informasi tersebut.
  • Memaksa klien memberi informasi tentang hal – hal yang mereka sudah tidak bersedia menjelaskannya.
  1. Berbuat baik (Beneficience)

Beneficience berarti, hanya melakukan sesuatu yang baik. Kebaikan, memerlukan pencegahan dari kesalahan atau kejahatan, penghapusan kesalahan atau kejahatan dan peningkatan kebaikan oleh diri dan orang lain. Terkadang, dalam situasi pelayanan kesehatan, terjadi konflik antara prinsip ini dengan otonomi.

Contoh :

Perawat menasehati klien tentang program pelatihan utnuk memperbaiki kesehatan secara umum, tetapi tidak seharusnya melakukannya apabila klien dalam keadaan resiko serangan jantung.

  1. Keadilan (Justice)

Prinsip keadilan dibutuhkan untuk terpai yang sama dan adil terhadap orang lain yang menjunjung prinsip-prinsip moral, legal dan kemanusiaan. Nilai ini direfleksikan dalam prkatek profesional ketika perawat bekerja untuk terapi yang benar sesuai hukum, standar praktek dan keyakinan yang benar untuk memperoleh kualitas pelayanan kesehatan.

Contoh:

Seorang perawat sedang bertugas sendirian di suatu unit RS, kemudian ada seorang klien baru masuk bersamaan dengan klien yang memerlukan bantuan perawat tersebut. Agar perawat tidak menghindar dari satu klien ke klien yang lainnya maka perawat seharusnya dapat mempertimbangkan faktor2 dalam situasi tersebut, kemudian bertindak pd prinsip keadilan.

  1. Tidak merugikan (Nonmaleficience)

Prinsip ini berarti tidak menimbulkan bahaya/cedera fisik dan psikologis pada klien.

Contoh :

Seorang klien yang mempunyai kepercayaan bahwa pemberian tranfusi darah bertentangan dengan keyakinannya, mengalami perdarahan hebat akibat penyakit hati yang kronis. Sebelum kondisi klien bertambah berat, klien sudah memberikan pernyataan tertulis kepada dokter bahwa ia tidak mau dilakukan tranfusi darah. Pada suatu saat, ketika kondisi klien bertambah buruk dan terjadi perdarahan hebat, dokter seharusnya menginstruksikan untuk memberikan tranfusi darah. Dalam hal ini, akhirnya tranfusi darah tidak diberikan karena prinsip beneficience, walaupun sebenarnya pada saat yang bersamaan terjadi penyalahgunaan prinsip maleficience

  1. Kejujuran (Veracity)

Prinsip veracity berarti penuh dengan kebenaran. Nilai ini diperlukan oleh pemberi pelayanan kesehatan untuk menyampaikan kebenaran pada setiap klien dan untuk meyakinkan bahwa klien sangat mengerti. Prinsip veracity berhubungan dengan kemampuan seseorang untuk mengatakan kebenaran. Informasi harus ada agar menjadi akurat, komprensensif, dan objektif untuk memfasilitasi pemahaman dan penerimaan materi yang ada, dan mengatakan yang sebenarnya kepada klien tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan keadaan dirinya selama menjalani perawatan. Walaupun demikian, terdapat beberapa argument mengatakan adanya batasan untuk kejujuran seperti jika kebenaran akan kesalahan prognosis klien untuk pemulihan atau adanya hubungan paternalistik bahwa ”doctors knows best” sebab individu memiliki otonomi, mereka memiliki hak untuk mendapatkan informasi penuh tentang kondisinya. Kebenaran merupakan dasar dalam membangun hubungan saling percaya.

Contoh :

Ny. Ita seorang wanita lansia usia 60 tahun, dirawat diRS dengan berbagai macam fraktur karena kecelakaan mobil. Suaminya yang juga ada dalam kecelakaan tersebut masuk ke RS yang sama dan meninggal. Ny. Ita bertanya berkali-kali kepada perawat tentang keadaan suaminya. Dokter ahli bedah berpesan kepada perawatnya untuk tidak mengatakan kematian suami Ny. Ita kepada Ny. Ita, perawat tidak diberi alasan apapun untuk petunjuk tersebut dan menyatakan keprihatinannya kepada perawat kepala ruangan, yang mengatakan bahwa intruksi dokter harus diikuti.

  1. Menepati janji (Fidelity)

Prinsip fidelity dibutuhkan individu untuk menghargai janji dan komitmennya terhadap orang lain. Perawat setia pada komitmennya dan menepati janji serta menyimpan rahasia klien. Ketaatan, kesetiaan, adalah kewajiban seseorang untuk mempertahankan komitmen yang dibuatnya. Kesetiaan, menggambarkan kepatuhan perawat terhadap kode etik yang menyatakan bahwa tanggung jawab dasar dari perawat adalah untuk meningkatkan kesehatan, mencegah penyakit, memulihkan kesehatan dan meminimalkan penderitaan.

Contoh :

  • Menjalin hubungan saling percaya antara perawt dengan pasien
  • Memberi Penghargaan pada pasien
  • Meningkatkan kemampuan menyelesaikan masalah bagi pasien.
  • Memberi kebebasan melakukan ibadah
  • Membuat pasien sejahtera
  1. Karahasiaan (Confidentiality)

Aturan dalam prinsip kerahasiaan adalah informasi tentang klien harus dijaga privasi klien. Segala sesuatu yang terdapat dalam dokumen catatan kesehatan klien hanya boleh dibaca dalam rangka pengobatan klien. Tidak ada seorangpun dapat memperoleh informasi tersebut kecuali jika diijinkan oleh klien dengan bukti persetujuan. Diskusi tentang klien diluar area pelayanan, menyampaikan pada teman atau keluarga tentang klien dengan tenaga kesehatan lain harus dihindari.

  1. Akuntabilitas (Accountability)

Akuntabilitas merupakan standar yang pasti bahwa tindakan seorang profesional dapat dinilai dalam situasi yang tidak jelas atau tanpa terkecuali.

2.3 Mengatasi Dilema Etik Keperawatan

Untuk membuat keputusan-keputusan etis, seseorang harus menggantungkan pada pemikiran rasional, bukan emosi. Keputusan-keputusan tentu memerlukan kesadaran, keterampilam kognitif yang diperlukan untuk memahami kebutuhan klien dan member asuhan pada klien. Setiap hari perawat membuat keputusan yang mempengaruhi kliennya, dan keputusan ini seringkali didasarkan pada etis.

Sejumlah teori etis dan model pengambilan keputusan etis dapat membimbing perawat dalam membuat keputusan.

  • Purtilo dan Cassel (1981)

Menyarankan 4 langkah proses :

  1. Mengumpulkan data yang relevan
  2. Mengidentifikasi dilemma
  3. Memutuskan apa yang harus dilakukan
  4. Melengkapi tindakan
  • Thomson dan Thomson (1981)

Mengusulkan 10 langkah model keputusan bioetis untuk membantu perawat menguju/memeriksa issue etis dan membuat keputusan.

  1. Meninjau kembali situasi untuk menentukan masalah-masalah kesehatan, keputusan yang diperlukan, komponen-kompponen etis dan petunjuk individual
  2. Mengumpulkan informasi tambahan untuk mengklarifikasi situasi
  3. Mengidentifikasi issue etis dalam situasi
  4. Menentukan posisi moral dari petunjuk individual yang terakit
  5. Mengidentifikasi konflik value, bila ada
  6. Menentukan siapa yang seharusnya membuat keputusan
  7. Mengidentifikasi jarak tindakan dengan hasil yang diantisipasi
  8. Memutuskan serangkaian tindakan dan melaksanakannya
  9. Mengevaluasi/meninjau kembali hasil-hasil dari keputusan/tindakan

Sebagai perawat dapat mengatasi dilemma-dilema etis. Dia harus memutuskan system etis yang mana yang sesuai dengan pandangannya. Dua teory yang lazim yang membimbing pada pengambilan keputusan adalah :

  1. Utilitarianism (teology)

Utilitarianism disingkat dengan “the greatest good for greatest number”. Dalam pendekatan ini keputusan moral didasarkan semata-mata pada konsekuensi tindakan bukan pada kebenaran tindakan. Satu kekurangan dari pendekatan ini adalah bahwa pandangan monoritas dapat diabaikan.

Contoh :

Bila 3 orang perawat setuju pada tindakan yang ditetapkan dank lien tidak setuju dengan pandnagan Utilitarianism, klien dapat diabaikan karena dia bukan “the grest number”

  1. Deontology

Pada pendekatan deontology terhadap masalah-masalah etis, karakteristik tertentu membuat keputusan/penetapan benar atau salah, tanpa melihat konsekuensianya. Karakteristik tersebut merupakan nilai-nilai seperti kebenaran, keadilan dan cinta. Satu type deontology adalah pluralistic, yaitu beberapa prinsip dapat diterapkan dalam konflik. Prinsip seperti otonomi dan keadilan dapat  ditetapkan berbagai prioritas yang berbeda, tergantung pada seseorang mengatasi dilemma.

Contoh:

Seorang perawat mungkin mempertimbangkan otonomi klien lebih penting dari keadilan, sedangkan perawat yang lain mungkin berkeyakinan sebaliknya.

Dengan alasan ini, masing-masing akan mendekati suatu maslah dengan prioritas yang berbeda untuk pemecahannya. Menurut Fromer 4 prinsip terpenting dalam pendekatan deontologik adalah:

  1. Otonomi

Otonomi adalah kebebasan pribadi untuk suatu tindakan menunjukkan kemandirian, percaya diri, kebebasan memilih dan kemempuan untuk membuat keputusan. Untuk dapat otonomi seorang klien harus mampu untuk bertindak mandiri, percaya diri mempunyai kebebasan untuk memilih tinakan dan mampu membuat keputusan. Bagi klien untuk menjadi benar-benar otonomi perawat dan semua profesi kesehatan harus mengotonomi dari klien.

  1. Bukan Kejahatan

Berarti kewajiban untuk tidak melakukan sesuatu yang merugikan/kejahatan. Prinsip ini merupakan dari kebanyakan kode etik kepala walaupun tampaknya seperti prinsip yang sederhana untuk diikuti dalam praktek keperawatan kenyataannya adalah kompleks.

Kejahatan dapat berarti kejahatan dengan sengaja. Resiko kejahatan dan kejhatan yang terjadi selama tindakan yang sebenarnya bermanfaat. Di dalam keperawatan, kejahatan yang disengaja selalu tidak dapat diterima, namun demikian, resiko kejahatan tidak begitu jelas. Seorang klien mungkin berada dalam resiko kejahatan selama intervensi keperawtan yang sengaja dilakukan untuk membantu sepenuhnya.

Contoh:

Klien mungkin bereaksi yang berlawanan terhadap pengobatan. Kadang-kadang takut dimana resiko secara moral diperbolehkan dapat menjadi suatu konflik.

  1. Kemurahan Hati

Berarti “doing good” perawat diwajibkan untuk “do good”. Melaksanakan tindakan yang bermanfaat bagi klien dan orang-orang yang menopangnya. Bagaimanpun juga dengan meningkatnya teknologi dalam system asuhan kesehatan. “Doing Good” dapat juga merupakan resiko dari melakukan sesuatu yang mebahayakan.

Contoh:

Perawat mungkin menasehati klien tentang program latihan untuk memperbaiki kesehatan secara umum, terapi tidak sehrusnya melakukan apabila klien pada resiko serangan jantung.

  1.  Keadilan

Merupakan prinsip keempat mengacu pada kejujuran perawat seringkali  menghadapi keputusan dimana rasa keadilan seharusnya berlaku.

Contoh:

Seorang perawat berada sendirian disuatu inti rumah sakitdan seorang klien baru masuk bersamaan dengan klien yang memerlukan obat untuk sakitnya. Agar tidak lari dari satu klien ke yang lainnya perawat seharusnya mempertimbnagkan fakta-fakta dalam situasi tersebut dan kemudian bertindak berdasarkan pada prinsip keadilan.

Dalam mengatasi masalah-masalah etis perawat perlu menyadari:

  • Teori etis dimana dengan teori tersebut dia lebih merasa senang
  • Hierarkinya mengenai prinsip-prinsip atau values di dalam teori tersebut

Walaupun kode etik merupakan petunjuk umum untuk pengambilan keputusan. Petunjuk yang lebih spesifik adalah penting dalam banyak kasus untuk mengatasi dilemma etis sehari-hari yang dihadapi oleh perawat dalam tatanan praktek.

Petunjuk yang disarankan bagi perawat untuk mengatasi dilema ini adalah sebagi berikut:

  1. Menetapkan data dasar yang dipercaya
  2. Mengidentifikasi konflik yang terdapat pada situasi tersebut
  3. Membuat garis besar tindakan-tindakan alternative untuk tindakan yang diajukan
  4. Membuat secara garis besar hasil-hasil atau konsekuensi dari tindakan-tindakan alternative tersebut
  5. Menentukan pemilik masalah tersebut dan pengambilan keputusan yang tepat
  6. Menentukan kewajiban-kewajiban perawat

 

  • Langkah Penyelesaian Dilema Etik Menurut Tappen (2005) Adalah:
  1.                                   I.         Pengkajian

Hal pertama yang perlu diketahui perawat adalah “adakah saya terlibat langsung dalam dilema?”. Perawat perlu mendengar kedua sisi dengan menjadi pendengar yang berempati. Target tahap ini adalah terkumpulnya data dari seluruh pengambil keputusan, dengan bantuan pertanyaan yaitu :

  1. Apa yang menjadi fakta medik ?
  2. Apa yang menjadi fakta psikososial ?
  3. Apa yang menjadi keinginan klien ?
  4. Apa nilai yang menjadi konflik ?
  5.                                II.         Perencanaan
    Untuk merencanakan dengan tepat dan berhasil, setiap orang yang terlibat dalam pengambilan keputusan harus masuk dalam proses. Thomson and Thomson (1985) mendaftarkan 3 (tiga) hal yang sangat spesifik namun terintegrasi dalam perencanaan, yaitu :

    1. Tentukan tujuan dari treatment.
    2. Identifikasi pembuat keputusan
    3. Daftarkan dan beri bobot seluruh opsi / pilihan.
    4.                             III.         Implementasi

Selama implementasi, klien/keluarganya yang menjadi pengambil keputusan beserta anggota tim kesehatan terlibat mencari kesepakatan putusan yang dapat diterima dan saling menguntungkan. Harus terjadi komunikasi terbuka dan kadang diperlukan bernegosiasi. Peran perawat selama implementasi adalah menjaga agar komunikasi tak memburuk, karena dilema etis seringkali menimbulkan efek emosional seperti rasa bersalah, sedih / berduka, marah, dan emosi kuat yang lain. Pengaruh perasaan ini dapat menyebabkan kegagalan komunikasi pada para pengambil keputusan.

Perawat harus ingat “Saya disini untuk melakukan yang terbaik bagi klien”. Perawat harus menyadari bahwa dalam dilema etik tak selalu ada 2 (dua) alternatif yang menarik, tetapi kadang terdapat alternatif tak menarik, bahkan tak mengenakkan. Sekali tercapai kesepakatan, pengambil keputusan harus menjalankannya. Kadangkala kesepakatan tak tercapai karena semua pihak tak dapat didamaikan dari konflik sistem dan nilai. Atau lain waktu, perawat tak dapat menangkap perhatian utama klien. Seringkali klien / keluarga mengajukan permintaan yang sulit dipenuhi, dan di dalam situasi lain permintaan klien dapat dihormati.

  1.                             IV.         Evaluasi
    Tujuan dari evaluasi adalah terselesaikannya dilema etis seperti yang ditentukan sebagai outcome-nya. Perubahan status klien, kemungkinan treatment medik, dan fakta sosial dapat dipakai untuk mengevaluasi ulang situasi dan akibat treatment perlu untuk dirubah. Komunikasi diantara para pengambil keputusan masih harus dipelihara.

2.4 Contoh Kasus Dilema Etik Dan Penyelesaiannya

  • Dilema Etik Dalam Kasus Penderitaan Klien Dan Euthanasia Pasif :

Seorang wanita berumur 50 tahun menderita penyakit kanker payudara terminal dengan metastase yang telah resisten terhadap tindakan kemoterapi dan radiasi. Wanita tersebut mengalami nyeri tulang yang hebat dimana sudah tidak dapat lagi diatasi dengan pemberian dosis morphin intravena. Hal itu ditunjukkan dengan adanya rintihan ketika istirahat dan nyeri bertambah hebat saat wanita itu mengubah posisinya. Walapun klien tampak bisa tidur namun ia sering meminta diberikan obat analgesik, dan keluarganya pun meminta untuk dilakukan penambahan dosis pemberian obat analgesik. Saat dilakukan diskusi perawat disimpulkan bahwa penambahan obat analgesik dapat mempercepat kematian klien.

  • Pemecahan Kasus Dilema Etik

Kasus di atas merupakan salah satu contoh masalah dilema etik (ethical dilemma). Dilema etik merupakan suatu masalah yang sulit dimana tidak ada alternatif yang memuaskan atau suatu situasi dimana alternatif yang memuaskan dan tidak memuaskan sebanding. Dalam dilema etik tidak ada yang benar atau salah. Untuk membuat keputusan yang etis, seseorang harus tergantung pada pemikiran yang rasional dan bukan emosional. Kerangkan pemecahan dilema etik banyak diutarakan dan pada dasarnya menggunakan kerangka proses keperawatan / pemecahan masalah secara ilmiah (Thompson & Thompson, 1985). Kozier et. al (2004) menjelaskan kerangka pemecahan dilema etik sebagai berikut :

  1. 1.      Mengembangkan data dasar
    1. Orang yang terlibat : Klien, keluarga klien, dokter, dan perawat
    2. Tindakan yang diusulkan : tidak menuruti keinginan klien untuk memberikan penambahan dosis morphin.
    3. Maksud dari tindakan tersebut : agar tidak membahayakan diri klien
    4. Konsekuensi tindakan yang diusulkan, bila tidak diberikan penambahan dosis morphin, klien dan keluarganya menyalahkan perawat dan apabila keluarga klien kecewa terhadap pelayanan di bangsal mereka bisa menuntut ke rumah sakit.
  1. 2.      Mengidentifikasi konflik akibat situasi tersebut :

Penderitaan klien dengan kanker payudara yang sudah mengalami metastase mengeluh nyeri yang tidak berkurang dengan dosis morphin yang telah ditetapkan. Klien meminta penambahan dosis pemberian morphin untuk mengurangi keluhan nyerinya. Keluarga mendukung keinginan klien agar terbebas dari keluhan nyeri. Konflik yang terjadi adalah :

  1. Penambahan dosis pemberian morphin dapat mempercepat kematian klien.
  2. Tidak memenuhi keinginan klien terkait dengan pelanggaran hak klien.
  1. 3.      Tindakan alternatif tentang rangkaian tindakan yang direncanakan dan konsekuensi tindakan tersebut
    1. Tidak menuruti keinginan pasien tentang penambahan dosis obat pengurang nyeri.
      Konsekuensi :
  • Tidak mempercepat kematian klien
  • Keluhan nyeri pada klien akan tetap berlangsung
  • Pelanggaran terhadap hak pasien untuk menentukan nasibnya sendiri
  • Keluarga dan pasien cemas dengan situasi tersebut
  1. Tidak menuruti keinginan klien, dan perawat membantu untuk manajemen nyeri.
    Konsekuensi :
  • Tidak mempercepat kematian pasien
  • Klien dibawa pada kondisi untuk beradaptasi pada nyerinya (meningkatkan ambang nyeri)
  • Keinginan klien untuk menentukan nasibnya sendiri tidak terpenuhi
  1. Menuruti keinginan klien untuk menambah dosis morphin namun tidak sering dan apabila diperlukan. Artinya penambahan diberikan kadang-kadang pada saat tertentu misalnya pada malam hari agar klien bisa tidur cukup.

Konsekuensi :

  • Risiko mempercepat kematian klien sedikit dapat dikurangi
  • Klien pada saat tertentu bisa merasakan terbebas dari nyeri sehingga ia dapat cukup beristirahat.
  • Hak klien sebagian dapat terpenuhi.
  • Kecemasan pada klien dan keluarganya dapat sedikit dikurangi.
  1. 4.      Menentukan siapa pengambil keputusan yang tepat :

Pada kasus di atas dokter adalah pihak yang membuat keputusan, karena dokterlah yang secara legal dapat memberikan ijin penambahan dosis morphin. Namun hal ini perlu didiskusikan dengan klien dan keluarganya mengenai efek samping yang dapat ditimbulkan dari penambahan dosis tersebut. Perawat membantu klien dan keluarga klien dalam membuat keputusan bagi dirinya. Perawat selalu mendampingi pasien dan terlibat langsung dalam asuhan keperawatan yang dapat mengobservasi mengenai respon nyeri, kontrol emosi dan mekanisme koping klien, mengajarkan manajemen nyeri, sistem dukungan dari keluarga, dan lain-lain.

  1. 5.      Mendefinisikan kewajiban perawat
  • Memfasilitasi klien dalam manajemen nyeri
  • Membantu proses adaptasi klien terhadap nyeri / meningkatkan ambang nyeri
  • Mengoptimalkan sistem dukungan
  • Membantu klien untuk menemukan mekanisme koping yang adaptif terhadap masalah yang sedang dihadapi
  • Membantu klien untuk lebih mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan keyakinannya
  1. 6.      Membuat keputusan

Dalam kasus di atas terdapat dua tindakan yang memiliki risiko dan konsekuensi masing-masing terhadap klien. Perawat dan dokter perlu mempertimbangkan pendekatan yang paling menguntungkan / paling tepat untuk klien. Namun upaya alternatif tindakan lain perlu dilakukan terlebih dahulu misalnya manajemen nyeri (relaksasi, pengalihan perhatian, atau meditasi) dan kemudian dievaluasi efektifitasnya. Apabila terbukti efektif diteruskan namun apabila alternatif tindakan tidak efektif maka keputusan yang sudah ditetapkan antara petugas kesehatan dan klien/ keluarganya akan dilaksanakan.

  1. A.    Pengertian Etika Keperawatan

 

Menurut Kamus Besar Bhs. Indonesia (1995)  Etika adalah Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat. Etika adalah Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral. Menurut Maryani & Ludigdo (2001) “Etika adalah Seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profess.”

Etik atau ethics berasal dari bahasa Yunani, yaitu etos yang ar­tinya adat, kebiasaan, perilaku, atau karakter. Sedangkan menurut kamus Webster, etik adalah suatu ilmu yang mempelajari tentang apa yang baik dan buruk secara moral. Dan pengertian di atas, etika adalah ilmu tentang kesusilaan yang menentukan bagaimana sepatutnya manusia hidup di dalam masyarakat yang menyangkut aturan-aturan atau prinsip-prinsip yang menentukan tingkah laku yang benar, yaitu:

a) Baik dan buruk dan

b) Kewajiban dan tang­gung jawab.

Moral, istilah ini berasal dari bahasa Latin yang berarti adat dan kebiasaan. Pengertian moral adalah perilaku yang diharapkan oleh masyarakat yang merupakan “standar perilaku” dan “nilai-nilai” yang harus diperhatikan bila seseorang menjadi anggota masya­rakat di mana is tinggal. Etiket atau adat merupakan sesuatu yang dikenal, diketahui, diulang, serta menjadi suatu kebiasaan di dalam suatu masyarakat, baik berupa kata-kata atau suatu bentuk perbuatan yang nyata.

Ketiga istilah di atas—etika, moral, dan etiket—sulit untuk dibedakan, hanya dapat dilihat bahwa etika lebih menitik-beratkan pada aturan-aturan, prinsip-prinsip yang melandasi perilaku yang mendasar dan mendekati aturan-aturan, hukum, dan undang-un­dang yang membedakan benar atau salah secara moralitas. Etik merupakan prinsip yang menyangkut benar dan salah, baik dan buruk dalam hubungan dengan orang lain. Etik juga merupakan studi tentang perilaku, karakter dan motif yang baik serta ditekankan pada penetapan apa yang baik dan berharga bagi semua orang. Secara umum, terminologi etik dan moral adalah sama. Etik memiliki terminologi yang berbeda dengan moral bila istilah etik mengarahkan terminologinya untuk penyelidikan filosofis atau kajian tentang masalah atau dilema tertentu. Moral mendeskripsikan perilaku aktual, kebiasaan dan kepercayaan sekelompok orang atau kelompok tertentu.

Etik juga dapat digunakan untuk mendeskripsikan suatu pola atau cara hidup, sehingga etik merefleksikan sifat, prinsip dan standar seseorang yang mempengaruhi perilaku profesional. Cara hidup moral perawat telah dideskripsikan sebagai etik perawatan. Berdasarkan uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa etik merupakan istilah yang digunakan untuk merefleksikan bagaimana seharusnya manusia berperilaku, apa yang seharusnya dilakukan seseorang terhadap orang lain.

Fungsi Etika antara lain :

Sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan pelbagai moralitas yang membingungkan.

Etika ingin menampilkanketrampilan intelektual yaitu ketrampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis.

Orientasi etis ini diperlukan dalam mengabil sikap yang wajar dalam suasana pluralism

  1. B.     Prinsip-Prinsip Etik

 

  1. a.      Otonomi (Autonomy)

Prinsip otonomi didasarkan pada keyakinan bahwa individu mampu berpikir logis dan mampu membuat keputusan sendiri. Orang dewasa dianggap kompeten dan memiliki kekuatan membuat sendiri, memilih dan memiliki berbagai keputusan atau pilihan yang harus dihargai oleh orang lain. Prinsip otonomi merupakan bentuk respek terhadap seseorang, atau dipandang sebagai persetujuan tidak memaksa dan bertindak secara rasional. Otonomi merupakan hak kemandirian dan kebebasan individu yang menuntut pembedaan diri. Praktek profesional merefleksikan otonomi saat perawat menghargai hak-hak klien dalam membuat keputusan tentang perawatan dirinya.

  1. b.      Berbuat baik (Beneficience)

Beneficience berarti, hanya melakukan sesuatu yang baik. Kebaikan, memerlukan pencegahan dari kesalahan atau kejahatan, penghapusan kesalahan atau kejahatan dan peningkatan kebaikan oleh diri dan orang lain. Terkadang, dalam situasi pelayanan kesehatan, terjadi konflik antara prinsip ini dengan otonomi.

  1. Keadilan (Justice)

Prinsip keadilan dibutuhkan untuk terpai yang sama dan adil terhadap orang lain yang menjunjung prinsip-prinsip moral, legal dan kemanusiaan. Nilai ini direfleksikan dalam prkatek profesional ketika perawat bekerja untuk terapi yang benar sesuai hukum, standar praktek dan keyakinan yang benar untuk memperoleh kualitas pelayanan kesehatan.

  1. d.      Tidak merugikan (Nonmaleficience)

Prinsip ini berarti tidak menimbulkan bahaya/cedera fisik dan psikologis pada klien.

  1. e.       Kejujuran (Veracity)

Prinsip veracity berarti penuh dengan kebenaran. Nilai ini diperlukan oleh pemberi pelayanan kesehatan untuk menyampaikan kebenaran pada setiap klien dan untuk meyakinkan bahwa klien sangat mengerti. Prinsip veracity berhubungan dengan kemampuan seseorang untuk mengatakan kebenaran. Informasi harus ada agar menjadi akurat, komprensensif, dan objektif untuk memfasilitasi pemahaman dan penerimaan materi yang ada, dan mengatakan yang sebenarnya kepada klien tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan keadaan dirinya selama menjalani perawatan. Walaupun demikian, terdapat beberapa argument mengatakan adanya batasan untuk kejujuran seperti jika kebenaran akan kesalahan prognosis klien untuk pemulihan atau adanya hubungan paternalistik bahwa ”doctors knows best” sebab individu memiliki otonomi, mereka memiliki hak untuk mendapatkan informasi penuh tentang kondisinya. Kebenaran merupakan dasar dalam membangun hubungan saling percaya.

  1. f.        Menepati janji (Fidelity)

Prinsip fidelity dibutuhkan individu untuk menghargai janji dan komitmennya terhadap orang lain. Perawat setia pada komitmennya dan menepati janji serta menyimpan rahasia klien. Ketaatan, kesetiaan, adalah kewajiban seseorang untuk mempertahankan komitmen yang dibuatnya. Kesetiaan, menggambarkan kepatuhan perawat terhadap kode etik yang menyatakan bahwa tanggung jawab dasar dari perawat adalah untuk meningkatkan kesehatan, mencegah penyakit, memulihkan kesehatan dan meminimalkan penderitaan.

  1. g.      Karahasiaan (Confidentiality)

Aturan dalam prinsip kerahasiaan adalah informasi tentang klien harus dijaga privasi klien. Segala sesuatu yang terdapat dalam dokumen catatan kesehatan klien hanya boleh dibaca dalam rangka pengobatan klien. Tidak ada seorangpun dapat memperoleh informasi tersebut kecuali jika diijinkan oleh klien dengan bukti persetujuan. Diskusi tentang klien diluar area pelayanan, menyampaikan pada teman atau keluarga tentang klien dengan tenaga kesehatan lain harus dihindari.

  1. h.      Akuntabilitas (Accountability)

Akuntabilitas merupakan standar yang pasti bahwa tindakan seorang profesional dapat dinilai dalam situasi yang tidak jelas atau tanpa terkecuali.

  1. C.    Teori Etik dan Tipe – tipe Etik
    1. a.       Teori Etik

 

  • Utilitarian

Kebenaran atau kesalahan dari tindakan tergantung dari konsekwensi atau akibat tindakan Contoh : Mempertahankan kehamilan yang beresiko tinggi dapat menyebabkan hal yang tidak menyenangkan, nyeri atau penderitaan pada semua hal yang terlibat, tetapi pada dasarnya hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesehatan ibu dan bayinya.

  • Deontologi

Pendekatan deontologi berarti juga aturan atau prinsip. Prinsip-prinsip tersebut antara lain autonomy, informed consent, alokasi sumber-sumber, dan euthanasia.

  1. Tipe – tipe Etik
  • Bioetik

Bioetik merupakan studi filosofi yang mempelajari tentang kontroversi dalam etik, menyangkut masalah biologi dan pengobatan. Lebih lanjut, bioetik difokuskan pada pertanyaan etik yang muncul tentang hubungan antara ilmu kehidupan, bioteknologi, pengobatan, politik, hukum, dan theology. Pada lingkup yang lebih sempit, bioetik merupakan evaluasi etik pada moralitas treatment atau inovasi teknologi, dan waktu pelaksanaan pengobatan pada manusia.

Pada lingkup yang lebih luas, bioetik mengevaluasi pada semua tindakan moral yang mungkin membantu atau bahkan membahayakan kemampuan organisme terhadap perasaan takut dan nyeri, yang meliputi semua tindakan yang berhubungan dengan pengobatan dan biologi. Isu dalam bioetik antara lain: peningkatan mutu genetik, etika lingkungan, pemberian pelayanan kesehatan. Dapat disimpulkan bahwa bioetik lebih berfokus pada dilema yang menyangkut perawatan kesehatan modern, aplikasi teori etik dan prinsip etik terhadap masalah-masalah pelayanan kesehatan

  • Clinical ethics/Etik klinik

Etik klinik merupakan bagian dari bioetik yang lebih memperhatikan pada masalah etik selama pemberian pelayanan pada klien.

Contoh clinical ethics : adanya persetujuan atau penolakan, dan bagaimana seseorang sebaiknya merespon permintaan medis yang kurang bermanfaat (sia-sia).

  • Nursing ethics/Etik Perawatan

Bagian dari bioetik, yang merupakan studi formal tentang isu etik dan dikembangkan dalam tindakan keperawatan serta dianalisis untuk mendapatkan keputusan etik.

  1. D.    Kode Etik Keperawatan
  • Kode etik keperawatan merupakan bagian dari etika kesehatan yang menerapkan nilai etika terhadap bidang pemeliharaan atau pelayanan kesehatan masyarakat. Kode etik keperawatan di Indo­nesia telah disusun oleh Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia melalui Musyawarah Nasional PPNI di Jakarta pada tanggal 29 November 1989. Kode etik keperawatan Indonesia tersebut terdiri dari 4 bab dan 16 pasal. Bab 1, terdiri dari empat pasal, menjelaskan tentang tanggung jawab perawat terhadap individu, keluarga, dan masya­rakat. Bab 2 terdiri dari lima pasal, menjelaskan tentang tanggung jawab perawat terhadap tugasnya. Bab 3, terdiri dari dua pasal, menjelaskan tentang tanggung jawab perawat terhadap sesama pe­rawat dan profesi kesehatan lain. Bab 4, terdiri dari empat pasal, menjelaskan tentang tanggung jawab perawat terhadap profesi ke­perawatan. Bab 5, terdiri dari dua pasal, menjelaskan tentang tang­gung jawab perawat terhadap pemerintah, bangsa, dan tanah air.
  1. Tanggung Jawab Perawat terhadap Klien

Dalam memberikan pelayanan keperawatan kepada individu, keluarga, atau komunitas, perawat sangat memerlukan etika kepe­rawatan yang merupakan filsafat yang mengarahkan tanggung ja­wab moral yang mendasar terhadap pelaksanaan praktik kepera­watan, di mana inti dari falsafah tersebut adalah hak dan martabat manusia. Karena itu, fokus dari etika keperawatan ditujukan terha­dap sifat manusia yang unik. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan masyarakat, diperlukan peraturan tentang hubungan antara perawat dengan masyarakat, yaitu sebagai berikut.

  1. Perawat, dalam melaksanakan pengabdiannya, senantiasa ber­pedoman pada tanggung jawab yang bersumber dari adanya kebutuhan terhadap keperawatan individu, keluarga, dan ma­syarakat.
  2. Perawat, dalam melaksanakan pengabdian di bidang kepera­watan, memelihara suasana lingkungan yang menghormati nilai-nilai budaya, adat istiadat dan kelangsungan hidup ber­agama dari individu, keluarga, dan masyarakat.
  3. Perawat, dalam melaksanakan kewajibannya terhadap indivi­du, keluarga, dan masyarakat, senantiasa dilandasi rasa tulus ikhlas sesuai dengan martabat dan tradisi luhur keperawatan.
  4. Perawat menjalin hubungan kerja sama dengan individu, keluarga, dan masyarakat, khususnya dalam mengambil prakarsa dan mengadakan upaya kesehatan, serta upaya kesejahteraan pada umumnya sebagai bagian dari tugas dan kewajiban bagi kepentingan masyarakat.
  1. Tanggung Jawab Perawat terhadap Tugas

 

  1. Perawat memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi disertai kejujuran profesional dalam menerapkan pengetahu­an serta keterampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan individu, keluarga, dan masyarakat.
  2. Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya, ke­cuali jika diperlukan oleh pihak yang berwenang sesuai de­ngan ketentuan hukum yang berlaku.
  3. Perawat tidak akan menggunakan pengetahuan dan keteram­pilan keperawatan yang dimilikinya untuk tujuan yang ber­tentangan dengan norma-norma kemanusiaan.
  4. Perawat, dalam menunaikan tugas dan kewajibannya, senan­tiasa berusaha dengan penuh kesadaran agar tidak terpenga­ruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, umur, jenis kelamin, aliran politik, agama yang dianut, dan kedudukan sosial.
  5. Perawat mengutamakan perlindungan dan keselamatan pasi­en /klien dalam melaksanakan tugas keperawatannya, serta ma tang dalam mempertimbangkan kemampuan jika meneri­ma a tau mengalih-tugaskan tanggung jawab yang ada hu­bungannya dengan keperawatan.

 

  1. Tanggung Jawab Perawat terhadap Sejawat

Tanggung jawab perawat terhadap sesama perawat dan pro­fesi kesehatan lain adalah sebagai berikut.

  1. Perawat memelihara hubungan baik antar sesama perawat dan tenaga kesehatan lainnya, baik dalam memelihara keserasian suasana lingkungan kerja maupun dalam mencapai tujuan pe­layanan kesehatan secara menyeluruh.
  2. Perawat menyebarluaskan pengetahuan, keterampilan, dan pengalamannya kepada sesama perawat, serta menerima pengetahuan dan pengalaman dari profesi dalam rangka me­ningkatkan kemampuan dalam bidang keperawatan.
  1. Tanggung Jawab Perawat ferhadap Profesi
    1. Perawat berupaya meningkatkan kemampuan profesionalnya secara sendiri-sendiri dan/atau bersama-sama dengan jalan menambah ilmu pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman yang bermanfaat bagi perkembangan keperawa tan.
    2. Perawat menjunjung tinggi nama baik profesi keperawatan de­ngan menunjukkan perilaku dan sifat-sifat pribadi yang luhur.
    3. Perawat berperan dalam menentukan pembakuan pendidikan dan pelayanan keperawatan, serta menerapkannya dalam ke­giatan pelayanan dan pendidikan keperawatan.
    4. Perawat secara bersama-sama membina dan memelihara mutu organisasi profesi keperawatan sebagai sarana pengabdiannya.

 

  1. Tanggung Jawab Perawat terhadap Negara
    1. Perawat melaksanakan ketentuan-ketentuan sebagai kebijaksa­naan yang telah digariskan oleh pemerintah dalam bidang ke­sehatan dan keperawatan.
    2. Perawat berperan secara aktif dalam menyumbangkan pikiran kepada pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kesehatan dan keperawatan kepada masyarakat.
  • Tujuan Kode Etik Keperawatan

Pada dasarnya, tujuan kode etik keperawatan adalah upaya agar perawat, dalam menjalankan setiap tugas dan fungsinya, da­pat menghargai dan menghormati martabat manusia. Tujuan kode etik keperawatan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Merupakan dasar dalam mengatur hubungan antar-perawat, klien/pasien, teman sebaya, masyarakat, dan unsur profesi, baik dalam profesi keperawatan sendiri maupun hubungan­nya dengan profesi lain di luar profesi keperawatan.
  2. Merupakan standar untuk mengatasi masalah yang dilakukan oleh praktisi keperawatan yang tidak mengindahkan dedikasi moral dalam pelaksanaan tugasnya.
  3. Untuk mempertahankan bila praktisi yang dalam menjalankan tugasnya diperlakukan secara tidak adil oleh institusi maupun masyarakat.
  4. Merupakan dasar dalam menyusun kurikulum pendidikan ke­perawatan agar dapat menghasilkan lulusan yang berorientasi pada sikap profesional keperawatan.
  5. Memberikan pemahaman kepada masyarakat pemakai/ peng­guna tenaga keperawa tan akan pentingnya sikap profesional dalam melaksanakan tugas praktik keperawatan.
  • Kode Etik Keperawatan Menurut ANA

Kode etik keperawatan menurut American Nurses Association (ANA) adalah sebagai berikut.

  1. Perawat memberikan pelayanan dengan penuh hormat bagi martabat kemanusiaan dan keunikan klien yang tidak dibatasi oleh pertimbangan-pertimbangan status sosial atau ekonomif atribut personal, atau corak masalah kesehatannya.
  2. Perawat melindungi hak klien akan privasi dengan memegang teguh informasi yang bersifat rahasia.
  3. Perawat melindungi klien dan publik bila kesehatan dan ke­selamatannya terancam oleh praktik seseorang yang tidak ber­kompeten, tidak etis, atau ilegal.
  4. Perawat memikul tanggung jawab atas pertimbangan dan tin­dakan perawatan yang dijalankan masing-masing individu.
  5. Perawat memelihara kompetensi keperawatan.
  6. Perawat melaksanakan pertimbangan yang beralasan dan menggunakan kompetensi dan kualifikasi individu sebagai kriteria dalam mengusahakan konsultasi, menerima tanggung jawab, dan melimpahkan kegiatan keperawatan kepada orang lain.
  7. Perawat turut serta beraktivitas dalam membantu pengem­bangan pengetahuan profesi.
  8. Perawat turut serta dalam upaya-upaya profesi untuk melak­sanakan dan meningkatkan standar keperawatan.
  9. Perawat turut serta dalam upaya-upaya profesi untuk mem­bentuk dan membina kondisi kerja yang mendukung pelayan­an keperawatan yang berkualitas.
  10. Perawat turut serta dalam upaya-upaya profesi untuk melin­dungi publik terhadap informasi dan gambaran yang salah serta mempertahankan integritas perawat.
  11. Perawat bekerjasama dengan anggota profesi kesehatan atau warga masyarakat Iainnya dalam meningkatkan upaya-upaya masyarakat dan nasional untuk memenuhi kebutuhan kese­hatan publik.

Code for Nurse with Interpretive Statements. American Nurses Associa­tion, Kansas City, Missouri, 1976, hlm. 3.

  • Kode Etik Keperawatan Menurut ICN

ICN adalah suatu federasi perhimpunan perawat nasional di seluruh dunia yang didirikan pada tanggal 1 Juli 1899 oleh Mrs. Bedford Fenwich di Hanover Square, London dan direvisi pada tahun 1973. Uraian kode etik ini diuraikan sebagai berikut.

  1. 1.       Tanggung Jawab Utama Perawat

Tanggung jawab utama perawat adalah meningkatkan kese­hatan, mencegah timbulnya penyakit, memelihara kesehatan, dan mengurangi penderitaan. Untuk melaksanakan tanggung jawab utama tersebut, perawat harus meyakini bahwa:

  • Kebutuhan terhadap pelayanan keperawatan di berbagai tern-pat adalah sama
  • Pelaksanaan praktik keperawatan dititikberatkan pada peng­hargaan terhadap kehidupan yang bermartabat dan menjun­jung tinggi hak asasi manusia
  • dalam melaksanakan pelayanan kesehatan dan/atau kepera­watan kepada individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat, perawat mengikutsertakan kelompok dan instansi terkait.
  1. 2.      Perawat, Individu, dan Anggota Kelompok Masya­rakat

Tanggung jawab utama perawat adalah melaksanakan asuhan keperawatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, dalam menjalankan t-ugas, perawat perlu meningkatkan ke­adaan lingkungan kesehatan dengan menghargai nilai-nilai yang ada di masyarakat, menghargai adat kebiasaan serta kepercayaan individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat yang menjadi pa­sien/kliennya. Perawat dapat memegang teguh rahasia pribadi (privasi) dan hanya dapat memberikan keterangan bila diperlukan oleh pihak yang berkepentingan atau pengadilan.

ü  Perawat don Pelaksanaan Praktik Keperawatan

Perawat memegang peranan penting dalam menentukan dan melaksanakan standar praktik keperawatan untuk mencapai ke­mampuan yang sesuai dengan standar pendidikan keperawatan. Perawat dapat mengembangkan pengetahuan yang dimilikinya se­cara aktif untuk menopang perannya dalam situasi tertentu. Pe­rawat sebagai anggota profesi, setiap saat dapat mempertahankan sikap sesuai dengan standar profesi keperawatan.

ü   Perawat dan Lingkungan Masyarakat

Perawat dapat memprakarsai pembaharuan, tanggap, mem­punyai inisiatif, dan dapat berperan serta secara aktif dalam me­nemukan masalah kesehatan dan masalah sosial yang terjadi di masyaraka t.

ü  Perawat dan Sejawat

Perawat dapat menopang hubungan kerja sama dengan teman sekerja, baik tenaga keperawatan maupun tenaga profesi lain di luar keperawatan. Perawat dapat melindungi dan menjamin se­seorang, bila dalam masa perawatannya merasa terancam.

ü  Perawat dan Profesi Keperawatan

Perawat memainkan peran yang besar dalam menentukan pe­laksanaan standar praktik keperawatan dan pendidikan kepera­watan. Perawat diharapkan ikut aktif dalam mengembangkan pengetahuan dalam menopang pelaksanaan perawatan secara profesional. Perawat, sebagai anggota organisasi profesi, berpar­tisipasi dalam memelihara kestabilan sosial dan ekonomi sesuai dengan kondisi pelaksanaan praktik keperawatan.

  1. E.     Hubungan Antara Keluarga Pasien Dan Perawat

 

Seorang pasien yang dirawat di rumah sakit biasanya tidak sendiri, akan selalu ada keluarga maupun sanak saudara yang biasa menemaninya. Karena keluarga merupakan satu – satunya pihak yang berwenang atas segala sesuatu yang berhubungan dengan masalah pasien atau penyakit yang dideritanya. Perawat di rumah sakit dilakukan karena biasanya keluarga sudah tidak mungkin lagi memberikan perawatan yang diperlukan pasien di rumah. Disini ada berbagai alsan – alasan antara lain :

  • Perawatan menjadi beban yang terlalu berat abgi keluarga
  • Perawatan bagi pasien yang trlalu sulit
  • Tidak adanya alat – alat bantu teknis yang sangat diperlukan
  • Hilangnya suasana rumah dimana orang dapat memberikan perawatan yang diperlukan.

Melalui perawatan dapat dipisahkan antara pasien dan keluarganya, hal ini perlu karena timbulnya berbagai emosi baik dari pihak pasien maupun keluarga. Pasien yang bersangkutan kadang – kadang merasa kecewa pada keluarganya sendiri, karena ia berfikir bahwa ia dapat tinggal di rumah. Keluarganya sering merasa tidak berdaya, karena mereka tidak dapat memberikan perawatan yang diperlukan. Meskipun demikian sebagai seorang perawat harus benar – benar berfikir bahwa tidak mungkin dapat mengambil alih posisi keluarganya dalam memberikan perawatan. Anda hanya mengambil alih perawatan keluarga karena anda memiliki ketrampilan khusus yang tidak dimiliki oleh keluarga. Keluarga sangat penting bagi pasien, sehingga perawat juga harus mengusahakan segala sesuatunya agar terjalin suatu hubungan yang baik antara pasien dengan keluarganya. Dalam hal ini penting sekali bahwa kita memberikan informasi pada keluarga tentang suka duka pasien, agar mereka dapat member dukungan yang sebaik – baiknya pada pasien. Keluarganya mempunyai hak untuk hal ini.

Mengikutsertakan keluarga dalam perawatan

Keluarga merupakan pihak yang paling dekat dengan pasien, karena keluarga dan pasien memiliki hubungan yang sudah terjalin dalam waktu yang lama dan tidak hanya terbatas pada hubungan pemberian bantuan. Disamping itu keluarga mengenal pasien bukan sebagai orang luar (lain). Pengetahuan akan hal ini padat dipakai dalam hubungan perawatan dengan pasien. Jadi mengikutsertakan keluarga, aka sangat bermanfaat bagi pasien maupun bagi perawat. Oleh karena itu penting sekali untuk mengikutsertakan keluarga jika hal ini memang diharapkan. Dan ini dapat dilakukan dalam berbagai cara :

  1. a.      Keterlibatan keluarga dalam perawatan pasien untuk ikut membicarakan dan memiliki

Dengan cara ini keluarga dapat memberi masukan bagi perawatan yang diberikan dan cara pendekatan yang ideal terhadap pasien yang sedang dalam proses perawatan. Hal ini telah berlangsung di rumah-rumah sakit psikogeriatrik. Di sini pengaruh keluarga melalui praktik – praktik keluarga lebih besar jika dibanding dengan rumah perawatan somatis. Juga terlihat bahwa keterlibatan keluarga akan berkurang jika mereka tidak diberi kesempatan untuk mengemukakan pendapatnya sehinnga perawatan di rumah sakit menjadi lebih lama atau keadaan jiwa pasien makin menurun. Dengan memanfaatkan cara yang benar atas informasi yang diberikan oleh keluarga tentang kehidupan masa lalu pasien, maka perawatan dapat dilanjutkan dengan lebih baik dalam memnuhi permintaan pribadi maupun kebutuhannya.

Melalui cara ini pasien akan memperoleh perawatan yang lebih baik dan keluarga merasa bahwa mereka diperhatikan secara tepat. Kita menganjurkan agar keluarga dan pasien sebanyak mungkin terlibat dalam pengembangan tujuan perawatan, baik dalam tujuan jangka panjang maupun jangka pendek. Dengan cara ini dapat dihindari terjadinya keadaan dimana tujuan perawatan sama sekali berbeda denga tujuan yang diinginkan oleh keluarga. Kita harus menganggap keluarga pasien juga merupakan bagian dari keluarga kita sendiri. Selalu memberikan yang terbaik bagi pasien dan berusah mencapai hal yang terbaik bagi pasien tersebut. Dalam perawatan pasien somatis, situasinya mungkin agak berbeda. Mereka pada umumnya lebih mampu untuk mnegungkapkan perasaan dan keinginannya. Dan juga dalam hal ini dapat juga diusahakan agar pasien maupu keluarganya diikutsertakan berfikir dan brbicara tentang cara pelaksanaannya. Hal ini harus dilakukan atas dasar partisipasi yang seimbang, dimana masing – masing berdasarkan keahliannya member masukan – masukan yang diperluakan.

  1. b.      Mengikutsertakan keluarga dalam perawatan pasien dengan ikut bekerja

Keterlibatan keluarga dalam perawatan pasien dapat kita tingkatkan melalui penugasan keluarga untuk menjalankan asistensi dalam perawatan. Ini biasanya menimbulkan pertentangan pada perawatan, karena mereka takut akan selalu diteliti dan kehilangan kebebasannya. Kita sebenarnya harus sadar bahwa masalah asistensi keluarga dalam perawatan merupakan suatu kemungkinan yang baik untuk direalisasikan antara keluarga dan pesiennya, dan harus diusahakan agar tetap dapat berjalan. Dan penting disini adalah baik pasien maupun keluarganya harus sama – sama mau. Jadi jangan hanya karena perawat yang menginginkan maka keluarag menjalankan asistensi ini., atau pasien diberiakan kesempatan ini agar keluarganya merasa senang. Jadi harus diusahakan ada pembahasan antara pasien dan keluarga saja tentang yang dapat dan tak dapat dilakukan keluarga, atau boleh dan ingin dilakukan. Pasien dalam pembahasan ini dengan sendirinya akan mempunyai peranan yang penting.

Dapat juga terjadi bahwa baik pasien atau keluarganya sama sekali merasa tak perlu adanya bantuan dari keluarga. Hingga pada akhirnya perawatan ini sebaiknya jangan mengiutsertakan keluarga. Juga dalam perawatan jangan sekali – kali mengikutsrtakan keluarga dengan cara merendahkan dengan mengisi daftar tugas. Dengan kata lain perawatan harus direalisasikan dengan suatu cara. Jangan sampai pengikutsertaan keluarga hanya ditujukan pada perawatan untuk mengambil alih tugas perawat. Teknik – teknik perawatn berjalan dalam batas – batas perawatan. Ini berarti bahwa keluarga tersebut tidak boleh dituntut persyaratan suatu pendidikan tertentu. Perawat dapat bersama – sama dengan keluarga melaksanakan perawatan sebagaimana yang akan mereka lakukan jika pasien itu dirawat di rumah. Tugas – tugas yang dapat dilakukan oleh keluarga antara lain :

  • Membantu saat makan dan minum
  • Membantu saat memandikan
  • Membantu saat ke toilet
  • Membantu saat bergerak dan berpindah
  • Membantu pada saat melakukan aktivitas relaksasi
  1. F.     Berkomunikasi dengan pasien dan keluarganya

Berkomunikasi dengan pasien

Penyakit dan hospitalisasi menimbulkan stres, seringkali merupakan pengalaman yang sangat menangkutkan bagian dan keluarga. Perawat barada disamping pasien dan keluarganya. Perawat berada disamping pasien untuk membantu pasien melalui pengalaman ini. Komunikasi yang baik, jelas, dan mendukung adalah bagian penting dari bantuan yang diberikan. Ketika anda pertama kali bertemu pasien, katakana, :”saya disini untuk membantu anda.” Juga dengan segera member tahu pasien siapa Anda: “saya Corpus, perawat Anda”. Kemudian setiap waktu anda memasuki ruangan pasien, ambil kesempatan untuk berkomunikasi. Senyum Anda, perhatian dan kesiapan Anda untuk berhubunganakan memudahkan penyesuaian pasien dirumah sakit. Ikuti pedoman dasar berikut untuk berkomunikasi dengan pasien:

Mendengarkan pasien

  • Mulai percakapan dengan pasien dengan menggunakan pertanyaan terbuka seperti dibawah ini:

“bagaimana perasaan Anda hari ini?”

“kemarin Anda merasa sangat khawatir, bagaimana dengan hari ini?”

  • Konsentrasi pada pasien dan jangan membiarkan hal ini mengalihkan perhatian anda
  • Gunakan mata anda, ekspresi wajah, dan tekanan suara untuk menunjukkan minat. Coba untuk tidak menginterupsi. Biarkan pasien mengatakan apa yang perlu ia katakana
  • Jika pasien tidak jelas, ajukan pertanyaan untuk mendapatkan lebih banyak informasi atau menjelaskan apa yang dikatakan.
  • Dengarkan pada apa yang dikatakan pasien dan juga bagaimana ia mengatakan dan apa yang tidak dikatakan
  • Perhatikan ekspresi wajah pasien, dan sikap tubuh dan gerakan tubuh. Kadang wajah atau tekanan suara, atau cara bicara dapat mengatakan lebih banyak daripada kata-kata

Simpan kerahasiaan apa yang dikatakan pasien

Jika informasi dari pasien perlu diberikan pada orang lain dalam upaya mendolong pasien, biarkan pasien mengetahui apa yang akan Anda katakana pada orang tersebut. Sebagai contoh, jika pasien mengatakan pada Anda tentang gejala yang tidak ia rasakan sebelumnya, beritahu pasien bahwa Anda akan memberitahu dokter. Bila informasi tidak bermanfaat dalam membantu oasien, jangan bergosip tentang pasien dengan staf lain.

Tempatkan diri Anda sebagai pasien dan coba untuk memahami apa yang dirasakannya

Peraturan yang paling penting dalam berkomunikasi dengan pasien adalah membayangkan diri anda berada pada posisi pasien. Kemudian anda dapat memahami perasaan mereka dan menanggapi secara emosional pada kebutuhan atau distress mereka.

Kuncinya adalah perhatian terhadap pasien sebagai individu, untuk mengenali bahwa ia adalah makhluk hidup seperti anda, yang sakit dan mudah nyeri, yang membutuhkan bantuan anda. Untuk mengekspresikan perhatian ini, tunjukan kehangatan dan minat anda bersama klien. Bersikap perhatian dan menghargai. Coba untuk memenuhi kebutuhan pasien dan berespon terhadap perasaannya.

Ingat bahwa jika anda baik pada orang lain, hal ini akan memperkaya baik hidup orang tersebut maupun hidup anda sendiri.

i)        Bagaimana berkomunikasi dengan pasien yang sulit

Ketika pasien marah, penting untuk mencoba menemukan apa ya ng menyebabkan mereka marah

Unting untuk mendengarkan dan berespon dengan memahami nyeri dan kesulitan pasien

Bila pasien tampak mempunyai keluhan yang jelas, katakana bahwa anda akan memberitahu perawat atau dokter yang bertugas

Jika pasien terus-menerus mengeluh, anda dapat menenangkan dengan suara lembut, membiarkan ia mengeluh, dan mungkin menggunakan humor atau senyuman untuk membantu.

ii)      Berespons terhadap kebutuhan pasien

Pasien merasa diperhatikan ketika anda mencoba untuk membuat mereka merasa lebih baik dengan melakukan sesuatu seperti membawakan air ketike mereka memintanya

Senyuman atau sentuhan yang menunjukan perhatian dan kekhawatiran terhadap kebutuhan mereka akan selalu membantu.

Ketika pasien memberikan anda informasi tentang kondisi fisiknya, dengarkan dengan cermat dan bertindak cepat terhadap informasi tersebut.

Bila pasien mengatakan mengalami nyeri, kaji nyeri dan berikan pereda.

Bila pasien mengatakan pada anda tentang masalah baru, yakinkan bahwa anda mempunyai informasi  penting dan berespon dengan cepat

iii)    Memberikan  informasi  kepada pasien

Ketika anda memberikan informasi kepada pasien, hendaknya sederhana dan jelas, selalu tulus dan jujur

Jangan berpura-pura bahwa anda mengetahui sesuatu ketika anda tidak mengetahuinya

Jangan pernah berbohong kepada pasien

Ketepatan waktu informasi adalah penting

iv)    Bagaimana memberitahu pasien kabar buruk

Salah satu tugas berat dokter dan perawat adalah memberitahu kabar buruk pada pasien. Penting bagi perawat dan dokter untuk bicara dan menyetujui tentang bagaimana dan kapan memberitahu pasien. Kadang kebenaran sejati telalu berat bagi pasien. Kadang mungkin lebih baik untuk memberitahu individu sedikit informasi tentang apa yang terjadi dimasa depan. Penting untuk mengetahui bagaimana pasien memahami dan seberapa besar ia ingin memahami. Pendekatan paling baik adalah memberitahu individu sebanyak yang mereka ingin tahu, dan kemudian mencoba untuk membantu mereka menghadapi perasaan mereka.

Ketika individu diberitahu kabar buruk, pada awalnya mereka sering tidak ingin mempercayainya. Ini disebut penyangkalan. Penyangkalan bermanfaat sebagai respon pertama, untik membantu pasien mengatasi masalah. Namun, perawat perlu membantu pasien bergerak dari penyangkalan.  Individu perlu memahami bahwa situasi tersebut nyata. Dengan perlahan pasien diberitahutentang apa yang terjadi. Ketika pasien memahami apa yang akan terjadi, mereka mengalami sedih dan depresi. Mengenali kesedihan dan respon mereka dengan sikap simpatik adalah penting. Juga penting untuk memberi harapan tetapi anda seharusnya tidak memberi mereka informasi yang salah untuk membuat mereka merasa lebih baik. Untuk memberi mereka harapan, anda dapat membicarakan tentang apa yang mungkin, bukan tentang apa yang terjadi sebenarnya. Anda juga dapat memberi pasien harapan dengan memberitahu mereka bahwa mereka akan memiliki hal baik dimasa depan yang akan membuat mereka mampu melakukan banyak hal.

v)      Pasien yang mengalami kesulitan berkomunikasi

Kadang pasien tidak dapat berkomunikasi dengan jelas. Mereka mungkin tidak berbicara dengan bahasa yang digunakan dirumah sakit, atau mereka mungkin hanya mampu bahasa tersebut sedikit. Anda dapat menemui anggota keluarga mereka untuk membantu, atau anggota staf lain yang dapat berbicara dalam bahasa asal pasien

Anda dapat bekerja dengan penerjemah yang mengetahui kedua bahasa dan menerjemahkan pernyataan anda dan jawaban klien

Kadang pasien tuli, buta, atau penglihatan buruk. Bila pasien tidak dapat mendengar dengan baik, perhatikan apakah mereka membaca bibir anda atau apakah mereka mencoba untuk berkomunikasi dengan bahasa isyarat. Bila mereka menggunakan tangan mereka untuk berkomunikasi dan anda tidak memahami, coba minta bantuan anggota keluarga.

Kadang pasien bingung atau tidak dapat membentuk kata-kata, atau menemukan kata yang tepat. Ketika seseorang mempunyai selang terpasang, ia tidak dapat bicara sama sekali. Pada pasien ini coba untuk berkomunikasi tanpa menggunakan kata-kata. Minta pasien untuk memberi tanda ya atau tidak terhadap pertanyaan dengan menggunakan genggaman tangan, atau gerakan  kepala atau kedipan mata. Atau berikan pasien kertas atau papan untuk menulis.

Jika pasien mencoba untuk berkomunikasi tetapi anda tidak memahami, katakan bahwa anda tidak memahami, tetapi berikan dukungan dan dorongan, dan lanjutkan percakapan. Jangan berpura-pura memahami ketika anda tidak memahaminya.

Ketika pasien tidak dapat berkomunikasi dengan anda melalui kata-kata, secara khusus penting bagi anda untuk menunjukan perhatian, kehangatan, dan respek melalui sentuhan dan senyuman anda.

Bagaimana berkomunikasi dengan keluarga

Keluarga pasien harus membuat banyak penyesuaian dan perubahan dalam berespon terhadap penyakit, terutama bila ini penyakit terminal. Sebagai contoh, mereka harus memberikan banyak waktu untuk melakukan tugas yang menjadi tugas pasien dalam keluarga sebelum sakit. Mereka juga harus menyediakan waktu untuk berkunjung dan mencoba merawat si sakit, baik di rumah sakit maupun kembali kerumah. Mereka juga kehilangan uang karena keadaan sakit ini. Anggota keluarga dapat mengalami banyak stress. Hal ini dadap membuat mereka marah dan sulit saat itu. Ketika ini terjadi, penting untuk memikirkan seberapa sulit situasi ini bagi mereka.

Sediakan waktu untuk bicara pada keluarga pasien segera saat pasien masuk rumah sakit; makin cepat makin baik. Jawab pertanyaan mereka dengan sederhana tetapi jelas. Bila mereka menginginkan lebih banyak informasi dari yang anda dapat berikan, rujuk pada dokter atau bantu menemukan waktu untuk dapat berbicara dengan dokter. Tanyakan pada keluarga tentang pasien; anggota keluarga mempunyai banyak informasi yang bermanfaat.

Kapan pun keluarga datang menjenguk, beri tahu mereka apa yang telah terjadi pada anggota keluarga mereka. Berikan dukungan dan dorongan. Jangan berbohong pada keluarga. Bila mereka ingin tahu lebih banyak dari yang anda kira, coba untuk membantu mereka berbicara dengan dokter.

Bila berita buruk, anda dapat memberi tahu keluarga lebih dulu dan meminta mereka untuk memberi tahu pasien. Anda dapat memutuskan dengan dokter bahwa pasien harus diberi tahu lebih dulu, dan kemudian keluarga. Kadang keluarga ingin membantu memutuskan apa yang akan dilakukan terhadap anggota keluarga mereka.

Bila anggota keluarga ingin tinggal dengan pasien, buat hal ini semudah mungkin. Jika keluarga ingin membantu merawat pasien, beri mereka instruksi dalam pemberian perawatan harian.

Sebelum pasien meninggalkan rumah sakit, bicarakan pada keluarga tentang perawatan yang diperlukan pasien dirumah. Yakinkan mereka mampu memberikannya.

Masalah Etik Perawat dengan Keluarga Pasien

Seorang perawat mungkin menghadapi masalah baik dengan pasien maupun keluarga pasien. Dalam menghadapi masalah – masalah tersebut perawat seharusnya tetap berada dalam etika professional keperawatan.

  • Contoh :
    • Pada contoh kasus seorang pasien yang mengalami stroke sehinnga mengakibatkan koma. Pasien tersebut dapat hidup hanya karena adanya bantuan alat. Pesien tersebut hidupnya hanya bergantung pada alat kesehatan,, jika peralatan tersebut dilepas maka pesien tersebut akan meninggal dunia. Sedangkan ketika hal ini di jelaskan kepada keluarga pasien, keluarga pasien mengeluh tidak kuat membiayai pengobatan pasien tersebut. Sehingga dalam hal ini muncullah dilema etik antara dokter, perawat dan petugas kesehatan lainnya.
  • Pertanyaan :
    • Bagaimana penyelesaian masalah tersebut dan bagaimana peran perawat dalam hubungannya berkomunikasi dengan keluarga pasien.
  • Untuk menjawab pertanyaan tersebut kmi melampirkan role play yang akan menggambarkan bgaimana masalah tersebut terjadi dan bagaimana penyelesaiannya.

Pengertian Gizi Dan Fungsinya

Ilmu yang mempelajari  atau mengkaji masalah makanan yang dikaitkan dengan kesehatan ini disebut ilmu gizi. Batasan klasik mengatakan bahwa ilmu gizi ialah ilmu yang mempelajari nasib makanan sejak ditelan sampai diubah menjadi bagian tubuh dan energi serta diekskresikan sebagai sisa. (Achmad Djaeni, 1987). Dalam perkembangan selanjutnya ilmu gizi mulai dari pengadaan, pemilihan, pengolahan, sampai dengan penyajian makanan tersebut. Dari batasan tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa ilmu gizi itu mencakup dua komponen penting yaitu makanan dan kesehatan.

Dalam kehidupan manusia sehari-hari, orang tidak terlepas dari makanan, karena makanan adalah salah satu persyaratan pokok untuk manusia, disamping udara (oksigen). Empat fungsi pokok makanan bagi kehidupan manusia adalah untuk:

  1. Memelihara proses tubuh dalam pertumbuhan / perkembangan serta mengganti jaringan tubuh yang rusak.
  2. Memperoleh energi guna melakukan kegiatan sehari-hari.
  3. Mengatur metabolisme dan mengatur berbagai keseimbangan air, mineral, dan cairan tubuh yang lain.
  4. Berperan di dalam mekanisme pertahanan tubuh terhadap berbagai penyakit.

Agar makanan dapat berfungsi seperti ini, maka makanan yang kita makan sehari-hari tidak hanya sekedar makanan. Makanan harus mengandung zat-zat tertentu sehingga memenuhi fungsi tersebut, dan zat-zat ini disebut gizi. Dengan perkataan lain makanan yang kita makan sehari-hari harus dapat memelihara dan meningkatkan kesehatan.

Untuk mencapai kesehatan yang optimal diperlukan makanan bukan sekedar makanan, tetapi makanan yang mengandung gizi atau zat-zat gizi. Zat-zat makann yang diperlukan untuk menjaga dan meningkatkan kesehatan ini dikelompokkan menjadi 5 macam, yakni protein, lemak, karbohidrat, vitamin, dan mineral. Fungsi-fungsi zat makanan itu antara lain sebagai berikut:

a)       Protein, diperoleh ddari makanan yang berasal dari tumbuh-tumbuhan (protein nabati), dan makanan dari hewan (protein hewani). Fungsi protein bagi tubuh antara lain:

  • Membangun sel-sel yang rusak.
  • Membentuk zat-zat pengatur seperti enzim dan hormone.
  • Membentuk zat inti energi (1 gram energi kira-kira menghasilkan 4,1 kalori).

b)       Lemak, berasal dari minyak goring, daging, margarin, dan sebagainya. Fungsi pokok lemak bagi tubuh ialah:

  • Menghasilkan kalori terbesar dalam tubuh manusia (1 gram lemak menghasilkan sekitar 9,3 kalori).
    • Sebagai pelarut vitamin: A, D, E, K.
    • Sebagai pelindung terhadap bagian-bagian tubuh tertentu dan pelindung bagian tubuh pada temperatur rendah.

c)       Karbohidrat, berdasarkan gugus penyusun gulanya dapat dibedakan menjadi monosakarida, disakarida, dan polisakarida. Fungsi karbohidrat adalah juga salah satu pembentuk energi yang paling murah, karena pada umumnya sumber karbohidrat ini berasal dari tumbuh-tumbuhan (beras, jagung, singkong, dan sebagainya) yang merupakan makanan pokok.

d)      Vitamin-vitamin, yang dibedakan menjadi dua, yakni vitamin yang larut dalam air (vitamin A dan B), dan vitamin yang larut dalam lemak (vitamin A, D, E, K). Fungsi masing-masing vitamin ini antara lain:

  1. Vitamin A berfungsi bagi pertumbuhan sel-sel epitel, dan sebagai pengatur kepekaan rangsang sinar pada seraf dan mata.
  2. Vitamin B1 berfungsi untuk metabolisme karbohidrat, keseimbangan air dalam tubuh, dan membantu penyerapan zat lemak oleh usus.
  3. Vitamin B2 berfungsi dalam pemindahan rangsang sinar ke saraf mata, dan enzim berfungsi dalam proses oksidasi sel-sel.
  4. Vitamin B6 berfungsi dalam pembuatan sel-sel darah, dan dalam proses pertumbuhan serta pekerjaan urat saraf.
  5. Vitamin C, berfungsi sebagai oktivator macam-macam fermen perombak protein dan lemak, dalam oksidasi dan dehidrasi dalam sel, penting dalam pembentukan trombosit.
  6. Vitamin D, berfungsi mengatur kadar kapur dan fosfor bersama-sama kelenjar anak gondok, memperbesar penyerapan kapur dan fosfor dari usus, dan memengaruhi kerja endokrin.
  7. Vitamin E, berfungsi mencegah pendarahan bagi wanita hamil serta mencegah keguguran dan diperlukan pada saat sel sedang membelah.
  8. Vitamin K, berfungsi dalam pembentukan protombin, yang berarti penting dalam proses pembekuan darah.

e)       Mineral, terdiri dari zat kapur (Ca), zat besi (Fe), zat fluor (F), natrium (Na), dan Chlor (Cl), kalium (K), dan Iodium (I). secara umum fungsi mineral adalah sebagai bagian dari zat yang aktif dalam metabolisme atau sebagai bagian penting dari struktur sl dan jaringan.

Dilihat dari segi sifatnya, ilmu gizi dibedakan menjadi 2, yakni gizi yang berkaitan dengan kesehatan perorangan yang disebut gizi kesehatan perorangan dan gizi yang berkaitan dengan kesehatan masyarakat yang disebut gizi kesehatan masyarakat (public health nutrition).

Kedua sifat keilmuan ini akhirnya masing-masing berkembang menjadi cabang ilmu sendiri, yakni cabang ilmu gizi kesehatan perorangan atau disebut gizi klinik (clinical nutrition) dan cabang ilmu gizi kesehatan masyarakat atau gizi masyarakat (community nutrition).

Kedua cabang ilmu gizi ini dibedakan berdasarkan hakekat masalahnya. Gizi klinik berkaitan dengan masalah gizi pada individu yang sedang menderita gangguan kesehatan akibat kekurangan atau kelebihan gizi. Oleh sebab itu, sifat dari gizi klinik adalah lebih menitikberatkan pada kuratif daripada preventif dan promotifnya. Sedangkan gizi masyarakat berkaitan dengan gangguan gizi pada kelompok masyarakat. Oleh sebab itu sifat dari gizi masyarakat lebih ditekankan pada pencegahan (prevensi) dan peningkatan (promosi).

Oleh karena sifat kedua keilmuan ini berbeda maka akan menyebabkan perbedaan jenis profesi yang menangani kedua pokok masalah tersebut. Gizi klinik berurusan dengan masalah klinis pada individu yang mengalami gangguan gizi maka profesi kedokteranlah yang lebih tepat untuk menanganinya. Sebaliknya gizi masyarakat yang berurusan gangguan gizi pada masyarakat dimana masyarakat mempunyai aspek yang sangat luas maka penanganannya harus secara multisektor dan multidisiplin. Profesi dokter saja belum cukup untuk menangani masalah gizi masyarakat.

Penanganan gizi masyarakat tidak cukup dengan upaya terapi para penderita saja karena apabila setelah mereka sembuh akan kembali ke masyarakat. Oleh karena itu, terapi gangguan gizi masyarakat tidak saja ditujukan kepada penderitanya saja tetapi seluruh masyarakat tersebut.

Masalah gizi masyarakat bukan menyangkut aspek kesehatan saja melainkan aspek-aspek terkait yang lain, seperti ekonomi, sosial-budaya, pendidikan, kependudukan, dan sebagainya. Oleh sebab itu penanganan atau perbaikan gizi sebagai upaya terapi tidak hanya diarahkan kepada gangguan gizi atau kesehatan saja melainkan juga ke arah bidang-bidang yang lain. Misalnya penyakit gizi KKP (kekurangan kalori & protein) pada anak-anak balita, tidak cukup dengan hanya pemberian makanan tambahan saja (PMT) tetapi juga dilakukan perbaikan ekonomi keluarga, peningkatan pengetahuan, dan sebagainya.

 

2.2 Konsep Gizi Seimbang

Gizi seimbang adalah makanan yang dikonsumsi individu dalam satu hari yang beraneka ragam dan mengandung zat tenaga, zat pembangun ddan zat pengatur sesuai dengan kebutuhan tubuhnya. 13 pesan dasar gizi seimbang yaitu :

  1. Memakan aneka ragam makana
  2. Memakan makanan untuk memnuhi kecukupan energi
  3. Memakan makanan sumber karbohidrat setengah dari kebutuhan energi
  4. Membatasi konsumsi lemak dan minyak sampai seperempat dari kecukupan energi
  5. Menggunakan  garam beryodium
  6. Memakan makanan sumber zat besi
  7. Memberikan ASI pada bayi sampai umur 4 bulan
  8. Membiasakan makan padi
  9. Minum air bersih dan aman yang cukup jumlahnya
  10. Melakukan kegiatan fisik dan olahraga secara teratur
  11. Menghindari minuman beralkohol
  12. Memakan makanan yang aman bagi kesehatan
  13. Membaca label makanan yang dikemas

Karbohidrat dan lemak yang berguna sebagai penghasil energi . contoh makan yang mengandung karbohidrat : beras, jagung , sagu, singkong, roti. Contoh bahan makanan sumber lemak; daging berlemak, margarin, minyak goreng, keju. Protein berguna untuk pertumbuhan. Contoh bahan makanan sumber protein hewani: daging, ikan, ayam, hati, telur, susu. Contoh bahan makanan sumber protein nabati : kacang kacangan, tempe, tahu. Vitamin dan mineral berguna untuk pengatur. Contoh bahan makanan sumber vitamin dan mineral adalah sayuran dan buah buahan.

2.4  Penyakit-Penyakit Gizi

Konsumsi gizi makanan pada seseorang dapat menentukan tercapainya tingkat kesehatan, atau sering disebut status gizi. Apabila tubuh berada dalam tingkat kesehatan gizi ptimum, dimana jaringan jenuh oleh semua zat gizi, maka disebut status gizi optimum dalam kondisi demikian tubuh terbebas dari penyakit dan mempunyai daya tahan yang setinggi-tingginya. Apabila konsumsi gizi makanan pada seseorang tidak seimbang dengan kebutuhan tubuh, maka akan terjadi keesalahan akibat gizi (malnutrition). Malnutrition ini mencakup kelebihan nutrisi atau gizi disebut gizi lebih (overnutrition), dan kekurangan gizi (undernutrition).

Penyakit-penyakit kesehatan akibat dari kelebihan atau kekurangan zat gizi, dan telah merupakan masalah kesehatan masyarakat, khususnya di Indonesia, antara lain sebagai berikut :

  1. Penyakit Kurang Kalori Dan Protein (KKP)

Penyakit ini terjadi karena ketidak seimbangan antara konsumsi kalori atau karbohidrat dan protein dengan kebutuhan energi, atau terjadi defisiensi atau defisit energi dan protein. Pada umumnya penyakit ini terjadi pada anak balita, karena pada umur tersebut anak mengalami pertumbuhan yang pesat. Apabila konsumsi makanan tidak seimbang dengan kebutuhan kalori, maka akan terjadi difisiensi tersebut. Penyakit ini dibagi dalam tingkat-tingkat, yakni :

  1. KKP ringan, kalau berat badan anak mencapai antara 84%-95% dari berat badan menurut standart Harvard.
  2. KKP sedang kalau berat badan anak hanya mencapai 44%-60% dari berat badan menurut standart Harvard.
  3. KKP berat (gizi buruk), kalau berat badan anak kurang dari 60% dari berta badan menurut standdart Harvard.

Beberapa ahli hanya membedakan adanya dua macam KKP saja, yakni: KKP ringan atau gizi kurang dan KKP berat (gizi buruk) atau lebbih sering disebut marasmus (kwashiorhor). Anak atau penderita marasmus ini sanagt kurus, berat badan kurang dari 60% dari berat badan ideal menurut umur, muka berkerut seperti orang tua, apatis terhadap sekitarnya, rambut kepala halus dan jarang berwarna kemerahan.

Penyakit KKP pada orang dewasa memberikan tanda-tanda klinis : oedema atau honger oedema (H.O.) atau juga disebut penyakit kurang makan, kelaparan atau busung lapar. Oedema pada penderita biasanya tampak pada daerah kaki.

  1. Penyakit Kegemukan (Obesitas)

Penyakit ini terjadi ketidakseimbangan antara konsumsi kalori dan kebtuhan energi, yakni konsumsi kalori terlau berlebih dibandingkan dengan kebutuhan atau pemakaian energi. Kelebihan energi di dalam tubuh ini disimpaan dalam bentuk lemak. Pada keadaan normal, jaringan lemak ini ditimbun di tempat-tempat tertentu diantarany dalam jaringan subcutan, dan di dalam jaringan tirai usus. Seseorang dikatakan menderita obesitas bila berat badannya pada laki-laki melebihi 15% dan pada wanita melebii 220% dari berat badan ideal menurut umurnya.

Pada orang yang menderita obesitas ini organ-organ tubuhnya dipaksa untuk bekerja lebih berat, karena harus membawa kelebihan berat badan. Oleh sebab itu, pada umumnya lebih cepat gerah, capek, dan mempunayi kecenderungan untuk membuat kekeliruan dalam bekerja. Akibat dari penyakit obesitas ini, para penderitanya cenderung menderita penyaakit-penyakit : Kardiovaskuler, Hipertensi, dan Diabetes Mellitus.

Berat badan yang ideal pada orang dewasa menurut rumus Dubois adalah :

B (kg) = [T (cm) – 10] + 10%

Keterangan :

B = Berat badan hasil perkiraan atau pengukuran

T = Tinggi badan

  1. Anemia (penyakit kurang darah)

Penyakit ini terjadi karena konsumsi zat besi (Fe) pada tubuh tidak seimbang. Zat besi merupakan mikroelemen yang esensial bagi tubuh, yang sangat diperlukan dalam pembentukan darah, yakni dalam hemoglobin. Disamping itu Fe juga diperlukan sebagai enzim penggiat. Fe lebih mudah diserap oleh usus halus dalam Ferro. Penyerapan ini mempunyai mekanisme autoregulasi yang diatur oleh kadar Ferritin yang terdapat dalam mukosa sel-sel usus. Pada wanita ekskresi Fe lebih banyak melalui menstruasi sehingga kebutuhan Fe pada wanita dewasa lebih banyak dibandingkan dengan pria.

Anemia di Indonesia jumlahnya besar sehingga menjadi masalah kesehatan masyarakat. Program penanggulangan anemia khususnya untuk ibu hamil dilakukan melalui pemberian Fe secara cuma-Cuma melalui puskesmas atau posyandu. Akan tetapi karena masih rendahnya pengetahuan, maka program ini berjalan lambat.

  1. Zerophtalmia (Defisiensi Vitamin A)

Penyakit ini disebabkan karena kekurangan konsumsi vitamin A. Fungsi vitamin A yakni : fungsi dalam proses melihat, metabolisme, dan reproduksi. Gangguan yang diakibatkan karena kekurangan vitamin A yang menonjol khususnya di Indonesia adalah gangguan dalam proses melihat yang disebut zerophtalmia. Program penanggulangan zerophtalmia ditujukan pada anak balita untuk pencegahan kebutaaan melalui puskesmas dan posyandu. Disamping itu, program pencegahan dapat dilakukan melalui penyuluhan gizi masyarakat tentang makanan-makanan yang bergizi, khususnya makanan-makanan ebagai sumber vitamin.

  1. Penyakit Gondok Endemik

Penyakit ini disebabkan karena kekurangan zat Iodium yang merupakan zat gizi esensial bagi tubuh, karena merupakan komponen dari hormon Thyroxin. Terapi penyakit ini pada penderita dewasa pada umumnya tidak memuaskan. Oleh sebab itu, penanggulangan terbaik adalah pencegahan, yaitu dengan memberikan dosis Iodium kepada para ibu hamil. Untuk penanggulangan penyakit akibat kekurangan Iodium dalam rangka ppeningkatan kesehatan masyarakat dapat dilakukan melalui  program Iodiumisasi. Yaitu dengan penyediaan garam dapuryang diperkaya dengan Iodium. Dalam kaitan ini pemerintah Indonesia melalui Departemen Perindustrian telah memproduksi khusus garam Iodium untuk daerah-daerah endemic gondok.

2.5 Kelompok Rentan Gizi

Kelompok rentan gizi adalah suatu kelompok di dalam masyarakat yang paling mudah menderita gangguan kesehatannya atau rentan karena kekurangan gizi. Biasanya kelompok rentan gizi ini berhubungan dengan proses kehidupan manusia, oleh sebab itu, kelompok ini terdiri dari kelompok umur tertentu dalam siklus kedidupan manusia. Pada kelompok-kelompok umur tersebut berada pada suatu siklus pertumbuhan atau perkembangan yang memerlukan zat-zat gizi dalam jumlah yang lebih besar dari kelompok umur yang lain. Oleh sebab itu, apabila kekurangan zat gizi maka akan terjadi gangguan gizi atau kesehatannya. Kelompok-kelompok rentan gizi ini terdiri dari :

1)        Kelompok Bayi (umur 0-1 tahun)

Di dalam siklus kehidupan manusia, bayi berada dalam masa pertumbuhan dan perkembangan yang paling pesat. Untuk pertumbuhan bayi dengan baik zat-zat yang sangat diperlukan adalah protein, kalsium, vitamin D, vitamin A dan K, serta zat besi. Secara alamiah zat-zat gizi tersebut sudah terkandung dalam ASI (Air Susu Ibu).

2)        Kelompok Anak Balita

Anak balita juga merupakan kelompok umur yang rawan gizi dan rawan penyakit. Kelompok ini yang merupakan kelompok umur yang paling menderita akibat gizi (KKP), dan jumlahnya dalam populasi besar.

Dengan adanya Posyandu (Pos Pelayanan Terpadu), yang sasaran utamanya adalah anak balita. Dalam hal ini untuk meningkatkan gizi dan kesehatan anak balita.

3)        Kelompok Anak Sekolah

Pada umumnya kelompok umur ini mempunyai kesehatan yang lebih baik dibandingkan dengan kesehatan anak balita. Masalah-masalah yang timbul pada kelompok ini antara lain : berat badan rendah, defisiensi Fe (kurang darah), dan defisiensi vitamin E. Program UKS (Usaha Kesehatan Sekolah) adalah sangat tepat untuk membina dan meningkatkan gizi dan kesehatan kelompok ini.

4)        Kelompok Remaja

Pertumbuhan anak remaja pada umur ini juga sangat pesat, kemudian juga kegiatan-kegiatan jasmani termasuk olahraga juga pada kondisi puncaknya. Oleh sebab itu, apabila konsumsi makanan tidak seimbang dengan kebutuhan kalori untuk pertumbuhan dan kegiatan-kegiatannya, maka akan terjadi difensiasi yang akhirnya dapat menghambat pertumbuhannya.

Upaya untuk membina kesehatan dan gizi kelompok ini juga dapat dilakukan melalui sekolah (UKS), karena kelompok ini pada umumnya berada di bangku sekolah menengah pertama maupan atas.

5)        Kelompok Ibu Hamil

Ibu hamil sebenarnya juga berhubungan dengan proses pertumbuhan, yaitu pertumbuhan janin yang dikandungnya dan pertumbuhan berbagai organ tubuhnya sebagai pendukung proses kehamilan tersebut., misalnya mammae.

Apabila kebutuhan kalori, protein, vitamin, dan mineralyang meningkat ini tidak dapat dipenuhi melalui konsumsi makanan oleh ibu hamil, akan terjadi kekurangan gizi.

6)        Ibu Menyusui

Air Susu Ibu (ASI) adalah makanan utama bayi oleh sebab itu, maka untuk menjamin kecukupan ASI bagi bayi, makanan ibu yang sedang menyusui harus diperhatikan. Zat-zat ini diambil dari tubuh ibu, dan harus digantikan dengan suplai makanan ibu sehari-hari.

Dalam batasan-batasan tertentu kebutuhan bayi akan zat-zat gizi ini diambil dari tubuh ibunya, tanpa menghiraukan apakah ibunya mempunyai persediaan cukup atau tidak.

7)        Kelompok Usia Lanjut (Usila)

Meskipun Usila ini sudah tidak mengalami penurunan fungsinya, maka sering terjadi gangguan gizi. Disamping itu, alat pencernaan dan kelenjar-kelenjarnya juga sudah menurun, sehingga makanan yang mudah dicerna dan tidak memberatkan fungsi kelenjar pencernaan.

Keperluan energi pada Usila sudah menurun, oleh sebab itu, konsumsi makanan untuk Usila secara kuantitas tidak sama dengan pada kelompok rentan yang lain. Yang penting di sini kualitas makanan dalam arti keseimbangan zat gizi harus dijaga.

2.6 Pengukuran Status Gizi Masyarakat

Seperti telah diuraikan sebelumnya, bahwa diantara kelompok umur yang rentan terhadap penyakit-penyakit kekuranagn gizi adalah kelompok bayi dan anak balita. Oleh sebab itu, indikator yang paling baik untuk mengukur status gizi masyarakat adalah melalui status gizi balita dan anak bayi. Di bawah ini akan diuraikan 4 macam cara pengukuran yang sering dipergunakan di bidnag gizi masyarakat serta klasifikasinya :

  1. Berat Badan Per Umur

Berdasarkan klasifikasi dari Universitas Harvard, keadaan gizi anak diklasifikasikan menjadi 3 tingkat, yaitu :

  • Gizi lebih (over weight) adalah apabila berat badan bayi atau anak menurut umurnya lebih dari 89% standart Harvard.
  • Gizi baik (well nourished) adalah apabila berat badan bayi atau anak menurut umur berada diantara 60,1%-80% standart Harvard.
  • Gizi kurang (under weight) adalah apabila berta badan bayi atau anak menurut umurnya 60% atau kurang dari standart Harvard.
  1. Tinggi Badan Menurut Umur

Pengukuran status gizi bayi dan anak balita berdasarkan tinggi badan menurut umur, juga menggunakan modifikasi standart Harvard. Denagn klasifikasinya sebagai berikut :

  • Gizi baik, apabila panjang tinggi badan bayi atau anak menurut umurnya lebih dari 80% standart Harvard.
  • Gizi kurang, Apabila panjang atau tinggi badan bayi atau anak menurut umurnya berada diantara 70,1%-80% dari standart Harvard.
  • Gizi buruk, apabila panjang atau tinggi badan bayi atau anak menurut umurnya 70% atau kurang dari standart Harvard.
  1. Berat Badan menurut Tinggi

Pengukuran berat badan menurut tinggi badan ini diperoleh dengan mengkombinasikan berat badan dan tinggi badan per umur menurut standart Harvard juga. Klasifikasinya adalah sebagai berikut :

  • Gizi baik, apabila berat badan bayi atau anak menurut panjang atau tingginya  lebih dari 90% standart Harvard.
  • Gizi kurang, apabila berat badan bayi atau anak menurut panjang atau tingginya  berada diantara 70,1%-90% standart Harvard.
  • Gizi buruk, apabila berat badan bayi atau anak menurut panjang atau tingginya  70% atau kurang dari standart Harvard.
  1. Lingkar Lengan atas (LLA) menurut umur

Klasifikais pengukuran status gizi bayi atau anak berdasarkan lingkar lengan atas, yang sering dipergunakan mnegacu kepada standart Wolanski, klasifikasinyaa adalah:

  • Gizi baik, apabila LLA bayi atau anak menurut umurnya lebih dari 85% standar Wolanski
  • Gizi kurang, apabila LLA bayi atau anak menurut umurnya berada diantara 70,1%-85% standar Wolanski
  • Gizi buruk, apabila LLA bayi atau anak menurut umurnya 70% atau kurang dari standar Wolanski

2.7 Masalah Gizi Masyarakat

  • Keadaan Gizi Masyarakat Indonesia

Terbentuknya sumber daya manusia yang berkualitas, yaitu sumber daya manusia yang sehat, cerdas, dan produktif ditentukan oleh berbagai faktor. Salah satu faktor yang sangat esensial adalah terpenuhinya kebutuhan pangan yang bergizi.

Permintaan pangan yang tumbuh lebih cepat dari produksinya akan terus berlanjut. Akibatnya, akan terjadi kesenjangan antara kebutuhan dan produksi pangan domestik yang makin lebar. Penyebab utama kesenjangan itu adalah adanya pertumbuhan penduduk yang masih relatif tinggi, yaitu 1,49 persen per tahun, dengan jumlah besar dan penyebaran yang tidak merata.

Dampak lain dari masalah kependudukan ini adalah meningkatnya kompetisi pemanfaatan sumber daya lahan dan air disertai dengan penurunan kualitas sumber daya tersebut. Hal ini dapat menyebabkan kapasitas produksi pangan nasional dapat terhambat pertumbuhannya. Rendahnya konsumsi pangan atau tidak seimbangnya gizi makanan yang dikonsumsi mengakibatkan terganggunya pertumbuhan organ dan jaringan tubuh, lemahnya daya tahan tubuh terhadap serangan penyakit, serta menurunnya aktivitas dan produktivitas kerja.

Pada bayi dan anak balita, kekurangan gizi dapat mengakibatkan terganggunya pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental dan spiritual. Bahkan pada bayi, gangguan tersebut dapat bersifat permanen dan sangat sulit untuk diperbaiki. Kekurangan gizi pada bayi dan balita, dengan demikian, akan mengakibatkan rendahnya kualitas sumber daya manusia. Oleh karena itu pangan dengan jumlah dan mutu yang memadai harus selalu tersedia dan dapat diakses oleh semua orang pada setiap saat. Bahasan tersebut menggambarkan betapa eratnya kaitan antara gizi masyarakat dan pembangunan pertanian. Keterkaitan tersebut secara lebih jelas dirumuskan dalam pengertian ketahanan pangan (food security) yaitu tersedianya pangan dalam jumlah dan mutu yang memadai dan dapat dijangkau oleh semua orang untuk hidup sehat, aktif, dan produktif.

Masalah gizi adalah gangguan kesehatan seseorang atau masyarakat yang disebabkan oleh tidak seimbangnya pemenuhan kebutuhannya akan zat gizi yang diperoleh dari makanan. Masalah gizi yang dalam bahasa Inggris disebut malnutrition, dibagi dalam dua kelompok yaitu masalah gizi-kurang (under nutrition) dan masalah gizi-lebih (over nutrition), baik berupa masalah gizi-makro ataupun gizi-mikro.

Gangguan kesehatan akibat masalah gizi-makro dapat berbentuk status gizi buruk, gizi kurang, atau gizi lebih. Sedang gangguan kesehatan akibat masalah gizi mikro hanya dikenal sebutan dalam bentuk gizi kurang zat gizi mikro tertentu, seperti kurang zat besi, kurang zat yodium, dan kurang vitamin A.

Masalah gizi makro, terutama masalah kurang energi dan protein (KEP), telah mendominasi perhatian para pakar gizi selama puluhan tahun. Pada tahun 1980-an data dari lapangan di banyak negara menunjukkan bahwa masalah gizi utama bukan kurang protein, tetapi lebih banyak karena kurang energi atau kombinasi kurang energi dan protein. Bayi sampai anak berusia lima tahun, yang lazim disebut balita, dalam ilmu gizi dikelompokkan sebagai golongan penduduk yang rawan terhadap kekurangan gizi termasuk KEP. Jika melihat pertumbuhan jumlah penduduk dan proporsi balita pada dari tahun ke tahun, sebenarnya jumlah balita penderita gizi buruk dan kurang cenderung meningkat.

Kronisnya masalah gizi buruk dan kurang pada balita di Indonesia ditunjukkan pula dengan tingginya prevalensi anak balita yang pendek (stunting <-2 SD). Masih sekitar 30-40 persen anak balita di Indonesia diklasifikasikan pendek. Tingginya prevalensi gizi buruk dan kurang pada balita, berdampak juga pada gangguan pertumbuhan pada anak usia baru masuk sekolah. Pada tahun 1994 prevalensi gizi kurang menurut tinggi badan anak usia 6-9 tahun adalah 39,8 persen dan hanya berkurang sebanyak 3,7 persen, yaitu menjadi 36,1 persen pada tahun 1999.

Masalah gizi lainnya yang cukup penting adalah masalah gizi mikro, terutama untuk kurang vitamin A, kurang yodium, dan kurang zat besi. Meskipun berdasarkan hasil survei nasional tahun 1992 Indonesia dinyatakan telah bebas dari xerophthalmia, masih 50 persen dari balita mempunyai serum retinol <20 mcg/100 ml, yang berarti memiliki risiko tinggi untuk munculnya kembali kasus xeropthalmia. Sementara prevalensi gangguan akibat kurang yodium (GAKY) pada anak usia sekolah di Indonesia adalah 30 persen pada tahun 1980 dan menurun menjadi 9,8 persen pada tahun 1998.

Walaupun terjadi penurunan yang cukup berarti, GAKY masih dianggap masalah kesehatan masyarakat, karena secara umum prevalensi masih di atas 5 persen dan bervariasi antar wilayah, dimana masih dijumpai kecamatan dengan prevalensi GAKY di atas 30 persen.

Diperkirakan sekitar 18,16 juta penduduk hidup di wilayah endemik sedang dan berat; dan 39,24 juta penduduk hidup di wilayah endemis ringan. Masalah berikutnya adalah anemia gizi akibat kurang zat besi. Hasil Survei Kesehatan Rumah Tangga (SKRT) menunjukkan bahwa prevalensi anemia pada ibu hamil adalah 50,9 persen pada tahun 1995 dan turun menjadi 40 persen pada tahun 2001, sedangkan pada wanita usia subur 15-44 tahun masing-masing sebesar 39,5 persen pada tahun 1995 dan 27,9 persen pada 2001. Prevalensi anemia gizi berdasarkan SKRT 2001 menunjukkan bahwa 61,3 persen bayi < 6 bulan, 64,8 persen bayi 6-11 bulan, dan 58 persen anak 12-23 bulan menderita anemia gizi.

  • Penyebab Utama Masalah Gizi di Indonesia

Terdapat dua faktor yang terkait langsung dengan masalah gizi khususnya gizi buruk atau kurang, yaitu intake zat gizi yang bersumber dari makanan dan infeksi penyakit. Kedua faktor yang saling mempengaruhi tersebut terkait dengan berbagai fakto penyebab tidak langsung yaitu ketahanan dan keamanan pangan, perilaku gizi, kesehatan badan dan sanitasi lingkungan.

Ketahanan pangan merupakan salah satu isu utama upaya peningkatan status gizi masyarakat yang paling erat kaitannya dengan pembangunan pertanian. Situasi produksi pangan dalam negeri serta ekspor dan impor pangan akan menentukan ketersediaan pangan yang selanjutnya akan mempengaruhi kondisi ketahanan pangan di tingkat wilayah. Sementara ketahanan pangan pada tingkat rumahtangga, akan ditentukan pula oleh daya daya beli masyarakat terhadap pangan

Ketahanan pangan sebagai isu penting dalam pembangunan pertanian menuntut kemampuan masyarakat dalam menyediakan kebutuhan pangan yang diperlukan secara sustainable (ketersediaan pangan) dan juga menuntut kondisi yang memudahkan masyarakat memperolehnya dengan harga yang terjangkau khususnya bagi masyarakat lapisan bawah (sesuai daya beli masyarakat).

Menyeimbangkan antara ketersediaan pangan dan sesuai dengan daya beli masyarakat dengan meminimalkan ketergantungan akan impor menjadi hal yang cukup sulit dilaksanakan saat ini. Pada kenyataannya, beberapa produk pangan penting seperti beras dan gula, produksi dalam negeri dirasa masih kalah dengan produk impor karena tidak terjangkau oleh daya beli masyarakat kita.

Kebijakan yang ada pun tidak memberi kondisi yang kondusif bagi petani sebagai produsen, untuk dapat meningkatkan produktivitasnya maupun mengembangkan diversifikasi pertanian guna mengembangkan keragaman pangan.

 

2.8 Upaya Perbaikan Gizi Masyarakat

Pemerintah mempunyai upaya yang signifikan dalam rangka mengupayakan perbaikan gizi masyarakat Indonesia. Kolaborasi antar Departemen menunjukkan keseriusan dalam penaganan masalah gizi. Sebagai usaha antar departemen dapat dilihat melalui program Usaha Perbaikan Gizi Keluarga (UPGK). Adapun Departemen atau badan pemerintah yang terkait dalam UPGK yaitu:

  1. Departemen Kesehatan
  2. Departemen Pertanian
  3. Departemen Agama
  4. Departemen Dalam Negeri
  5. Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional
  6. Departemen Pendidikan Nasional

Selain upaya tersebut tersedianya klinik gizi ditingkat rumah sakit atau pukesmas baik pukesmas kecamatan atau kelurahan merupakan upaya rujukan terdekat yang dapat dimanfaatkan oleh individu keluarga, masyarakat untuk memperoleh informasi terkait dengan perbaikan gizi ataupun upaya penanggulangan penyakit-penyakit yang disebabkan kekurangan gizi.

Pada jalur pendidikan, dengan adanya pengajaran tentang gizi apakah berdiri sendiri ataupun sudah terintegrasi dalam mata ajar tertentu adalah salah satu upaya pengenalan tentang gizi yang cukup efektif yang dapat diberikan mulai tingkat sekolah dasar.

ü  Peran Pemerintah

Payung kebijakan terbaru perintah untuk mengatisipasi bertambah buruknya status gizi massyarakat adalah Intruksi Presiden nomor 8 tahun 1999 tentang Gerakan Nasional Penanggulangan Masalah Pangan dan Gizi. Pada intinya Gerakan Nasional ini bertujuan menggali berbagai potensi yang ada pada keluarga dan masyarakat untukk memenuhi kecukupan pangan ditingkat keluarga. Dan peduli pada anggota yang mengalami gizi buruk Gerakan Masyarakat Peduli ASI merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Gerakan Nasional Penanggulangan Masalah Pangan dan Gizi. Dengan adanya beberapa Departemen yang terkait dalam upaya-upaya penanggulangan gizi tersebut diatas melalui kewenangan yang ada pada tiap institusi tersebut diharapkan lebih mendorong meningkatkan perhatian masyarakat sehingga status gizi dan kesehatan masyarakat meningkat.

ü  Peran Masyarakat

Berbagai upaya pemerintah untuk peningkatan gizi telah diuraikan, namun apabila tanpa didukung atau tidak dipedulikan tidak akan mendapatkan hasil yang optimal dan efektif. Pemberdayaan keluarga melalui revitalisasi Usaha Perbaikan Gizi Keluarga dan Pemberdayaan Masyarakat melalui revitalisasi posyandu adalah merupakan strategi utama dalam Gerakan Nasional.

Adanya kader posyandu merupakan salah satu bentuk kepedulian masyarakat akan keikutsertaan untuk perbaikan kondisi gizi atau kesehatan masyarakat. Kader sebagai tumpuan pemberdayaan masyarakat dan keluarga perlu dibekali dengan pengetahuan gizi yang memadai melalui penyegaran dan pelatihan.Dengan demikian ia dapat memberikan penyuluhan gizi dengan menggunakan pesan-pesan gizi sederhana, pelayanan gizi, pemanfaatan lahan pekarangaan yang secra keseluruhan kegiatan yersebut dapat dilaksanakan oleh masyarakat sendiri.

Pentingnya kebiasaan hidup sehat dan pola makan gizi seimbang sehari-hari belum merupakan kebutuhan yang dirasakan sebagaian besar masyarakat. Karena itu upaya perbaikan gizi tidak cukup dengan penyediaan sarana tetapi juga perlu upaya perubahan sikap dan perilaku. Masalah gizi, baik masalah gizi kurang dan gizi lebih, disebabkan banyak faktor yang saling terkait. Masalah gizi kurang yang dapat menjadi gizi buruk, misalnya bukan hanya karena anak kekurangan makanan, tetapi juga karena penyakit.

Pola pengasuhan anak juga sangat menentukan status gizi dan kesehatan anak, demikian juga kualitas pelayanan kesehatan dasar yang berpihak pada orang miskin. Berbagai sebab tadi sangat ditentukan oleh situasi ekonomi rakyat, keamanan, pendidikan dan lingkungan hidup. Masalah gizi tidak dapat ditangani dengan kebijakan dan program sepotong-sepotong dan jangka pendek serta sektoral, apalagi hanya ditinjau dari aspek pangan. Dari pengalaman negara berkembang yang berhasil mengatasai masalah gizi secara tuntas dan lestari seperti Thailand, Tiongkok dan Malaysia diperlukan peta jalan kebijakan jangka pendek dan jangka panjang. Masing-masing diarahkan memenuhi persediaan pelayanan dan menumbuhkan kebutuhan atau permintaan akan pelayanan.

Untuk itu diperlukan kebijakan pembangunan di bidang ekonomi, pangan, kesehatan dan pendidikan, serta keluarga berencana yang saling terkait dan mendukung, yang secara terintegrasi ditujukan untuk mengatasi masalah gizi (kurang dan lebih) dengan meningkatkan status gizi masyarakat (World Bank, 2006). Kebijakan yang mendorong penyediaan pelayanan meliputi lima hal.

  1. Pelayanan gizi dan kesehatan yang berbasis masyarakat seperti Upaya Perbaikan Gizi Keluarga (UPGK) yang dilaksanakan tahun 1970-1990an, penimbangan balita di Posyandu dengan KMS.
  2. Pemberian suplemen zat gizi mikro seperti pil besi kepada ibu hamil, kapsul vitamin A kepada balita dab ibu nifas.
  3. Bantuan pangan kepada anak gizi kurang dari keluarga miskin.
  4. Fortifikasi bahan pangan seperti fortifikasi garam dengan yodium, fortifikasi terigu dengan zat besi, seng, asam folat, vitamin B1 dan B2.
  5. Biofortifikasi, suatu teknologi budi daya tanaman pangan yang dapat menemukan varietas padi yang mengandung kadar zat besi tinggi dengan nilai biologi tinggi pula sebagai contoh.

Kebijakan yang mendorong terpenuhinya permintaan dan kebutuhan masyarakat meliputi enam hal. Yakni, bantuan langsung tunai (BLT) bersyarat bagi keluarga miskin, kredit mikro untuk pengusaha kecil dan menengah, pemberian suplemen makanan khususnya pada waktu darurat, pemberian suplemen zat gizi mikro khususnya zat besi, vitamin A dan zat yodium, bantuan pangan langsung kepada keluarga miskin, serta pemberian kartu miskin untuk keperluan berobat dan membeli makanan dengan harga subsidi, seperti beras untuk orang miskin (raskin) dan MP-ASI untuk balita keluarga miskin.

Kebijakan yang menumbuhkan permintaan adalah dengan mendorong perubahan perilaku hidup sehat dan sadar gizi, melalui pendidikan gizi dan kesehatan. Pendidikan itu bertujuan memberikan pengetahun kepada keluarga, khususnya kaum perempuan, tentang gizi seimbang, memantau berat badan bayi dan anak sampai usia 2 tahun, pengasuhan bayi dan anak yang baik dan benar, air bersih dan kebersihan diri serta lingkungan, serta mendorong pola hidup sehat lainnya. Kebijakan yang mendorong penyediaan pelayanan meliputi enam hal.

  1. Pelayanan kesehatan dasar termasuk keluarga berencana dan pemberantasan penyakit menular
  2. Penyediaan air bersih dan sanitasi
  3. Kebijakan pengaturan pemasaran susu formula.
  4. Kebijakan pertanian pangan untuk menjamin ketahanan pangan.
  5. Kebijakan pengembangan industri pangan yang sehat
  6. Memperbanyak fasilitas olah raga bagi umum

Kebijakan yang mendorong terpenuhinya permintaan atau kebutuhan pangan dan gizi meliputi pembangunan ekonomi yang meningkatkan pendapatan rakyat miskin, pembangunan ekonomi dan sosial yang melibatkan dan memberdayakan masyarakat rakyat miskin, pembangunan yang menciptakan lapangan kerja, kebijakan fiscal dan harga pangan yang meningkatkan daya beli masyarakat miskin dan pengaturan pemasaran pangan yang tidak sehat dan tidak aman. Kebijakan yang mendorong perubahan perilaku yang mendorong hidup sehat dan gizi baik bagi anggota keluarga adalah meningkatkan kesetaraan gender, mengurangi beban kerja wanita terutama pada waktu hamil, dan meningkatkan pendidikan wanita.

ü  Perencanaan dan intervensi Keperawatan

Tujuan utama asuhan keperawatan adalah memelihara agar kebutuhan nutrisi memadai. Tujuan asuhan keperawatan untuk pasien dengan gangguan  nutrsi, antara lain:

  • Mencegah komplikasi masalah-masalah nutrisi.
  • Status nutrisi terpelihara.
  • Menyusun menu yang disukai pasien dengan jumlah kalori yang memadai.

Intervensi keperawatan pada masalah nutrisi tergantung dari diagnosa keperwatan. Beberapa intervensi keperawatan untuk mengatasi masalah nutrisi antara lain:

  1. 1.        Meningkatkan nafsu makan

Kurang nafsu makan atau anoreksia tidak jarang disertai keluhan fisik seperti kelemahan, lesu, cemas, depresi dengan atau tanpa nyeri lambung. Kondisi ini masalah pada orang dewasa. Namun, bila berlangsung lama timbul penurunan stamina dan masalah-masalah nutrisi lainnya. Beberapa intevensi keperawatn untuk masalah nutrisi ini:

  1. Menghilangkan atau mengurangi kondsi-kondisi atau gejala-gejala penyakit  yang menyebabkan penurunan nafsu makan seperti menjaga kesehatan kulit, memberi analgetik untuk nyeri atau antipiretik untuk demam dan menganjurkan istirahat untuk mengurangi kelelahan.
  2. Memberikan makanan yang disenangi, sedikit demi sedikit tetapi sering dengan memperhatikan jumlah kalori dan tanpa kontra indikasi.
  3. Menata ruang pasien senyaman mungkin sehingga meningkatkan nafsu makan pasien. Misalnya membuat ruang pasien bebas dari bau obat dari bau-bauan lain yang mengganggu minat makan pasien.
  4. Menurunkan stress psikologi. Kurang pemahaman tentang terapi dan prosedur operasi, dan rasa takut pada pasien akan menyebabkan anoreksia. Untuk itu parawat perlu mendiskusikan masalah-masalah diatas sehingga menurunkan stress yang dialami pasien.
  5. 2.        Membantu pasien memenuhi kebutuhan nutrisi
    1. Pasien vegetarian

Umumnya, masyarakat mulai menyadari akan bahaya memakan daging terlalu banyak. Sebagian orang telah beralih menjadi vegetarian, dengan alasan agama, ekonomi maupun fisik. Setidaknya, ada empat jenis vegetarian. Pertama, vegatarian: hanya mengkonsumsi makanan dari tumbuhan. Kedua, Lacto vegetarian: mengkonsumsi makanan dari tumbuh-tumbuhan ditambah telur (tanpa susu). Ketiga, lacto-ovo vegetarian: mengkonsumsi makanan dari tumbuh-tumbuhan, telur dan susu. Keempat, frutarian: hanya mengkonsumsi buah-buahan, kacang-kacangan, minyak zaitun dan madu.

Prinsip utama yang harus diperhatikan oleh perawat dalam menyusun menu bagi vegetarian adalah kebutuhan protein, vitamin dan mineral terpenuhi dalam jumlah memadai. Bagi lacto-ovo vegetarian, hal ini tidak terlampau sukar karena dapat mengkonsumsi susu dan telur sebagai sumber protein dan sayuran sebagai pelengkap sumber vitamin dan mineral. Sebaliknya, vegan vegetarian, sumber protein tidak mungkin diperoleh dari susu dan telur yang bukan berasal dari tumbuhan. Untuk itu, protein nabati seperti kedelai (tahu, tempe), kacang-kacangan, nasi, dan coklat menjadi pilihan sebagai sumber protein.

  1. Pasien buta

Biasakan mereka belajar makan sendiri. Perawat harus selalu memotivasi mereka untuk mandiri. Namun untuk pasien buta untuk sementara, seperti: akibat operasi, perawat perlu menyuapi pasien ketika makan. Agar mereka mengenal ruang atau tempat makan perlu dijelaskan dan dikenalkan ruang atau tempat makan tersebut. Jangan lupa untuk memberi tahu pasien bila makanan yang diberikan berupa makanan yang panas.

  1. Pasien yang tidak dapat mengunyah

Bagi pasien yang tidak dapat mengunyah baik akibat kecelakaan, tumor, operasi, maupun fraktur pada rahang, diperlukan suatu modifikasi agar pasien bisa makan. Hal yang perlu diperhatikan oleh perawat adalah kemungkinan pasien merasa rendah diri atau malu. Untuk itu, perawat perlu menjaga privacy dan harga diri pasien. Bila ternyata perlu disuapi tanyakan pada pasien, apakah pasien mau disuapi oleh keluarganya. Karena pasien biasanya lebih suka disuapi anggota keluarga daripada oleh perawat.

  1. Memotivasi pasien mengkonsumsi cairan

Dokter sering menganjurkan pasien untuk mengkonsumsi cairan sebanyak mungkin, tetapi bagi pasien akan lebih baik jika diberikan sedikit demi sedikit. Untuk itu perawat dapat memotivasi pasien minum dengan cara menawarkan cairan tersebut setiap kali perawat masuk keruagan pasien.

  1. 3.        Nutrisi Enteral dan Parental

Meskipun pencernaan oral melalui saluran normal atau saluran pencernaan merupakan cara terbaik untuk masukan nutrisi pada pasien, tapi pada kondisi-kondisi tertentu cara ini bukan menjadi pilihan. Ada dua cara lain pemberian makanan dirumah sakit yaitu nutrisi enteral dan parental (Hui, 1985. 245).

Nutrisi enteral adalah pemberian makanan secara langsung ke dalam saluran pencernaan melalui selang (tube) atau dengan melakukan suatu insisi (perlukaan) pada area  yang dituju. Sedangkan nutrisi parenteral adalah pemberian makanan secara langsung melalui injeksi sari-sari makanan ke dalam pembuluh darah vena.  Contoh nutrisi parenteral adalah terapi intravena dan nutrisi parenteral total atau parsial.

2.1 Kontrak Kehamilan

  1. Pengertian Kontrak Kehamilan
Kontrak kehamilan adalah, menanam ovum seorang wanita yang subur bersamaan dengan sperma suaminya didalam rahim wanita lain dengan balasan sejumlah uang atau tanpa balasan karena berbagai sebab, diantaranya, rahim pemilik ovum tidak baik untuk hamil, atau ketiadaan rahim bersamaan dengan adanya dua sel telur yang subur atau salah satunya, atau karena pemilik ovum ingin menjaga kesehatan dan kecantikannya dan sebagainya dari beberapa motif yang ada.
  1. Sebab-Sebab Melakukan Kontrak Kehamilan
  1. Rahim istri tidak mampu melakukan proses pembuahan
  2. Kehilangan rahim karena berbagai sebab seperti sakit atau lainnya
  3. Hanya dikarenakan untuk menjaga penampilan sang istri agar tetap bugar, langsing, dan cantik
  4. Sengaja menghindari diri dari proses kehamilan karena takut sakit
  5. Wanita yang ingin memiliki anak tapi sudah menapause
  6. Wanita yang ingin mencari pendapatan dengan menyewakan rahimnya untuk orang lain.
  1. Syarat-syarat Surrogate mother

Untuk menjadi serorang surrogate mother, diperlukan syarat-syarat berikut:

  1. Wanita berumur antara 18-35 tahun : idealnya 28 tahun
  2. Sudah menikah dan memiliki anak
  3. Memiliki pekerjaan
  4. Berasal dari kelas menengah
  5. Wanita yang sehat baik secar fisik maupun secara psikis
  6. Memiliki sifat membantu orang lain
  7. Murah hati atau dermawan; perhatian
  8. Memiliki tujuan untuk membantu pasangan untuk memiliki anak
  9. Tidak termotifasi akan uang
  10. Bertanggung jawab dalam membesarkan janin dalam kandungannya

Surrogate Mother (SM) harus memeriksa kesehatan janinya secara teratur, laporan kesehatan tentang kesehatan SM dan laporan psikologi secara komplet diberikan pada pasangan suami istri. Kesuksesan dari program SM ini bergantung dari banyaknya sperma yang diproduksi dari suami dan kemampuan rahim menerima sperma. 85 % dari pasangan suami istri yang menggunakan jasa SM biasanya menginginkan 1 anak saja.

Hubungan antara SM dengan pasangan suami istri berlanjut terus dari masa mengandung sampai kelahiran anak. Tetapi biasanya hubungan antara pasangan suami istri dengan SM berakhir setelah bayi lahir.

Terdapat 26 negara bagian Amerika Serikat telah memiliki undang-undang mengenai program SM, contoh : New York, Miami, Washington DC, dll. Sebelum bayi lahir, pengacara ke pengadilan untuk menetapkan bahwa suami (dari pasangan suami istri) tersebut merupakan ayah kandung dari anak yang akan dilahirkan. Serta nama ayah tersebut dicantumkan

  1. Proses Kontrak Kehamilan
  1. Diambil satu sel donor dari manusia A, kemudian sel tersebut ditaruh dalam sel kultur yang memiliki konsentrasi makanan yang sangat rendah.  Karena kekurangan makanan, sel donor berhenti berkembang dan fungsi dari gen aktifnya berhenti juga. Kemudian sel menjadi primitif dan multipotensial.
  2. Diambil satu sel telur yang belum terfertilisasi dari manusia B, kemudian nukleus bersama DNA dari sel telur tersebut dibuang. Jadi bersisa sel telur yang kosong, namun masih dapat berfungsi dalam pembentukan embrio
  3. Sel donor dari manusia A dan sel telur dari manusia B ditempatkan dalam cawan petri. Kemudian kedua sel tersebut digabungkan menjadi satu dengan menggunakan alat “electric pulse”.
  4. Setelah kedua sel bergabung menjadi satu, lalu sel tersebut mulai berkembang menjadi embrio.
  5. 5.      Enam hari kemudian embrio tersebut diimplantasikan atau ditanamkan ke rahim wanita selama 9 bulan. Keturunan yang dilahirkan mempunyai genetik yang sama dengan manusia A karena menyumbangkan sel somatisnya.  
  6. Sosial Ekonomi
  1. Berbagai Sudut Pandang Persoalan Kontrak Kehamilan

Rahim yang digunakan sebagai alat reproduksi dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan materi semata sangatlah tidak etis, karena pandangan yang beredar di masyarakat bahwa rahim merupakan tempat berkembangnya embrio dan tidak untuk tujuan ekonomi semata.

Masyarakat menilai jika rahim digunakan sebagai tempat “persewaan” embrio akan menurunkan harkat dan martabat wanita. Setiap wanita mempunyai hak dan kewajiban untuk mempergunakan rahimnya sesuai dengan semestinya. Khalayak umum erat kaitannya dengan adat dan budaya setempat. Para budaya timur beranggapan bahwa rahim seorang wanita harus dihormati, karena lewat rahim wanita inilah kita dilahirkan.

  1. Segi Agama

Dalam program Surrogate Mother penyewaan rahim dengan prosedur-prosedur yang benar maupun rahim sebagai fungsi ekonomis sangatlah tidak etis, karena agama dengan tegas menegaskan bahwa penciptaan manusia adalah hak dan kedaulatan Tuhan Meskipun dengan ilmu pengetahuan yang berkembang saat ini, manusia dapat menciptakan ciptaan yang baru tetapi, integritas sebagai manusia harus dihormati, artinya manusia harus menghormati dirinya sendiri sebagai ciptaan Tuhan yang paling luhur.

Berdasarkan prinsip seorang agamawan, semua hal yang bisa dilakukan, tidak selalu patut dilakukan. Sesuatu hal yang dianggap baik belum tentu benar untuk diterapkan dalam kehidupan manusia.

  1. Segi Hukum

Dipandang dari segi hukum, program Surrogate Mother yang sudah terlaksana di negara-negara yang memang sudah mempunyai undang-undang mengenai program SM itu merupakan tindakan etis. Tetapi di Indonesia SM ini tidaklah etis karena menurut UU RI No.23 Thn.1992 tentang kesehatan pasal 16 ayat 1 dan 2 a, b ditegaskan bahwa Kehamilan diluar cara alami dapat dilaksanakan sebagai upaya terakhir untuk membantu suami istri mendapat keturunan, tetapi upaya kehamilan tersebut hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah yaitu: hasil pembuahan sperma dan  ovum harus berasal dari pasangan suami istri tersebut, untuk kemudian ditanamkan dalam rahim si istri. Jadi di Indonesia, pengaturan khusus mengenai SM, sehingga tidak begitu saja dapat dibenarkan.

Pakar hukum Universitas Indonesia (UI) Rudi Satrio mengatakan anak hasil bayi tabung merupakan anak sah. Namun jika embrio diimplantasikan ke dalam rahim wanita lain yang bersuami, maka secara yuridis status anak itu adalah anak sah dari pasangan penghamil, bukan pasangan yang mempunyai benih. Dasar hukum ps. 42 UU No. 1/1974 dan pasal 250 KUH Perdata. Dalam hal ini suami dari istri penghamil dapat menyangkal anak tersebut sebagai  anak sah-nya melalui tes golongan darah atau dengan jalan tes DNA. Namun biasanya ada perjanjian yang tertulis yang dilakukan kedua pasangan tersebut untuk mengakui status anak tersebut. Rudi juga menambahkan jika embrio dimasukkan ke dalam rahim seorang gadis atau wanita yang tidak terikat perkawinan maka anak tersebut memiliki status sebagai anak luar kawin. Nantinya anak yang lahir tersebut yang akan dirugikan. Pasalnya, anak tersebut akan kesulitan untuk mengurus surat-surat, seperti akta kelahiran.

  1. Kasus Kontrak Kehamilan

Setelah cukup lama menikah, Luisa dan Enrique, pasangan imigran asal Meksiko yang kini menetap di AS, tidak juga mempunyai anak. Akan tetapi keduanya tidak putus asa dan berjuang keras untuk memiliki anak kesayangan. Setelah mengunjungi situs surrogacy di internet, Luisa sepakat bertemu dengan Teresa dan wanita yang disebut belakangan ini bersedia untuk menjadi ibu pengganti (surrogate mother) dengan menawarkan rahimnya untuk disewa sebagai tempat tumbuhnya janin. Teresa akan memperoleh uang dari Luisa-Enrique senilai 15.000 dolar AS sebagai imbalan sewa rahimnya. Menurut Teresa, uang itu nantinya akan ia gunakan untuk membiayai sekolah anak-anaknya.

Sebagai langkah awal transaksi sewa menyewa rahim, Teresa menjalani proses pembuahan vitro (vitro fertilization). Untuk memperbesar kemungkinan kehamilan, lima embrio diimplankan ke rahim Teresa. Di luar dugaan, kelima embrio itu berhasil dengan baik, bertahan hidup dan tumbuh sebagai janin di dalam rahim Teresa. Demikianlah, kelima janin itu hidup dan tumbuh dalam kandungan Teresa sampai tiba saatnya untuk melahirkan. Proses kelahiran bayi-bayi Teresa dilakukan dengan operasi sesar di Banner Good Samaritan Medical Center, Phoenix, Amerika Serikat, dan berhasil dengan baik dan lancar. Dalam waktu lima menit, kelima bayi yang dikandung oleh Teresa itu lahir secara berturut-turut. Luisa-Enrique memberi nama bayi-bayi itu: Enrique (1,89 kg), Jorge (1.87 kg), Gabriel (1,92 kg), Javier (1,69 kg), dan Victor (1,73 kg).

Teresa, ibu pengganti yang telah menyewakan rahimnya itu, sangat bermurah hati kepada Luisa-Enrique. Dia rela memberikan “diskon” kepada Luisa yang, dengan demikian, perempuan yang disebut belakangan ini tidak perlu membayar imbalan sewa rahim secara utuh (USD 15 ribu). Alasan Teresa adalah karena penghasilan pasangan Enrique-Luisa, imigran asal Meksiko itu, terbatas dan tidak mampu membiayai lima bayi itu sekaligus. Pasangan Luisa-Enrique sangat senang dan begitu berbahagia karena keduanya pada awalnya hanya menginginkan seorang anak, tetapi justru mendapatkan lima anak sekaligus yang lahir dari rahim Teresa.

Tanggapan:

  1. 1.   Aspek Ekonomi : Dari kasus Di atas dapat diketahui dengan jelas bahwa alasan Teresa menyewakan rahimnya adalah untuk mendapatkan uang yang digunakan untuk membiayai sekolah anak-anaknya. Dia dibayar sebesar 15.000 dolar AS. Namun dia tidak menuntut untuk mendapatkan uang sebanyak itu karena dia menyadari jika penghasilan pasangan Enrique-Luisa, terbatas dan tidak mampu membiayai lima bayi itu sekaligu.
  2. 2.   Aspek Agama : Menurut kita pada umumnya yang berpegang teguh kepada hukum-hukum agama dan nilai-nilai moral, praktik sewa menyewa rahim tidak dapat diterima karena tidak sesuai dengan perspektif agama (Islam), perspektif moral dan perspektif etika kedokteran kita di Indonesia. Berbeda dengan praktik sewa menyewa rahim Teresa yang terjadi di AS, yang menganut sekularisme, pragmatisme dan utilitarianisme, maka tidak dipersoalkan dan diterima begitu saja.
  3. 3.   Aspek Hukum : AS merupakan salah satu negara yang telah memiliki undang-undang mengenai program sewa rahim. Jadi tidak ada suatu larangan untuk pasangan suami istri yang ingin melakukan sewa rahim.
  4. 4.   Aspek Medis : Dari segi kesehatan, dapat diketahui bahwa anak hasil dari sewa rahim tidak seoptimal seperti bayi pada umumnya. Pada bayi hasil dari sewa rahim diperkirakan memiliki berat badan rendah serta daya ingat yang kurang.
  5. 5.   Aspek Sosial Budaya : Pada mulanya program pelayanan ini bertujuan untuk menolong pasangan suami istri yang tidak mungkin memiliki keturunan secara alamiah disebabkan tuba falopii istrinya mengalami kerusakan yang permanen. Namun kemudian mulai ada perkembangan dimana kemudian program ini diterapkan pula pada pasutri yang memiliki penyakit atau kelainan lainnya yang menyebabkan tidak dimungkinkan untuk memperoleh keturunan.  Jika dilihat dari segi budaya Indonesia masalah sewa rahim tersebut tidak dapat diterapkan karena tidak sesuai dengan etika bangsa Indonesia. Berbeda dengan budaya barat yang tidak mempermasalahkan masalah ini karena menganut sekularisme, pragmatisme dan utilitarianisme.

2.2 Adopsi

  1. A.     Pengertian Adopsi

Menurut Pasal 1 butir 2 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 adalah sebagai berikut : ”Pengangkatan Anak atau adopsi adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan, seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut kedalam lingkungan keluarga orang tua angkat”. Maka dalam proses adopsi haruslah mengandung unsur-unsur sebagai berikut :

  • Merupakan suatu perbuatan hukum
  • Dimana perbuatan tersebut harus mengalihkan seorang anak
  • Dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tesebut
  • Anak tersebut harus tinggal kedalam keluarga orang tua angkat.
  1. B.     Jenis Adopsi

Jenis Pengangkatan anak atau Adopsi terdiri atas 2 (dua) macam yakni :

  1. Pengangkatan Anak Antar Warga Negara Indonesia
  2. Pengangkatan Anak Antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing.
  1. C.     Pihak Yang Dapat Mengajukan Adopsi
  • ·         Pasangan Suami Istri

Ketentuan mengenai adopsi anak bagi pasangan suami istri diatur dalam SEMA No.6 tahun 1983 tentang penyempurnaan Surat Edaran Nomor 2 tahun 1979 tentang pemeriksaan permohonan pengesahan/pengangkatan anak. Selain itu Keputusan Menteri Sosial RI No. 41/HUK/KEP/VII/1984 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perizinan Pengangkatan Anak juga menegaskan bahwa syarat untuk mendapatkan izin adalah calon orang tua angkat berstatus kawin dan pada saat mengajukan permohonan pengangkatan anak, sekurang-kurangnya sudah kawin lima tahun. Keputusan Menteri ini berlaku bagi calon anak angkat yang berada dalam asuhan organisasi sosial.

  • ·         Orang tua tunggal
  1. 1.      Staatblaad 1917 No. 129

Staatblaad ini mengatur tentang pengangkatan anak bagi orang-orang Tionghoa yang selain memungkinkan pengangkatan anak oleh Anda yang terikat perkawinan, juga bagi yang pernah terikat perkawinan (duda atau janda). Namun bagi janda yang suaminya telah meninggal dan sang suami meninggalkan wasiat yang isinya tidak menghendaki pengangkatan anak, maka janda tersebut tidak dapat melakukannya.

Pengangkatan anak menurut Staatblaad ini hanya dimungkinkan untuk anak laki-laki dan hanya dapat dilakukan dengan Akte Notaris. Namun Yurisprudensi (Putusan Pengadilan Negeri Istimewa Jakarta) tertanggal 29 Mei 1963, telah membolehkan mengangkat anak perempuan.

  1. 2.      Surat Edaran Mahkamah Agung No.6 Tahun 1983

Surat Edaran Mahkamah Agung No. 6 tahun 1983 ini mengatur tentang pengangkatan anak antar Warga Negara Indonesia (WNI). Isinya selain menetapkan pengangkatan yang langsung dilakukan antara orang tua kandung dan orang tua angkat (private adoption), juga tentang pengangkatan anak yang dapat dilakukan oleh seorang warga negara Indonesia yang tidak terikat dalam perkawinan yang sah/belum menikah (single parent adoption). Jadi, jika Anda belum menikah atau Anda memutuskan untuk tidak menikah dan Anda ingin mengadopsi anak, ketentuan ini sangat memungkinkan Anda untuk melakukannya.

  1. D.    Syarat – syarat Adopsi
  • ·         Syarat Pengangkatan Anak Antar Warga Negara Indonesia
  1. 1.      Syarat Bagi Calon Anak Angkat
    1. Belum berusia 18 (delapan belas) tahun
    2. Merupakan anak terlantar atau ditelantarkan
    3. Berada dalam asuhan keluarga atau dalam Lembaga Pengasuhan Anak
    4. Memerlukan perlindungan khusus.
    5. 2.      Syarat Bagi Calon Orang Tua Angkat
      1. Sehat jasmani dan rohani
      2. Berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima tahun)
      3. Beragama sama dengan agama calon anak angkat
      4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan
      5. Berstatus menikah paling singkat 5 (lima) tahun
      6. Tidak merupakan pasangan sejenis
      7. Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak
      8. Dalam keadaan mampu ekonomi dan social
      9. Memperoleh persetujuan anak dan ijin tertulis orang tua atau wali anak
      10. Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik anak, kesejahteraan dan perlindungan anak
      11. Adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat
      12. Tidak mengasuh calon anak selama 6 bulan sejak ijin pengasuhan diberikan
      13. Memperoleh ijin Menteri dan/atau Kepala Instansi Sosial.
  • Syarat Pengangkatan Anak antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing

Pengangkatan anak WNI oleh WNA dimungkinkan, apabila telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. Menurut Keputusan Menteri Sosial RI, No: 41/HUK/KEP/VII/1984 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perizinan Pengangkatan Anak, dalam lampirannya disebutkan:

  1. 1.      Syarat Bagi Calon orang tua angkat
    1. Berstatus kawin dan berumur minimal 25 tahun, maksimal 45 tahun
    2. Pada saat mengajukan permohonan pengangkatan anak sekurang-kurangnya sudah kawin 5 (lima) tahun dengan mengutamakan keadaannya sebagai berikut:

ü  Tidak mungkin mempunyai anak (dengan surat keterangan dokter kebidanan/dokter ahli)

ü   belum mempunyai anak

ü  mempunyai anak kandung seorang

ü  mempunyai anak angkat seorang dan tidak mempunyai anak kandung.

  1. Dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial berdasarkan surat keterangan dari negara asal pemohon
  2. Persetujuan tertulis dari Pemerintah Negara asal pemohon
  3. Berkelakuan baik berdasarkan surat keterangan dari Kepolisian RI
  4. Dalam keadaan sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dari dokter Pemerintah RI
  5. Telah berdomisili dan bekerja tetap di Indonesia sekurang-kurang 3 (tiga) tahun berdasarkan surat keterangan dari pejabat yang berwenang serengah-rendahnya Bupati/Walikota/Kepala Daerah Tingkat II setempat
  6. Telah memelihara dan merawat anak yang bersangkutan sekurang-kurangnya:

ü  6 (enam) bulan untuk di bawah umur 3 (tiga) tahun

ü  1 (satu) tahun untuk anak umur 3 (tiga) tahun sampai 5 (lima) tahun sampai 5 (lima) tahun.

  1. Mengajukan pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak semata-mata untuk kepentingan kesejahteraan anak.
  2. 2.      Syarat Bagi Calon anak angkat
    1. Berumur kurang dari 5 (lima) tahun
    2. Berada dalam asuhan organisasi social
    3. Persetujuan dari orang tua/wali (apabila diketahui ada).
    4. 3.      Laporan sosial

Untuk pengangkatan anak asing Undang-undang No 62 tahun 1958 tentang kewaranegaraan Republik Indonesia pada pasal 2, yang dikatakan :

ü  Ayat (1) Anak asing yang belum berumur 5 tahun yang diangkat oleh seorang warganegara Republik Indonesia, memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, apabila pengangkatan itu dinyatakan sah oleh Pengadilan Negeri dari tempat tinggal orang yang mengangkat anak itu.

ü  Ayat (2) Pernyataan sah oleh Pengadilan Negeri termaksud harus dimintakan oleh orang yang mengangkat tersebut dalam satu tahun setelah Undang-undang ini mulai berlaku.

Dalam penjelasannya dikatakan adakalanya anak yang diangkat itu adalah anak asing, maka pemberian kewargaan negaran Republik Indonesia kepada anak angkat itu hendaknya dibatasi pada anak yang masih muda. Tujuan pengangkatan anak asing oleh seorang warga negara Republik Indonesia adalah terutama untuk kepentingan kesejahteraan anak. Materi ketentuan pasal 2 dan penjelasan umum Undang- undang No. 62 tahun 1958 antara lain:

  • Batas usai anak yang boleh diangkat dibawah umur 5 tahun.pengangkatan termasud harus disahkan oleh pengadilan negeri dalam jangka waktu satu tahun setelah pengangkatan anak.
  • Anak asing yang diangkat sebagai anak angkat oleh seorang warganegara Republik Indonesia termaksud diarahkan agar benar-benar dapat merasakan dan menyakini dirinya warganegara Republik Indonesia

Undang-undang No. 4 tahun 1970 tentang kesejahteraan Anak Dalam Undang-undang ini ditentukan motif dan anak yang dikehendaki dalam pengaturan hukum tentang pengangkatan anak, yaitu untuk kepentingan kesejahteraan anak. Pasal 12 berbunyi:

  1. Pengangkatan anak menurut adat dan kebiasaan dilaksanakan dengan mengutamakan kepentingan kesejahteraan anak.
  2. Kepentingan kesejahteraan anak yang dimaksud ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah .
  3. Pengangkatan anak untuk kepentingan kesejahteraan yang dilakukan diluar adat dan kebiasaan, dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  1. E.     Tata Cara Pengangkatan Anak (Adopsi)
    1. 1.      Tata Cara Pengangkatan Anak antar Warga Negara Indonesia
      1. Melengkapi syarat-syarat pengangkatan anak
      2. Mengajukan pengajuan permohonan Penetapan Pengangkatan Anak ke Pengadilan Agama (bagi yang beragama Islam) atau ke Pengadilan Negeri (bagi yang beragama Non Islam). Adapun isi Permohonan yang dapat diajukan adalah:
  • Motivasi mengangkat anak, yang semata-mata berkaitan atau demi masa depan anak tersebut.
  • penggambaran kemungkinan kehidupan anak tersebut di masa yang akan datang.

Untuk itu dalam setiap proses pemeriksaan, Diharuskan membawa dua orang saksi yang mengetahui seluk beluk pengangkatan anak tersebut. Selain itu ada beberapa hal yang tidak diperkenankan dicantumkan dalam permohonan pengangkatan anak, yaitu:

  •  menambah permohonan lain selain pengesahan atau pengangkatan anak.
  • pernyataan bahwa anak tersebut juga akan menjadi ahli waris dari pemohon.

Karena putusan yang dimintakan kepada Pengadilan harus bersifat tunggal, tidak ada permohonan lain dan hanya berisi tentang penetapan anak tersebut sebagai anak angkat dari pemohon, atau berisi pengesahan saja.

Mengingat bahwa Pengadilan akan mempertimbangkan permohonan Anda, maka Anda perlu mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik, termasuk pula mempersiapkan bukti-bukti yang berkaitan dengan kemampuan finansial atau ekonomi. Bukti-bukti tersebut akan memberikan keyakinan kepada majelis hakim tentang kemampuan Anda dan kemungkinan masa depan anak tersebut. Bukti tersebut biasanya berupa slip gaji, Surat Kepemilikan Rumah, deposito dan sebagainya.

  1. c.       Setelah Majelis Hakim mempelajari berkas tersebut, Majelis akan mengeluarkan Penetapan
  2. Kemudian Pengadilan akan meneruskan Salinan Penetapan tersebut kepada Instansi terkait seperti Dephukham, Depsos, Deplu, Depkes, Kejaksaan dan Kepolisian.
  3. 2.      Tata Cara Pengangkatan Anak Antara Warga Negara Indonesia Dengan Warga Negara Asing
    1. Melengkapi syarat-syarat pengangkatan anak
    2. Mengajukan pengajuan permohonan Putusan Pengangkatan Anak ke Pengadilan Agama (bagi yang beragama Islam) atau ke Pengadilan Negeri (bagi yang beragama Non Islam)
    3. c.       Setelah Majelis Hakim mempelajari berkas tersebut, Majelis akan mengeluarkan Putusan
    4. Kemudian Pengadilan akan meneruskan salinan putusan tersebut kepada Instansi terkait seperti Dephukham, Depsos, Deplu, Depkes, Kejaksaan dan Kepolisian.
  1. F.     Dampak Pengangkatan Anak (Adopsi)

Pengangkatan anak berdampak pula pada hal perwalian dan waris.

  1. a.      Perwalian

Dalam hal perwalian, sejak putusan diucapkan oleh pengadilan, maka orang tua angkat menjadi wali dari anak angkat tersebut. Sejak saat itu pula, segala hak dan kewajiban orang tua kandung beralih pada orang tua angkat. Kecuali bagi anak angkat perempuan beragama Islam, bila dia akan menikah maka yang bisa menjadi wali nikahnya hanyalah orangtua kandungnya atau saudara sedarahnya.

  1. b.      Waris

Khazanah hukum kita, baik hukum adat, hukum Islam maupun hukum nasional, memiliki ketentuan mengenai hak waris. Ketiganya memiliki kekuatan yang sama, artinya seseorang bisa memilih hukum mana yang akan dipakai untuk menentukan pewarisan bagi anak angkat.

  • §  Hukum Adat:

Bila menggunakan lembaga adat, penentuan waris bagi anak angkat tergantung kepada hukum adat yang berlaku. Bagi keluarga yang parental, —Jawa misalnya—, pengangkatan anak tidak otomatis memutuskan tali keluarga antara anak itu dengan orangtua kandungnya. Oleh karenanya, selain mendapatkan hak waris dari orangtua angkatnya, dia juga tetap berhak atas waris dari orang tua kandungnya. Berbeda dengan di Bali, pengangkatan anak merupakan kewajiban hukum yang melepaskan anak tersebut dari keluarga asalnya ke dalam keluarga angkatnya. Anak tersebut menjadi anak kandung dari yang mengangkatnya dan meneruskan kedudukan dari bapak angkatnya (M. Buddiarto, S.H, Pengangkatan Anak Ditinjau Dari Segi Hukum, AKAPRESS, 1991).

  • §  Hukum Islam:

Dalam hukum Islam, pengangkatan anak tidak membawa akibat hukum dalam hal hubungan darah, hubungan wali-mewali dan hubungan waris mewaris dengan orang tua angkat. Ia tetap menjadi ahli waris dari orang tua kandungnya dan anak tersebut tetap memakai nama dari ayah kandungnya (M. Budiarto, S.H, Pengangkatan Anak Ditinjau Dari Segi hukum, AKAPRESS, 1991)

  • §  Peraturan Per-Undang-undangan :

Dalam Staatblaad 1917 No. 129, akibat hukum dari pengangkatan anak adalah anak tersebut secara hukum memperoleh nama dari bapak angkat, dijadikan sebagai anak yang dilahirkan dari perkawinan orang tua angkat dan menjadi ahli waris orang tua angkat. Artinya, akibat pengangkatan tersebut maka terputus segala hubungan perdata, yang berpangkal pada keturunan karena kelahiran, yaitu antara orang tua kandung dan anak tersebut.

  1. G.    Kasus Adopsi

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember tetap meneruskan pemeriksaan kasus jual beli bayi dengan kedok adopsi di RSUD dr Soebandi. Empat saksi tambahan dari petugas rumah sakit menjalani pemeriksaan.Menurut Kholilur Rochman, pihaknya telah merampungkan pemeriksa 12 saksi. Dari saksi yang telah diperiksa itu pihaknya masih belum bisa menentukan siapa yang menjadi tersangka kasus adopsi ilegal itu.

Dalam kasus yang dilaporkan oleh pasangan Fatimah dan Kholik ini, polisi menggunakan pasal 83 UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002. Dalam pasal tersebut, setiap orang yang memperdagangkan, menjual atau menculik anak untuk diri sendiri atau untuk dijual, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000 dan paling sedikit Rp 60.000.000.

Sementara Komisi D DPRD Jember akhirnya memanggil jajaran direksi RSUD dr Soebandi Jember. Pemanggilan itu untuk meminta penjelasan seputar dugaan adopsi ilegal pada anak Siti Fatimah dan Kholik Priyanto yang ramai diperbincangkan.

Setelah mendengarkan penjelasan dari pihak RSUD, Komisi D DPRD Jember akhirnya memberikan rekomendasi kepada pihak RSUD dr Soebandi untuk meningkatkan dan memperbaiki kinerja pelayanan kepada masyarakat. Rekomendasi yang diberikan, rumah sakit harus makin meningkatkan pelayanan.

            Tanggapan :

  1. 1.      Aspek Ekonomi : Dari kasus tersebut dapat dilihat bahwa tujuan dari adopsi illegal adalah untuk mendapatkan keuntungan dengan menjual anak dari pasangan Fatimah dan Kholik. Jadi masih bisa disimpulkan bahwa factor ekonomi masih menjadi factor utama dalam kasus adopsi illegal ini.
  2. 2.      Aspek Agama : Jika dilihat dari kasus di atas jelas bertentangan dengan agama karena tidak meningkatkan kesejahteraan anak tersebut melainkan hanya untuk kepentingan seseorang untuk mendapatkan keuntungan padahal dari segi agama tujuan adopsi sendiri adalah untuk meningakatkan kesejahteraan anak yang tidak mempunyai orang tua.
  3. 3.      Aspek Hukum : Dari segi hukum kasus adopsi illegal itu juga bertentangan karena tidak sesuai dengan prosedur Adopsi yang telah tercantum dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.
  4. 4.      Aspek Medis : Dengan adanya kasus ini diharapkan kepada semua Rumah Sakit untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat agar tidak terulang kembali kejadian yang serupa.
  5. 5.      Aspek Sosial Budaya : Dari segi social dan budaya kasus ini sangat bertentangan dengan budaya yang berkembang di Negara Indonesia. Anak adalah anugrah dari tuhan yang sebaiknya dijaga dan dilindungi bukannya untuk diperjual belikan dengan tujuan hanya untuk mendapatkan keuntungan pihak-pihak tertentu.

transplantasi organ

  1. I.       Pengertian Transplantasi Organ.

Transplantasi organ dan jaringan tubuh manusia merupakan tindakan medik yang sangat bermanfaat bagi pasien dengan ganguan fungsi organ tubuh yang berat.
Ini adalah terapi pengganti (alternatif) atau bahkan bisa dikatakan sebagai jalan pintas yang merupakan upaya terbaik untuk menolong pasien dengan kegagalan organnya, karena hasilnya lebih memuaskan dibandingkan dan hingga dewasa ini terus berkembang dalam dunia kedokteran, namun tindakan medik ini tidak dapat dilakukan begitu saja,karena masih harus dipertimbangkan dari segi non medik, yaitu dari segi agama, hukum, budaya, etika dan moral. Kendala lain yang dihadapi Indonesia dewasa ini dalam menetapkan terapi transplantasi, adalah terbatasnya jumlah donor keluarga (Living Related Donor,LRD)dan donasi organ jenazah.karena itu diperlukan kerjasama yang saling mendukung antara para pakar terkait (hukum, kedokteran, sosiologi, pemuka agama, dan pemuka masyarakat),pemerintah dan swasta.

  1. II.    Jenis – Jenis Transplantasi Organ

 

Kini telah dikenal beberapa jenis transplantasi atau pencangkokan, baik berupa sel, jaringan maupun organ tubuh yaitu sebagai berikut:

  1. Transplantasi Autologus

Yaitu perpindahan dari satu tempat ketempat lain dalam tubuh itu sendiri, yang     dikumpulkan sebelum pemberian kemoterapi.

  1. Transplantasi Alogenik

Yaitu perpindahan dari satu tubuh ketubuh lain yang sama spesiesnya,baik dengan hubungan keluarga atau tanpa hubungan keluarga.

  1. Transplantasi Singenik

Yaitu perpindahan dari satu tubuh ketubuh lain yang identik,misalnya pada gambar identik.

  1. Transplantasi Xenograft

Yaitu perpindahan dari satu tubuh ketubuh lain yang tidak sama spesiesnya.
Organ atau jaringan tubuh yang akan dipindahkan dapat diambil dari donor yang hidup atau dari jenazah orang yang baru meninggal dimana meninggal sendiri didefinisikan kematian batang otak.

  • Organ-organ yang diambil dari donor hidup seperti : kulit ginjal sumsum tulang dan darah (transfusi darah).
  • Organ-organ yang diambil dari jenazah adalah jantung,hati,ginjal,kornea,pancreas,paru-paru dan sel otak.
    Dalam 2 dasawarsa terakhir telah dikembangkan tehnik transplantasi seperti transplantasi arteria mamaria interna dalam operasi lintas koroner oleh George E. Green. dan Parkinson.
  1. III.       Pengertian Transplantasi ginjal

Transplantasi ginjal atau biasa disebut dengan cangkok ginjal sudah berlangsung di dunia kedokteran sejak 40 tahun yang lalu, di Indonesia dipelopori oleh Prof. Sidabutar dan Tim Transplantasi Ginjal (1977) RSCM/FKUI. Transplantasi ginjal adalah suatu metode terapi dengan cara “memanfaatkan” sebuah ginjal sehat (yang diperoleh melalui proses pendonoran) melalui prosedur pembedahan. Ginjal sehat dapat berasal dari individu yang masih hidup (donor hidup) atau yang baru saja meninggal (donor kadaver). Ginjal ‘cangkokan’ ini selanjutnya akan mengambil alih fungsi kedua ginjal yang sudah rusak.

Kedua ginjal lama, walaupun sudah tidak banyak berperan tetap berada pada posisinya semula, tidak dibuang, kecuali jika ginjal lama ini menimbulkan komplikasi infeksi atau tekanan darah tinggi.

Tujuan transplantasi ginjal adalah untuk mempertahankan kualitas hidup pasienpenyakit ginjal kronik tahap akhir memperpanjangusia atau harapan hidup tanpa tergantung pada tindakan hemodialisis kronik (cuci darah). Dan juga mengurangi biaya pengobatan untuk jangka panjang. Berdasarkan data Amerika (United Network)for Organ Sharing,2001) didapat angka harapan hidup setelah 5 tahun sebesar 81%dari donor cadaver (jenazah) dan 91% dari donor hidup, data ini menunjukkan bahwa transplantasi ginjalmenunjukkan angka keberhasilan sangat tinggi satu decade kebelakang.

IV.   Tata Cara Transplantasi Ginjal

Persiapan untuk transplantasi ginjal dimulai jauh sebelum fase segera dilakukan pembedahan. Persiapan ini termasuk pengkajian dari intervensi yang berkenaan denagan tingkat ansietas pasien, pengetahuan tentang prosedur transplant dan status fisiologis. Pada fase praoperasi segera, persiapan termasuk pemeriksaan darah lengkap, elektrokardiogram, foto dada, dan dialysis dalam 24 jam pembedahan. Dialysis ini untuk mengembalikan kimia darah ke kadar mendekati senormal mungkin, memperbaiki perubahan agergasi trombosit yang ditimbulka oleh uremia, dan mengeluarka kelebihan cairan. Immunosupresi mungkin diberikan sebelum pembedahan. Besarnya waktu yang tersedia untuk melengkapi persiapan ini sangat ditentukan oleh sumber donor. Bila tersedia donor hidup, persiapan dapat dilakukan seharian sebelum transplantasi, sementara dengan donor mayat semua persiapan harus selesai dalam beberapa jam.

Prosedur bedah transplantasi ginjal biasanya membutuhkan waktu antara 3 sampai 6 jam. Ginjal baru ditempatkan pada rongga perut bagian bawah (dekat daerah panggul) agar terlindung oleh tulang panggul. Pembuluh nadi (arteri) dan pembuluh darah balik (vena) dari ginjal ‘baru’ ini dihubungkan ke arteri dan vena tubuh. Dengan demikian, darah dapat dialirkan ke ginjal sehat ini untuk disaring. Ureter (saluran kemih) dari ginjal baru dihubungkan ke kandung kemih agar urin dapat dialirkan keluar.

Resipien transplan biasanya dirawat dalam area lengkap yang dirancang secara khusus baik fase penyembuhan akut maupun pemulihan. Hal ini mengurangi pemindahan pasien, menurunkan fragmentasi perawatan, dan menurunkan pemajanan terhadap infeksi bagi pasien yang mengalami imunosupresi ini. Resipien transplant biasanya tidak sakit secara kritis dan oleh karenanya sering kali tidak mempunyai criteria yang sesuai untuk diterima di area perawtan kritis. Meskipun demikian, kadang-kadang pasien trasplan akan di rawat di area perawatan kritis, terutama bila terjadi komplikasi selama fase pascaoperasi.

Kriteria Pemilihan untuk Transplantasi Ginjal:

  1. Usia dievaluasi secara individual, meskipun resipien biasanya lebih muda dari 60 tahun. Mereka yang lebih tua dari 50 tahun mungkin akan beresiko mengalami komplikasi. Anak-anak yang berusia lebih muda dari 5 tahun di pertimbangkan masuk pada pusat pediatric.
  2. Penyakit gastrointestinal, penyakit hati, dan infeksi akut atau kronik termasuk AIDS harus tidak ada atau telah di obati.
  3. Pasien harus mempunyai motivasi untuk transplantasi.
  4. V.          Faktor – Faktor Keberhasilan Pasien Transplantasi Ginjal

            Dari yang telah dijabarkan diatas diketahui bahwa tingkat keberhasilan transplantasi ginjal sangat tinggi, hal tersebut dipengaruhi dengan:

  1. a.      Donor Keluarga, Lebih Berhasil. Resiko pasti akan ada dalam setiap tindakan transplantasi. Dengan ditanamkan organ             baru, maka akan dianggap benda asing oleh tubuh. Sistem imun membuat antibody    mencoba membunuh organ baru, meski menguntungkan tubuh. Medikasi diberikan            agar system imun menerima hasil tranplan dan bukan menganggapnya benda asing. Obat yang diberikan antara lain  cyclosporine, tacrolimus, azathioprine,                                   mycophenolate mofetil, prednisone, OKT3, dan antithymocyte Ig (ATGAM).
  2. Idealnya dalam mempersiapkan pasien untuk transplantasi ginjal sebaiknya dilakukan jauh sebelum memulai program awal tindakan (inisisasi) terapi pengganti seperti hemodialisis kronik (cuci darah).
  3. Diketahuinya penyakit ginjal kronik tahap akhir sedini mungkin akan memudahkan evaluasi perioperatif (sebelum operasi dan pengawasan pasien).
  4. Setiap pasien dapat menetapkan dirinya siap mengikuti program transplantasi ginjal sebagai terapi definitive dan bukan sekedar mendapatkan terapi pengganti seperti hemodialisis kronik.
  5. Adanya pertimbangan keberhasilan dengan cara pengukuran parameter harapan hidup (berbagai aspek medis dan nonmedis) pasien dan parameter fungsi ginjal pasca pembedahan.

Transplantasi Ginjal dinyatakan berhasil jika ginjal tersebut dapat bekerja sebagai   ‘penyaring darah’ sebagaimana layaknya ginjal sehat sehingga tidak lagi memerlukan           tindakan Dialisis (cuci darah).

Tindakan pencegahan infeksi:

  • Mencuci tangan dengan bersih sebelum dan sesudah merawat pasien adalah cara    efektif  untuk menurunkan organisme di lingkungan resipien.
  • Membersihkan kateter dan perineum sekitar meatus uretra dengan sabun dan air setiap 8  jam menurunkan infeksi traktus urinarius.
  • Mengganti selang intravena setiap hari demikian halnya bila terkontaminasi juga akan menurunkan resiko sepsis
  • Mengganti balutan yang basah dengan sering akan menyingkirkan media yang sangat baik untuk pertumbuhan organism.

Evaluasi Pasien Transplantasi:

Evaluasi pasien transplantasi ginjal mengenali factor-faktor yang mempengaruhi transplantasi yaitu: factor resipien (penerima ginjal ),  imunologi (kecocokan genetika darah) dan  factor persiapan sebelum dan sesudah transplantasi ginjal

Dari factor-faktor diatas adalah menjelaskan tentang hal-hal yang wajib dipahami resipien antara lain informasi menyeluruh mengenai transplantasi ginjal dan masalah-masalah yang terkait seperrti menfaat dan resiko dan komplikasi. Selain itu juga mengetahui informasi terkini mengenai reaksi  rejeksi (penolakan) jika hal tersebut terjadi. Pada akhir proses edukasi sebaiknya resipien juga mendapatkan pemahaman mengenai perubahan kesehatan pada masa yang akan datang guna mendapatkan pengertian dan kenyamanan pasca transplantasi ginjal. Aspek lain seperti aspek medis yang relevan terhadap perawatan pasca operasi dan evaluasi imunologi akan dibicarakan kemudian.

Sampai saat ini pesiapan transplantasi ginjal dilakukan di pusat-pusat transplantasi ginjal dengan tim lengkap. Pada masa yang akan datang, akan semakin bertambah seiring kebutuhan transplantasi yang meningkat dengan tetap mempertimbangkan aspek legal yang berlaku di Indonesia. Kendala lain yang dihadapi adalah biaya yng cukup besar dan donor jenazah yang belum mendapat dukungan sepenuhnya dari masyarakat.

Evaluasi rutin dan persiapan meliputi :

  • Penggolongan ABO
  • Typing ( pencocokan ) Jaringan
  • Riwayat transfuse
  • Tes kulit untuk Tuberkulosis
  • Screaning Hepatitis
  • Screaning HIV
  • Pemeriksaan fungsi Hepar
  • Hitung leukosit dan trombosit 3 X
  • Pemberian vaksin Pneumovak bila pasien tidak pernah menerimanya
  • Foto thoraks
  • Evaluasi gigi untuk meyingkirkan adanya infeksi
  • Pemeriksaan Ginekologi
  • Riwayat social, review motifasi pasien, dan kemampuan untuk mengikuti regimen pasca operasi, kemungkinan evaluasi Psikologikal

Pemberian terapi imunnosupresi

Ginjal yang ditransplasikan merupakan antigen asing yang ditanam pada resipien. Akhirnya, tubuh resipien akan mengenali ginjal sebagai antigan asing dan menggerakan system perlawanan untuk mencoba membebaskan diri dari benda asing ini. Oleh karenanya terapi imunosupresi diperlukan untuk menekan respon imun sehingga memungkinkan penerimaan organ yang ditanam, paling sering dengan tipe jaringn yang sedikit berbeda sebagian dari yang dimiliki resipien kesulitan dari terapi ini adalah dalam pemberian supresi yang cukup untuk mencegah penolakan tanpa menyebabkan resipien sangat rentan terhadap infeksi oportunistik. Biasanya obat yang diberikan untuk mengontrol respon imun antara lain Metil Prednisolon, Prednison, Azatioprin, siklosporin dll.

  1. VI.       Kendala – Kendala Transplantasi Ginjal
  2. Pendonor. Untuk pendonor, tidak ada yang perlu dikhawatirkan hidup dengan satu ginjal.  “Tidak ada yang perlu ditakutkan dengan  menjadi donor karena setiap orang bisa tetap hidup normal dengan satu ginjal,” Keterbatasan donor menjadi salah satu penyebab transplantasi sulit dilakukan.  Jumlah donor di Indonesia masih sangat kecil, hanya 15 donor ginjal per tahunnya, dibandingkan dengan 2.000 kasus baru penyakit ginjal kronik tahap akhir per tahunnya.
  3. Biaya. Kendala lain untuk melakukan transplantasi ginjal adalah dari sisi biaya. Cukup banyak pasien yang tidak memiliki biaya transplantasi, meski sudah ada keluarga yang mau menjadi donor. Namun menurut Dr. Indrawati Sukadis, Koordinator Tim Transplantasi Ginjal RS Cikini, biaya transplantasi ginjal di dalam negeri lebih rendah dibandingkan di luar negeri. “Subsidi biaya operasi transplantasi dan sebagian obat imunosupresif dari ASKES meringankan beban biaya transplantasi,” ujarnya.  Indrawati mendapatkan kesimpulan tersebut dari penelitian yang dilakukan bersama koleganya dengan mewawancarai 20 pasien pasca transplantasi ginjal antara tahun 1996 hingga 2006. Sebanyak 15 pasien menjalani transplantasi di dalam negeri (10 orang di RS Cikini dan 5 pasien dari rumah sakit lainnya), dan 5 pasien menjalani transolantasi di luar negeri yaitu China dan Singapore.  Data yang dicatat adalah total biaya transplantasi ginjal termasuk biaya persiapan, perawatan preoperative, operative, dan pasca operative, lama perawatan, dan summer donor. Namun tidak termasuk obat imunosupresif, obat induksi, obat kegawatan, dan HD bila diperlukan.
  4. VII.    Peran Perawat pada Transplantasi ginjal

Perawat perawatan kritis adalah bagian integral dari tim pendonoran. Hampir semua donor organ mati di unit perawatan kritis; jadi perawat perawatan kritis adalah orang kunci dalam mengidentifikasi donor potensial. Lebih jauh lagi, perawat memainkan peran penting sebagai advokad untuk memastikan bahwa semua upaya dibuat untuk menentukan dan bertindak atas keinginan pasien berkenaan dengan pendonoran. Perawat juga berperan vital dalam mendukung keluarga secara psikologis, terutama saat mereka mencoba menerima donor mayat. Bila keputusan dibuat untuk donor organ, perawat juga memainkan peran yang penting dalam mendukung donor secara fisiologis.

Saat merawat donor potensial, penting untuk mempertahankan stabilitas hemodinamik sehingga organ vital mendapat perfusi adekuat. Untuk melakukan ini, keadaan hipotensi harus pertama diatasi dengan pemberian cairan dan plasma expander. Selanjutnya bila diperlukan vasopresor, diberikan dopamin dalam dosis kurang dari 10 µg/kg untuk mempertahankan tekanan darah sistolik diatas 100 mmHg. Bila vasopresor diperlukan untuk mempertahankan tekanan darah selama lebih dari 24 jam, maka pendonoran ginjal mungkin dihindari.

Juga penting untuk mengkaji saluran urin tiap jam untuk mendeteksi diabetes insipidus. Hal ini umum terjadi pada donor organ dan berkaitan dengan kegagalan pituitary posterior untuk membentuk atau melepaskan hormone antidiuretic. Mungkin diberikan vasopressin aquosa atau desmopressin asetat untuk menurunkan saluran urin dan membantu mempertahankan keseimbangan cairan.

VIII.    Contoh Kasus Transplantasi Ginjal

           Perjuangan, Natalie Cole dalam melawan penyakit masih terus diuji. Setelah sebelumnya divonis mengidap penyakit Hepatitis C di tahun 2008, kini penyanyi berkulit hitam tersebut didiagnosa mengalami gagal ginjal. Saat ini dirinya sedang menanti seorang pendonor. Vonis gagal ginjal diterima saat Ia sedang menjalani perawatan untuk penyakit Hepatitis C yang dideritanya. Secara rutin, tiga kali dalam seminggu Ia harus memeriksakan diri untuk penyakit ginjalnya. Namun penyakit itu hanya bisa disembuhkan bila ia menerima transplantasi ginjal. Semula, puteranya Robert, bersedia menjadi pendonor ginjal bagi sang Ibu. Namun sayangnya hasil check up menunjukan bahwa lelaki berusia 31 tahun tersebut tidak memenuhi syarat untuk mendonorkan ginjalnya.
         “Ini bukan sekedar tes darah. Tidak hanya menunjukan golongan darah Anda B negatif dan saya B positif. Tapi kesehatan Anda harus benar-benar dalam kondisi baik secara keseluruhan. Ada beberapa persyaratan yang harus mereka miliki,” ungkap penyanyi berusia 59 tahun tersebut. Meskipun demikian, Natalie tak pernah berhenti berharap untuk mendapatkan transplantasi ginjal. Belum lama ini, berkat acara televisi di Amerika Serikat yang dipandu presenter Larry King, Nicole mendapat kiriman emailyang bertumpuk dari para penonton di sana. Banyak dari mereka yang bersedia mendonorkan ginjal untuk dirinya. Nicole tak menduga masih banyak orang yang peduli dan mendukungnya. Ia pun hanya bisa melayangkan terima kasih atas semua tawaran yang diberikannya. “Saya hanya merasa aneh jika harus memohon ginjal kepada orang yang tidak saya kenal,” ungkapnya.  ”Meskipun demikian mereka orang-orang yang luar biasa. Ternyata masih banyak orang-orang baik di luar sana. Hanya itu yang bisa saya katakan, ” ucapnya seraya berterima kasih.           LOS ANGELES – Perjuangan penyanyi pop Natalie Cole mencari ginjal baru akhirnya berhasil. Cole mendapat ginjal yang cocok dari seorang penggemarnya. Cole sendiri telah menjalani operasi transplantasi di rumah sakit Cedars Sinai Los Angeles pada Selasa lalu. Pada Kamis waktu setempat, juru bicaranya menyatakan, Cole dalam kondisi baik dan sudah dapat merespons pembicaraaan pascaoperasi. Agen pengadaan organ dari South Carolina, OneLegacy, sudah sejak lama melakukan pencarian dan pengecekan terhadap para donor yang memiliki ginjal dengan karakter yang sama dengan Cole. “Ada donor yang langsung ingin memberikan ginjalnya,” ungkap Tom Mone, CEO OneLegacy seperti dikutip CNN, Jumat (22/5/2009). Namun pihak OneLegacy masih menyembunyikan identitas orang yang mendonorkan ginjalnya itu hingga mendapat izin dari keluarga. Natalie Cole mencari donor ginjal sejak dokter mengatakan penyakit Hepatitis C yang dideritanya menyebabkan dua ginjal Cole tidak berfungsi maksimal. Peraih dua Grammy Award 2009 itu menyampaikan keluhannya pada acara talk show CNN, Larry King, pada Maret lalu. Pada kesempatan itu, Cole juga menceritakan perjuangannya melawan penggunaan obat terlarang.

 

IX. Pandangan Transplantasi Organ Menurut Agama, Hukum, dan Kesehatan

Menurut Agama

  1. 1.                  Transplantasi Organ Dari Donor Yang Masih Hidup :

Syara’ membolehkan seseorang pada saat hidupnya –dengan sukarela tanpa ada paksaan siapa pun– untuk meny­umbangkan sebuah organ tubuhnya atau lebih kepada orang lain yang membutuhkan organ yang disumbangkan itu, seperti tangan atau ginjal. Ketentuan itu dikarenakan adanya hak bagi seseorang –yang tangannya terpotong, atau tercongkel matanya akibat perbuatan orang lain– untuk mengambil diyat (tebusan), atau memaafkan orang lain yang telah memotong tangannya atau mencongkel matanya. Memaafkan pemotongan tangan atau pencongkelan mata, hakekatnya adalah tindakan menyumbangkan diyat. Sedangkan penyumbangan diyat itu berarti menetapkan adanya pemilikan diyat, yang berarti pula menetapkan adanya pemilikan organ tubuh yang akan disumbangkan dengan diyatnya itu. Adanya hak milik orang tersebut terhadap organ-organ tubuhnya berarti telah memberinya hak untuk memanfaatkan organ-organ tersebut, yang berarti ada kemubahan menyumbang­kan organ tubuhnya kepada orang lain yang membutuhkan organ tersebut. Dan dalam hal ini Allah SWT telah membolehkan memberi­kan maaf dalam masalah qishash dan berbagai diyat. Allah SWT berfirman :

“Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudara­nya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diyat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kalian dan suatu rahmat.” (QS. Al Baqarah : 178)

Islam memerintahkan agar setiap penyakit diobati. Membiarkan penyakit bersarang dalam tubuh dapat berakibat fatal, yaitu kematian. Membiarkan diri terjerumus pada kematian adalah perbuatan terlarang,

وَلاَتَـقْـتُـلُوْا اَنْـفُسَهُمْ إِنَّ اللهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا ( النسآء : 29 )

“… dan janganlah kamu membunuh dirimu ! Sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisa 4: 29)

Syarat-Syarat Penyumbangan Organ Tubuh Bagi Donor Hidup

Syarat bagi kemubahan menyumbangkan organ tubuh pada saat seseorang masih hidup, ialah bahwa organ yang disum­bangkan bukan merupakan organ vital yang menentukan kelang­sungan hidup pihak penyumbang, seperti jantung, hati, dan kedua paru-paru. Hal ini dikarenakan penyumbangan organ-organ tersebut akan mengakibatkan kematian pihak penyumbang, yang berarti dia telah membunuh dirinya sendiri. Padahal seseorang tidak dibolehkan membunuh dirinya sendiri atau meminta dengan sukarela kepada orang lain untuk membunuh dirinya. Allah SWT berfirman :

“Dan janganlah kalian membunuh diri-diri kalian.” (QS. An Nisaa’ : 29)

Allah SWT berfirman pula :

“…dan janganlah kalian membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar.” (QS. Al An’aam : 151)

Keharaman membunuh orang yang diharamkan Allah (untuk membunuhnya) ini mencakup membunuh orang lain dan membunuh diri sendiri. Imam Muslim meriwayatkan dari Tsabit bin Adl Dlahaak RA yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda : “…dan siapa saja yang membunuh dirinya sendiri dengan sesuatu (alat/sarana), maka Allah akan menyiksa orang terse­but dengan alat/sarana tersebut dalam neraka Jahannam.”

2. Hukum Transplantasi Dari Donor Yang Telah Meninggal :

Hukum tranplanstasi organ dari seseorang yang telah mati berbeda dengan hukum transplantasi organ dari seseorang yang masih hidup. Untuk mendapatkan kejelasan hukum trasnplantasi organ dari donor yang sudah meninggal ini, terlebih dahulu harus diketahui hukum pemilikan tubuh mayat, hukum kehormatan mayat, dan hukum keadaan darurat. Mengenai hukum pemilikan tubuh seseorang yang telah meninggal, kami berpendapat bahwa tubuh orang tersebut tidak lagi dimiliki oleh seorang pun. Sebab dengan sekedar mening­galnya seseorang, sebenarnya dia tidak lagi memiliki atau berkuasa terhadap sesuatu apapun, entah itu hartanya, tubuh­nya, ataupun isterinya. Oleh karena itu dia tidak lagi berhak memanfaatkan tubuhnya, sehingga dia tidak berhak pula untuk menyumbangkan salah satu organ tubuhnya atau mewasiat­kan penyumbangan organ tubuhnya. Berdasarkan hal ini, maka seseorang yang sudah mati tidak dibolehkan menyumbangkan organ tubuhnya dan tidak dibenarkan pula berwasiat untuk menyumbangkannya. Sedangkan mengenai kemubahan mewasiatkan sebagian hartanya, kendatipun harta bendanya sudah di luar kepemili­kannya sejak dia meninggal, hal ini karena Asy Syari’ (Allah) telah mengizinkan seseorang untuk mewasiatkan seba­gian hartanya hingga sepertiga tanpa seizin ahli warisnya. Jika lebih dari sepertiga, harus seizin ahli warisnya. Adanya izin dari Asy Syari’ hanya khusus untuk masalah harta benda dan tidak mencakup hal-hal lain. Izin ini tidak men­cakup pewasiatan tubuhnya. Karena itu dia tidak berhak berwasiat untuk menyumbangkan salah satu organ tubuhnya setelah kematiannya.

Mengenai hak ahli waris, maka Allah SWT telah mewaris­kan kepada mereka harta benda si mayit, bukan tubuhnya. Dengan demikian, para ahli waris tidak berhak menyumbangkan salah satu organ tubuh si mayit, karena mereka tidak memi­liki tubuh si mayit, sebagaimana mereka juga tidak berhak memanfaatkan tubuh si mayit tersebut. Padahal syarat sah menyumbangkan sesuatu benda, adalah bahwa pihak penyumbang berstatus sebagai pemilik dari benda yang akan disumbangkan, dan bahwa dia mempunyai hak untuk memanfaatkan benda terse­but. Dan selama hak mewarisi tubuh si mayit tidak dimiliki oleh para ahli waris, maka hak pemanfaatan tubuh si mayit lebih-lebih lagi tidak dimiliki oleh selain ahli waris, bagaimanapun juga posisi atau status mereka. Karena itu, seorang dokter atau seorang penguasa tidak berhak memanfaat­kan salah satu organ tubuh seseorang yang sudah meninggal untuk ditransplantasikan kepada orang lain yang membutuhkan­nya. Adapun hukum kehormatan mayat dan penganiayaan terha­dapnya, maka Allah SWT telah menetapkan bahwa mayat mempun­yai kehormatan yang wajib dipelihara sebagaimana kehormatan orang hidup. Dan Allah telah mengharamkan pelanggaran terha­dap kehormatan mayat sebagaimana pelanggaran terhadap kehor­matan orang hidup. Allah menetapkan pula bahwa menganiaya mayat sama saja dosanya dengan menganiaya orang hidup.  Diriwayatkan dari A’isyah Ummul Mu’minin RA bahwa Rasulullah SAW bersabda :

“Memecahkan tulang mayat itu sama dengan memecahkan tulang orang hidup.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Hibban).

Menurut Hukum

Saat ini dunia makin materialistis, sehingga apapun bisa diperdagangkan, tidak terkecuali organ tubuh manusia. Di Indonesia, diperkirakan ada 70.000 penderita gagal ginjal kronis yang membutuhkan cangkok ginjal. Jumlah pasien itu tidak sebanding dengan jumlah donor yang merelakan organnya dipakai orang lain setelah sang donor meninggal. Timpangnya jumlah permintaan organ tubuh dibandingkan dengan jumlah pasien inilah yang kemudian menyuburkan praktek illegal jual-beli organ tubuh manusia. Di dalam KUHP, tidak ada satu pasal pun yang dapat menjadi payung hukum yang menjelaskan secara detail mengenai tindak pidana perdagangan organ tubuh manusia sehingga menyebabkan kesulitan dalam menindak kasus-kasus perdagangan organ tubuh manusia yang terjadi. Adapun permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimanakah perspektif penegakan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana perdagangan organ tubuh manusia.

Berdasarkan hasil penelitian yang telah penulis lakukan, penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan organ tubuh belum sesuai dengan yang diharapkan karena baik di dalam KUHP, UU. No.23 tahun 1992 tentang Kesehatan maupun di dalam RKUHP tahun 2004, tidak ada satu pasal pun yang formulasi isi pasalnya memberikan karakteristik mengenai tindakan apa saja yang dikategorikan sebagai praktek jual-beli organ tubuh manusia. Di KUHP sendiri yang tidak mengatur mengenai tindak pidana perdagangan organ tubuh manusia, pelaku dapat dikenakan Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Pasal 362 KUHP. Di dalam UU. No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, pelaku tindak pidana perdagangan organ tubuh dapat dikenai Pasal 33, Pasal 34, dan Pasal 80 ayat (3). RKUHP tahun 2004 yang belum disahkan sampai sekarang pelaku tindak pidana perdagangan organ tubuh dapat dikenai Pasal 394 RKUHP tentang transplantasi organ tubuh.
Saran yang dapat diberikan penulis adalah faktor-faktor yang menjadi kendala didalam hukum pidana yaitu rumusan pasal-pasal yang bisa diterapkan terhadap pelaku tindak pidana perdagangan organ tubuh manusia jangan terlalu universal, perlu adanya pengaturan secara khusus dalam undang-undang khususnya untuk Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) harus ada batasan pengertian, hakikat, dan ruang lingkup tindak pidana perdagangan organ tubuh manusia sehingga tidak menjadi bias di dalam penerapannya. Terhadap kebijakan transplantasi organ tubuh manusia ke depannya dapat lebih diperjelas lagi yaitu dengan adanya suatu undang-undang khusus mengenai transplantasi organ yang formulasi pasalnya telah mengikuti standar internasional sehingga dapat menjaring semua perbuatan yang dikategorikan dalam tindak pidana perdagangan organ tubuh manusia.

Dari segi hukum ,transplantasi organ,jaringan dan sel tubuh dipandang sebagai suatu hal yang mulia dalam upaya menyehatkan dan mensejahterakan manusia,walaupun ini adalah suatu perbuatan yang melawan hukum pdana yaitu tindak pidana penganiayaan.tetapi mendapat pengecualian hukuman,maka perbuatan tersebut tidak lagi diancam pidana,dan dapat dibenarkan.

Dalam PP No.18 tahun 1981 tentana bedah mayat klinis, beda mayat anatomis dan transplantasi alat serta jaringan tubuh manusia tercantum pasal tentang transplantasi sebagai berikut:

Pasal 1.
c. Alat tubuh manusia adalah kumpulan jaringan-jaringa tubuh yang dibentuk oleh beberapa jenis sel dan mempunyai bentuk serta faal (fungsi) tertentu untuk tubuh tersebut.

d. Jaringan adalah kumpulan sel-sel yang mmempunyai bentuk dan faal (fungsi)yang sama dan tertentu.

e. Transplantasi adalah rangkaian tindakan kedokteran untuk pemindahan dan atau jaringan tubuh manusia yang berasal dari tubuh orang lain dalam rangka pengobatan untuk menggantikan alat dan atau jaringan tubuh ynag tidak berfungsi dengan baik.
f. Donor adalah orang yang menyumbangkan alat atau jaringan tubuhnya kepada orang lain untuk keperluan kesehatan.

g. Meninggal dunia adalah keadaan insani yang diyakini oleh ahli kedokteran yang berwenang bahwa fungsi otak,pernafasan,dan atau denyut jantung seseorang telah berhenti.

Ayat g mengenai definisi meninggal dunia kurang jelas,maka IDI dalam seminar nasionalnya mencetuskan fatwa tentang masalah mati yaitu bahwa seseorang dikatakan mati bila fungsi spontan pernafasan da jantung telah berhenti secara pasti atau irreversible,atau terbukti telah terjadi kematian batang otak.

Pasal 10.
Transplantasi organ dan jaringan tubuh manusia dilaukan dengan memperhatikan ketentuan yaitu persetujuan harus tertulis penderita atau keluarga terdekat setelah penderita meninggal dunia.

Pasal 11
1.Transplantasi organ dan jaringan tubuh hanya boleh dilakukan oleh dokter yang ditunjukolehmentri kesehatan.
2.Transplantasi alat dan jaringan tubuh manusia tidak boleh dilakukan oleh dokter yang merawat atau mengobati donor yang bersangkutan
Pasal 12
Penentuan saat mati ditentukan oleh 2 orang dokter yang tudak ada sangkut paut medik dengan dokter yang melakukan transplantasi.

Pasal 13
Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksudkan yaitu dibuat diatas kertas materai dengan 2(dua) orang saksi.

Pasal 14
Pengambilan alat atau jaringan tubuh manusia untuk keperluan transplantasi atau bank mata dari korban kecelakaan yang meninggal dunia,dilakukan dengan persetujuan tertulis dengan keluarga terdekat.

Pasal 15
1.Sebelum persetujuan tentang transplantasi alat dan jaringan tubuh manusia diberikan oleh donor hidup,calon donor yang bersangkutan terlebih dahulu diberitahu oleh dokter yang merawatnya,termasuk dokter konsultan mengenai operasi,akibat-akibatya,dan kemungkinan-kemungkinan yang terjadi.
2.Dokter sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus yakin benar ,bahwa calon donor yang bersangkutan telah meyadari sepenuhnya arti dari pemberitahuan tersebut.

Pasal 16
Donor atau keluarga donor yang meninggal dunia tidak berhak dalam kompensasi material apapun sebagai imbalan transplantasi.

Pasal 17
Dilarang memperjual belikan alat atau jaringan tubuh manusia.
Pasal 18
Dilarang mengirim dan menerima alat dan jaringan tubuh manusia dan semua bentuk ke dan dari luar negeri.

Menurut Kesehatan.

Jika semuanya sesuai, orang hidup dapat mendonorkan ginjalnya. Secara historis, kebanyakan pendonor hidup adalah saudara. Yang lebih baru lagi bahkan ginjal dari pendonor yang mempunyai (hubungan emosional atau teman dekat) telah ditransplantasikan. Ini merupakan akibat dari pendonor dari organ cavaderik (mayat) dan pemajuan terakhir hasil imunosupresif. Potensi terbesar terhadap keberhasilan transplant ada, bila pendonor dan resipien memiliki antigen yang identik yang diwariskan oleh orangtuanya. Antigen identik yang diwariskan cocok dua haplotype,hanya terjadi pada sibling. Kecocokan lain yang mungkin termasuk satu haplotype, dimana setengah dari antigen pendonor dan resipien identical, tak ada antigen yang cocok dimana tidak ada persamaan haplotype atau antigen.

Manakala donor hidup potensial teridentifikasi, semua evaluasi medik dilakukan untuk menentukan bahwa donor bebas dari penyakit yang mendasari, mempunyai dua ginjal dan pendonoran dapat dilakukan tanpa adanya kerugian bagi kesejahteraan donor. Manakala evaluasi ini telah diselesaikan dengan berhasil, transplantasi donor hidup dapat dilakukan. Tranfusi donor spesifik ( TDS) adalah teknik pengubahan responsifitas imun dalam situasi donor hidup. Teknik ini meliputi mentranfusi darah dari donor hidup potensial terhaddap resipien satu sampai tiga kali sebelum tranplantasi ginjal. Tranfusi donor spesifik diduga meningkatkan survival tandur melalui (1) mengidentifikasi resipien yang akan bereaksi sangat kuat terhadap antigen donor sebelum transplantasi sesungguhnya; dan (2) mempengaruhi penerimaan jaringan donor, kemungkinan dengan peangsangan perkembangan sel T supresor. Resiko dalam melakukan TDS sebelum transplantasi adalah resipien akan mengalami sensitisasi (spt.,akan berkembang antibodi) terhadap donor potensial, sehingga menyingkirkan orang tersebut untuk menjadi donor. Bila tidak terjadi sensitisasi dan transplant dilakukan, tandur yang survival 1 tahun dalam donor hidup cocok satu –haplotype dan resipien melebihi 90 % .

Donor cadaveric (mayat)

Meskipun ada peningkatan frekwensi transplantasi dari donor hidup, namun suplai organ tidak memenuhi kebutuhan. Secara nyata ada ketidaksesuaian antara jumlah potensial dengan organ donor yang nyata. Alasan lain untuk kurangnya donor adalah bahwa profesi kesehatan sering tidak menginformasikan keluarga potensial donor tentang pilihan pendonoran. Kurangnya pengetahuan tentang pendonoran dan bagaimana mendiskusikan pendonoran dengan keluarga sering disebut sebagai alasan untuk tidak mengungkapkan ini kepada keluarga. Sebagai akibat, diterapkan legislasi permintaan rutin. Legislasi ini mewajibkan bahwa keluarga dari donor organ potensial yang tepat diberi kesempatan untuk mendonorkan organ. Dalam upaya menurunkan keengganan untuk mendiskusikan pendonoran dengan keluarga, beberapa pensehat hukum juga memerlukan pelatihan bagi mereka yang dalam posisi mewakili tentang pilihan pendonoran

2.1 Pengertian Euthanasia

Euthanasia berasal dari bahasa Yunani, yaitu eu yang berarti indah, bagus, terhormat atau gracefully and with dignity, dan thanatos yang berarti mati. Jadi secara etimologis, euthanasia dapat diartikan sebagai mati dengan baik atau mati dengan tenang. Jadi sebenarnya secara harfiah, euthanasia tidak bisa diartikan sebagai suatu pembunuhan atau upaya menghilangkan nyawa seseorang. Menurut Philo (50-20 SM) euthanasia berarti mati dengan tenang dan baik, sedangkan Suetonis penulis Romawi dalam bukunya yang berjudul Vita Ceasarum mengatakan bahwa euthanasia berarti “mati cepat tanpa derita”. Sejak abad 19 terminologi euthanasia dipakai untuk penghindaran rasa sakit dan peringanan pada umumnya bagi yang sedang menghadapi kematian dengan pertolongan dokter.

Euthanasia adalah tindakan mengakhiri hidup seseorang secara tidak menyakitkan, ketika tindakan tersebut dapat dikatakan sebagai bantuan untuk meringankan penderitaan dari individu yang akan mengakhiri hidupnya.

Euthanasia sering disebut : mercy killing (mati dengan tenang). Euthanasia bisa muncul dari keinginan pasien sendiri, permintaan dari keluarga dengan persetujuan pasien (bila pasien masih sadar), atau tanpa persetujuan pasien (bila pasien sudah tidak sadar).

Dari pengertian pengertian di atas maka euthanasia mengandung unsur-unsur sebagai berikut:

  • Berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu.
  • Mengakhiri hidup, mempercepat kematian, atau tidak memperpanjang hidup pasien.
  • Pasien menderita suatu penyakit yang sulit untuk disembuhkan.
  • Atas atau tanpa permintaan pasien dan atau keluarganya.
  • Demi kepentingan pasien dan atau keluarganya.

Kode Etik Kedokteran Indonesia menggunakan euthanasia dalam tiga arti, yaitu:

  • Berpindahnya ke alam baka dengan tenang dan aman tanpa penderitaan,     buat yang beriman dengan nama Allah di bibir.
  • Waktu hidup akan berakhir, diringankan penderitaan si sakit dengan memberikan obat penenang.
  • Mengakhiri penderitaan dan hidup seorang sakit dengan sengaja atas permintaan pasien sendiri dan keluarganya.

2.2    Penyebab Euthanasia

Hal-hal yang menyebabkan seseorang menginginkan tindakan euthanasia antara lain:

  1. Rasa putus asa (terutama pada pasien dengan depresi mayor), ketidakberdayaan, kesepian, letih, nyeri psikologis yang dirasakan tidak tertangguhkan.
  2. Gangguan psikiatrik

a)      Gangguan mood mayor, gangguan mood mayor khususnya dengan tanda-tanda vegetatif atau proses fikir menyempit

b)      Alkoholisme, sebagian besar pasien kronis, sebagian besar pria, sering setelah kehilangan hubungan pribadi dengan orang lain, lebih tinggi lagi apabila terjadi depresi dandukungan sosial yang kurang,kecanduan obat-obatan

c)      Skizofrenia, skizofrenia khususnya ketika mengalami kesepian, depresi, skizofrenia kronis, atau disertai dengan halusinasi perintah yang merusak diri sendiri

d)     Lain-lain: Psikosis akibat kondisi organik, gangguan kepribadian (ambang, antisosial), gangguan panik dengan komorbiditas depresi

  1. Kesehatan yang menurun, bila sebelumnya hidup tidak mandiri, hambatan medis  kronis, HIV / AIDS.

4.   Intoksikasi, penggunaan aktif (penyalahgunaan) alkohol dan obat-obatan.

5.   Pengendalian inpuls yang terganggu karena alasan apapun, hostilitas.

6.   Riwayat percobaan bunuh diri.

7.   Duda / janda, bercerai, berpisah, hidup sendiri, pengangguran, pension.

8.   Pasien medis yang menjalani dialisis ginjal.

9.   Perubahan status sosial “naik” atau “turun”.

10. Kehilangan ataupun penolakan yang dialami baru-baru ini.

11. Kematian orang tua selama masa kanak-kanak.

2.3    Syarat Diperbolehkannya Euthanasia

 

Tentunya dalam melakukan tindakan euthanasia harus melalui prosedur dan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi agar euthanasia bisa dilakukan.
Ada tiga petunjuk yang dapat digunakan untuk menentukan syarat prasarana luar biasa:

  1. Dari segi medis ada kepastian bahwa penyakit sudah tidak dapat disembuhkan lagi.
  2. Harga obat dan biaya tindakan medis sudah terlalu mahal.
  3. Dibutuhkan usaha ekstra untuk mendapatkan obat atau tindakan medis tersebut.

Dalam kasus-kasus seperti inilah orang sudah tidak diwajibkan lagi untuk mengusahakan obat atau tindakan medis.

2.4    Pihak yang Berwenang Melakukan Euthanasia

Pihak yang berwenang melakukan euthanasia adalah tenaga medis baik dokter maupun perawat. Dari sinilah dilema muncul dan menempatkan dokter atau perawat pada posisi yang serba sulit. Dokter dan perawat merupakan suatu profesi yang mempunyai kode etik sendiri sehingga mereka dituntut untuk bertindak secara profesional. Pada satu pihak ilmu dan teknologi kedokteran telah sedemikian maju sehingga mampu mempertahankan hidup seseorang (walaupun istilahnya hidup secara vegetatif).

Secara formal hukum yang berlaku di negara kita memang tidak mengizinkan tindakan euthanasia oleh siapapun (termasuk para tenaga paramedis baik dokter maupun perawat), sebagaimana tercermin dalam pasal-pasal KUHP tersebut. Tersirat dari pasal 334 di atas, yang telah jelas dilarang oleh KUHP adalah euthanasia aktif, dengan atau tanpa permintaan pasien ataupun keluarganya. Menariknya, UU No. 23/1992 tentang kesehatan (yang dikenal sebagai UU Kesehatan) ternyata belum mengakomodasi soal euthanasia ini dalam pasal-pasalnya, sedangkan di lain pihak beberapa pasal KUHP tadi masih belum memberikan batasan yang tegas dalam hal euthanasia (Achadiat, 2002).
Dari sudut pandang etika kedokteran, euthanasia sebenarnya bertentangan dengan etika kedokteran.

2.5    Metode Euthanasia

Ada 4 metode dalam euthanasia, yaitu:

  • Euthanasia sukarela: ini dilakukan oleh individu yang secara sadar  menginginkan kematian.
  • Euthanasia non sukarela: ini terjadi ketika individu tidak mampu untuk menyetujui karena faktor umur, ketidak mampuan fisik dan mental. Sebagai contoh dari kasus euthanasia non sukarela ini adalah menghentikan bantuan makanan dan minuman untuk pasien yang berada di dalam keadaan vegetatif (koma).
  • Euthanasia tidak sukarela: ini terjadi ketika pasien yang sedang sekarat dapat ditanyakan persetujuan, namun hal ini tidak dilakukan. Kasus serupa dapat terjadi ketika permintaan untuk melanjutkan perawatan ditolak.
  • Bantuan bunuh diri: ini sering diklasifikasikan sebagai salah satu bentuk euthanasia. Hal ini terjadi ketika seorang individu diberikan informasi dan wacana untuk membunuh dirinya sendiri.

 

2.6    Pembagian Euthanasia

Adapun jenis-jenis euthanasia:

  1. Euthanasia aktif : perbuatan yang dilakukan secara aktif oleh dokter untuk mengakhiri hidup seseorang (pasien) yang dilakukan secara medis.Biasanya dilakukan dengan penggunaan obat-obatan yang bekerja dengan cepat dan mematikan.
  2. Euthanasia pasif : perbuatan menghentikan atau mencabut segala tindakan atau pengobatan yang perlu untuk mempertahankan hidup manusia sehingga pasien diperkirakan akan meninggal setelah tindakan pertolongan dihentikan.
  3. Euthanasia volunter : penghentian tindakan pengobatan atau mempercepat kematian atas permintaan pasien.
  4.  Euthanasia involunter : jenis euthanasia yang dilakukan pada pasien dalam kedaan tidak sadar di mana tidak mungkin untuk menyampaikan keinginannya.Dalam hal ini dianggap famili pasien yang bertanggung jawab atas penghentian bantuan pengobatan. Perbuatan ini sulit dibedakan dengan pembunuhan kriminal.

 

2.7    Konsep Tentang Mati

Untuk dapat memahami lebih jauh timbulnya masalah euthanasia, kita perlu memahami tentang konsep mati yang dianut dari dulu hingga sekarang. Perubahan pengertian ini berkaitan dengan adanya alat-alat resusitasi, berbagai alat atau mesin-mesin penopang hidup dan kemajuan dalam perawatan intensive. Dahulu, apabila jantung dan paru-paru sudah tidak bekerja lagi, orang tersebut sudah dinyatakan mati dan tidak perlu diberikan pertolongan lagi. Kini keadaan sudah berubah, jantung yang sudah berhenti dapat dipacu untuk bekerja kembali dan paru-paru dapat dipompa agar kembali kembang kempis. Pada umumnya dikenal beberapa konsep tentang mati :

  1. Mati sebagai berhentinya darah mengalir. Dalam PP No. 18 tahun 1981 dinyatakan bahwa mati adalah berhentinya fungsi jantung dan paru-paru. Tetapi dalam pengalaman kedokteran teknologi resusitasi telah memungkinkan jantung dan paru-paru yang semula terhenti adakalanya dapat dipulihkan kembali. Sehingga dilihat dari perkembangan teknologi kedokteran, kriteria mati ini sebenarnya sudah ketinggalan zaman.
  2. Mati sebagai saat terlepasnya nyawa dari tubuh. Pada umumnya banyak yang beranggapan bahwa nyawa terlepas dari tubuh ketika darah berhenti mengalir. Tetapi dikaitkan dengan perkembangan teknologi yang telah dikemukakan diatas, maka konsep ini tidak tepat lagi.
  3. Hilangnya kemampuan tubuh secara permanen (irreversible loss of ability). Dalam pengertian ini fungsi organ-organ tubuh yang semula bekerja secara terpadu kini berfungsi sendiri-sendiri tanpa terkendali otak karena telah rusak.
  4. Hilangnya kemampuan manusia secara permanen untuk kembali sadar dan melakukan interaksi sosial.

Konsep ini dikembangkan dari konsep ke-3 tetapi dengan penekanan nilai moral yaitu dengan memperhatikan fungsi manusia sebagai mahluk sosial. Konsep ini tidak lagi melihat apakah organ-organ tubuh yang lain masih berfungsi atau tidak, tetapi apakah otaknya masih mampu atau tidak menjalankan fungsi pengendalian, secara jasmani maupun sosial, atau tidak.

Berdasarkan cara terjadinya, kematian dibagi dalam tiga jenis yaitu:

  1. Orthothanasia, yaitu kematian yang terjadi karena proses alamiah.
  2. Dysthanasia, yaitu kematian yang terjadi secara tidak wajar.
  1. Euthanasia, yaitu kematian yang terjadi dengan pertolongan dan tidak dengan pertolongan dokter.

 

2.8    Aspek Euthanasia

 

  1. Aspek Etik

Declaration of Geneva 1948 dan Declaration of Sydney 1968 menyebutkan bahwa, “Saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan perikemanusiaan…. Saya akan menghormati setiap hidup insani mulai dari saat pembuahan.” Peraturan Pemerintah 1969 tentang lafal sumpah dokter Indonesia bunyinya juga serupa dengan Declaration of Geneva dan Declaration of Sydney. Pada Kode Etik Kedokteran Indonesia Bab II tentang kewajiban dokter terhadap pasien, tidak memperbolehkan mengakhiri penderitaan dan hidup orang sakit, yang menurut pengetahuan dan pengalaman tidak akan sembuh lagi (euthanasia).

  1. Aspek Hukum

Undang undang yang tertulis dalam KUHP Pidana hanya melihat dari dokter sebagai pelaku utama euthanasia, khususnya euthanasia aktif dan dianggap sebagai suatu pembunuhan berencana, atau dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang. Sehingga dalam aspek hukum, dokter selalu pada pihak yang dipersalahkan dalam tindakan euthanasia, tanpa melihat latar belakang dilakukannya euthanasia tersebut. Tidak perduli apakah tindakan tersebut atas permintaan pasien itu sendiri atau keluarganya, untuk mengurangi penderitaan pasien dalam keadaan sekarat atau rasa sakit yang sangat hebat yang belum diketahui pengobatannya. Di lain pihak hakim dapat menjatuhkan pidana mati bagi seseorang yang masih segar bugar yang tentunya masih ingin hidup, dan bukan menghendaki kematiannya seperti pasien yang sangat menderita tersebut, tanpa dijerat oleh pasal pasal dalam undang undang yang terdapat dalam KUHP Pidana.

  1. Aspek Hak Asasi

Hak asasi manusia selalu dikaitkan dengan hak hidup, damai dan sebagainya. Tapi tidak tercantum dengan jelas adanya hak seseorang untuk mati. Mati sepertinya justru dihubungkan dengan pelanggaran hak asasi manusia. Hal ini terbukti dari aspek hukum euthanasia, yang cenderung menyalahkan tenaga medis dalam euthanasia. Sebetulnya dengan dianutnya hak untuk hidup layak dan sebagainya, secara tidak langsung seharusnya terbersit adanya hak untuk mati, apabila dipakai untuk menghindarkan diri dari segala ketidak nyamanan atau lebih tegas lagi dari segala penderitaan yang hebat.

  1. Aspek Ilmu Pengetahuan

Pengetahuan kedokteran dapat memperkirakan kemungkinan keberhasilan upaya tindakan medis untuk mencapai kesembuhan atau pengurangan penderitaan pasien. Apabila secara ilmu kedokteran hampir tidak ada kemungkinan untuk mendapatkan kesembuhan ataupun pengurangan penderitaan, apakah seseorang tidak boleh mengajukan haknya untuk tidak diperpanjang lagi hidupnya? Segala upaya yang dilakukan akan sia sia, bahkan sebaliknya dapat dituduhkan suatu kebohongan, karena di samping tidak membawa kepada kesembuhan, keluarga yang lain akan terseret dalam pengurasan dana.

 

  1. Aspek Agama

Kelahiran dan kematian merupakan hak dari Tuhan sehingga tidak ada seorang pun di dunia ini yang mempunyai hak untuk memperpanjang atau memperpendek umurnya sendiri. Pernyataan ini menurut ahli ahli agama secara tegas melarang tindakan euthanasia, apapun alasannya. Dokter bisa dikategorikan melakukan dosa besar dan melawan kehendak Tuhan yaitu memperpendek umur. Orang yang menghendaki euthanasia, walaupun dengan penuh penderitaan bahkan kadang-kadang dalam keadaan sekarat dapat dikategorikan putus asa, dan putus asa tidak berkenan dihadapan Tuhan. Tapi putusan hakim dalam pidana mati pada seseorang yang segar bugar, dan tentunya sangat tidak ingin mati, dan tidak dalam penderitaan apalagi sekarat, tidak pernah dikaitkan dengan pernyataan agama yang satu ini. Aspek lain dari pernyataan memperpanjang umur, sebenarnya bila dikaitkan dengan usaha medis bisa menimbulkan masalah lain. Mengapa orang harus ke dokter dan berobat untuk mengatasi penyakitnya, kalau memang umur mutlak di tangan Tuhan, kalau belum waktunya, tidak akan mati.

2.9    Hak pasien dan pembatasannya

Penghormatan hak pasien untuk penentuan nasib sendiri masih memerlukan pertimbangan dari seorang dokter terhadap pengobatannya. Hal ini berarti para dokter harus mendahulukan proses pembuatan keputusan yang normal dan berusaha bertindak sesuai dengan kemauan pasien sehingga keputusan dapat diambil berdasarkan pertimbangan yang matang. Pasien harus diberi kesempatan yang luas untuk memutuskan nasibnya tanpa adanya tekanan dari pihak manapun setelah diberikan informasi yang cukup sehingga keputusannya diambil melalui pertimbangan yang jelas. Beberapa pasien tidak dapat menentukan pilihan pengobatan sehingga harus orang lain yang memutuskan apa tindakan yang terbaik bagi pasien itu. Orang lain disini tentu dimaksudkan orang yang paling dekat dengan pasien dan dokter harus menghargai pendapat-pendapat tersebut.

2.10Batas-batas Tanggung Jawab Ilmuwan dan Praktisi Ilmu dalam Kasus  Euthanasia

Dalam euthanasia, setidaknya terdapat  empat  macam ilmu yang terlibat didalamnya yaitu hukum, hak asasi, biologi/kedokteran dan agama, yang pasti masing-masing memiliki standar kebenaran yang berbeda.  Pertanyaannya tentu bagaimana proses keputusan euthanasia harus  diambil untuk dapat dilaksanakan tanpa melanggar kebenaran masing-masing, untuk itu tidak ada jalan lain, selain mengikuti kebenaran relatif.

Etika, sering lebih terasa digunakan sebagai pijakan oleh praktisi ilmu, dibanding pihak yang mengembangkan ilmu itu sendiri.  Profesi-profesi seperti ahli hukum, dokter dan sebagainya merupakan praktisi ilmu yang sering dituntut secara kuat etikanya dalam menerapkan ilmunya.  Pertanyaannya adalah etika yang mana yang harus digunakan oleh seorang praktisi ilmu.  Lebih lanjut apabila beberapa ilmu harus berperan secara bersama-sama, maka etika yang harus digunakan tentu diutamakan etika yang berlaku bagi masyarakat pengguna ilmu tersebut.

Ilmu yang seharusnya menjadikan hidup lebih mudah, lebih nikmat, lebih efisien dan sebagainya, seringkali justru membelenggu hakekat sebagai  manusia, bahkan dapat secara nyata menghancurkan kehidupan.  Kekecewaan Einstein terhadap penggunaan hukum fisika modern dalam kasus Hiroshima ; kemajuan teknologi industri di satu pihak dan polusi yang ditimbulkannya merupakan contoh bahwa kemajuan ilmu memiliki dua sisi yang saling kontradiktif.  Demikian pula penemuan-penemuan dibidang kedokteran seringkali sangat mudah dilihat sisi positif dan negatifnya, seperti  penggunaan bahan dalam anestesi, teknik-teknik pembedahan, fertilitas, euthanasia dan sebagainya.  Kenyataan tersebut  menunjukkan semakin jelas bahwa ilmu bersifat bebas nilai.  Disinilah pentingnya norma dan etika dalam penggunaan ilmu, yang hendaknya menjadi konsensus bagi umat manusia.  Klaim-klaim hukum terhadap tindakan dokter dalam euthanasia merupakan bentuk lain dari sisi negatif dalam penerapan ilmu, yang terkadang sama sekali tidak terbayangkan oleh dokter yang bersangkutan.

Jadi perkembangan ilmu yang kemudian diujudkan dalam tindakan berkembang dalam kebudayaan manusia serta sekaligus mempengaruhi kebudayaan manusia melalui dua sisi tersebut, pada gilirannya tentu dapat berupa manfaat dan atau bencana.  Demikian pula euthanasia dapat hadir diantara manfaat dan bencana.

2.11 Argumen Terhadap Euthanasia

Pro Euthanasia

Kelompok pro euthanasia, yang termasuk juga beberapa orang cacat, berkonsentrasi untuk mempopulerkan euthanasia dan bantuan bunuh diri. Mereka menekankan bahwa pengambilan keputusan untuk euthanasia adalah otonomi individu. Jika seseorang memiliki penyakit yang tidak dapat disembuhkan atau berada dalam kesakitan yang tak tertahankan, mereka harus diberikan kehormatan untuk memilih cara dan waktu kematian mereka dengan bantuan yang diperlukan. Mereka mengklaim bahwa perbaikan teknologi kedokteran merupakan cara untuk meningkatkan jumlah pasien yang sekarat tetap hidup. Dalam beberapa kasus, perpanjangan umur ini melawan kehendak mereka.

Mereka yang mengadvokasikan euthanasia non sukarela, seperti Peter Singer, berargumentasi bahwa peradaban manusia berada dalam periode ketika ide tradisional seperti kesucian hidup telah dijungkir balikkan oleh praktek kedokteran baru yang dapat menjaga pasien tetap hidup dengan bantuan instrumen. Dia berargumen bahwa dalam kasus kerusakan otak permanen, ada kehilangan sifat kemanusian pada pasien tersebut, seperti kesadaran, komunikasi, menikmati hidup, dan seterusnya. Mempertahankan hidup pasien dianggap tidak berguna, karena kehidupan seperti ini adalah kehidupan tanpa kualitas atau status moral.

Falsafah Utilitarian Singer menekankan bahwa tidak ada perbedaan moral antara membunuh dan mengizinkan kematian terjadi. Jika konsekuensinya adalah kematian, maka tidak menjadi masalah jika itu dibantu dokter, bahkan lebih disukai jika kematian terjadi dengan cepat dan bebas rasa sakit.

Oposisi terhadap Euthanasia

Banyak argumen anti euthanasia bermula dari proposisi, baik secara religius atau sekuler, bahwa setiap kehidupan manusia memiliki nilai intrinsik dan mengambil hidup seseorang dalam kondisi normal adalah suatu kesalahan. Advokator hak-hak orang cacat menekankan bahwa jika euthanasia dilegalisasi, maka hal ini akan memaksa beberapa orang cacat untuk menggunakannya karena ketiadaan dukungan sosial, kemiskinan, kurangnya perawatan kesehatan, diskriminasi sosial, dan depresi. Orang cacat sering lebih mudah dihasut dengan provokasi euthanasia, dan informed consent akan menjadi formalitas belaka dalam kasus ini. Beberapa orang akan merasa bahwa mereka adalah beban yang harus dihadapi dengan solusi yang jelas. Secara umum, argumen anti euthanasia adalah kita harus mendukung orang untuk hidup, bukan menciptakan struktur yang mengizinkan mereka untuk mati.

2.12 Prinsip-Prinsip Pencegahan Euthanasia

1)      Kenali dan obati kondisi-kondisi psikiatrik dan medis

2)      Kembangkan ikatan terapeatik dengan pasien

3)      Pasien yang ingin bunuh diri biasanya bersikap ambivalen tentang kematian itu maka ungkapan tentang ambivalen tersebut, memperlihatkan bukti-bukti bahwa mereka ingin hidup

4)      Hadapkan pasien pada hal-hal realita

5)      Jangan mengucilkan keseriusan pasien dalam usaha bunuh diri

6)      Jangan pernah setuju untuk merahasiakan rencana bunuh diri

7)      Bantulah pasien melewati masa berduka karena kehilangan

8)      Jangan beri alasan untuk membenarkan gejala-gejala yang dialami pasien

9)      Nilailah kembali kondisi fikiran pasien dengan sharing

10)  Gunakan sumber daya dari komunitas, misal keluarga, dan orang yang bermakna                dalam pengobatan pasien

11)   Jangan kehilangan kontak dengan pasien

12)  Bersikap aktif tetapi tetap menuntut pasien untuk bertanggung jawab atas kehidupannya sendiri.

Contoh kasus euthanasia:

Kasus I :

Kasus euthanasia yang terkenal di Indonesia adalah kasus Ny Agian Isna Nauli Siregar.  Ibu Agian merupakan korban mal praktek di sebuah rumah sakit di Jakarta. Terjadinya kasus mal praktek itu menyebabkan 86% otak dari Ibu Agian mengalami kerusakan parah. Suami korban, Hasan Kusuma, sempat mengajukan permohonan euthanasia atau suntik mati untuk istrinya kepada DPR RI karena harapan hidup Ibu Agian amat kecil dan biaya perawatan yang sangat mahal. Setelah mengkonsumsi suatu obat herbal kesehatannya berangsur pulih, harapan hidupnya kembali hadir. Tentu ini perlu disyukuri sebagai rahmat Tuhan Yang Maha Esa.

Tanggapan :

1. Aspek Etik

Pada kasus tersebut jika ditinjau dari aspek etik, seharusnya tugas dokter atau tim medis adalah menyembuhkan dan merawat pasien  dengan baik. Tapi pada kasus ini malah dokter atau tim medis melakukan malpraktik. Hal ini bertolak belakang dengan etik kedokteran.

2. Aspek Hukum

Menurut kami, pada kasus tersebut jika ditinjau dari aspek hukum, yang bersalah adalah dokter atau tenaga medis. Karena telah berbuat malpraktik terhadap ibu Agian sebagai pasien.

3. Aspek Hak Asasi

Menurut kami pada kasus tersebut, Ibu Agian berhak untuk hidup. Karena beliau melakukan pengobatan kepada dokter. Namun, perlakuan medis yang diberikan kepada ibu Again tidak sesuai yang diharapkan. Apalagi ibu Agian terkena kasus malpraktik, sampai-sampai suaminya meminta hak untuk mati yang ditujukan untuk istrinya.

4. Aspek Ilmu Pengetahuan

Pada kasus ini, dokter atau tim medis telah salah menangani sakit yang diderita ibu Agian. Sehingga tejadi malpraktik. Padahal seharusnya dokter atau tim medis harus melakukan pengobatan yang baik untuk ibu Agian. Karena dokter mamiliki pengetahuan yang luas tentang berbagai macam penyakit.

5. Aspek Agama

Menurut pendapat kami jika kasus tersebut ditinjau dari segi agama, tidak ada hubungannya. Karena yang meminta tindakan euthanasia adalah suami dari ibu Agian. Dan hal itu belum dilaksanakan olaeh dokter. Karena ibu Agian kondisinya mulai membaik dengan mengkomsumsi obat herbal.

Kasus II :

Dan contoh yang lain adalah Vincent Humbert, pemuda Perancis ini mengalami kecelakaan mobil pada akhir September 2000. Tiga tahun Vincecnt dirawat di sebuah rumah sakit di kota Bercksur-Mer – sembilan bulan pertama dalam keadaan koma. Ketika kesadarannya pulih, Vincent sudah kehilangan penglihatan dan kemampuan berbicara. Tubuhnya pun lumuh. Cuma jempol tangan kirinya yang bisa digerakkan. Kondisi tanpa daya ini membuat Vincent tak mau meneruskan hidupnya. Pada November 2002, ia mengirimkan surat kepada Presiden Perancis, Jacques Chirac, meminta agar ia diberi hak untuk mati. Chirac membalas surat Vinceent dan menelponnya. ke rumah sakit, menjelaskan bahwa ia tak bisa memenuhi permintaannya itu. Vincent pun akhirnya menyusun rencana kematian bersama ibunya, Marie Humbert. Ia juga menulis buku berisi penjelasan soal kasusnya – dibantu seorang wartawan bernama Frederick Veille.

Kemudian tepat tiga tahun setelah kecelakaan, Vincent dan Marie melaksanakan rencana mereka, Marie menyuntikkan obat penenang dengan dosis berlebih ke pembuluh darah putranya. Hari berikutnya, buku karya Vincent, FeVous Demande le Droit de Mourir (Saya Meminta Pada Anda Hak untuk Mati), pun terpajang di rak toko-toko buku di Perancis. Dalam buku itu Vincent berkata, “Saya tidak hidup. Saya dibuat untuk hidup. Saya tetap hidup. Untuk Siapa, untuk apa yang tak saya ketahui, yang saya tahu saya hanyalah mayat hidup.”Jumat 26 September 2003, Vincent meninggal pada usia 22 tahun,”Saya sangat bahagia, akhirnya kakak saya bebas,” kata Laurent Humbert, adik Vincent, kepada LCI TV. Marie, 48 tahun, yang genjar mengkampanyekan hak putranya untuk mengakhiri hidup, ditahan polisi karena dituduh melakukan pembunuhan dengan sengaja. Hari berikutnya, Marie dibebaskan dan diperbolehkan menemui putranya sebelum meninggal. Marie kemudian dimasukkan ke rumah sakit yang dirahasiakan nama dan tempatnya. Keberadaannya pun sekarang tak diketahui umum.

 

Tanggapan :

 

1. Aspek Etik

Pada kasus tersebut jika dilihat dari aspek etik, mungkin tidak ada hubungannya. Karena yang melakukan tindakan euthanasia disini bukan dokter maupun tim medis. Melainkan Marie Humbert (ibu Vincent Humbert). Jadi, jika dokter atau tim medis yang melakukan tindakan euthanasia, maka hal itu melanggar etika kedokteran.

 

2. Aspek  Hukum

Pada kasus tersebut jika ditinjau dari aspek hukum, yang bersalah adalah Ibu Vincent, karena telah membunuh dengan sengaja putranya. Namun, hal itu didasari karena permintaan Vincent untuk mati. Vincent sudah meminta permohonan euthanasia kepada Presiden Prancis, tapi ditolak. Sehingga dia meminta Ibunya sendiri untuk mengakhiri hidupnya.

 

3. Aspek Hak Asasi

Pada kasus tersebut jika ditinjau dari aspek hak asasi, sebenarnya Vincent Humbert ingin hidup. Namun, mengalami kecelakaan yang parah. Sehingga dia meminta hak untuk mati/ pemohonan euthanasia untuk mengakhiri penderitaan hidupnya. Karena Vincent sudah putus asa dalam menjalani hidup.

 

 4. Aspek Ilmu pengetahuan

Pada kasus tersebut jika ditinjau dari aspek ilmu pengetahuan. Sebenarnya Ibu Vincent kurang mengetahui tentang metode pelaksanaan euthanasia. Dia hanya melakukan permintaan putranya untuk menyuntikkan obat penenang dengan dosis yang tinggi. Seharusnya yang tahu tentang metode pelaksanaan euthanasia adalah dokter atau tim medis.

 

5. Aspek Agama

Pada kasus ini jika dilihat dari aspek agama, perbuatan Marie Humbert yang tidak lain ialah ibunya Vincent yang berdosa karena telah mengakhiri hidup putranya sendiri dengan menyuntikkan obat penenang dengan dosis tinggi. Perbuatan Marie Humbert sangat bertentangan denagn agama, namun Marie melakukan hal ini karena permintaan putranya. Ia tidak tega melihat Vincent hidup dalam penderitaan.

askep hiv aids

BAB II

TINJAUAN TEORI

  1. Pengertian

HIV ( Human immunodeficiency Virus ) adalah virus pada manusia yang menyerang system kekebalan tubuh manusia yang dalam jangka waktu yang relatif lama dapat menyebabkan AIDS. Sedangkan AIDS sendiri adalah suatu sindroma  penyakit yang muncul secara kompleks  dalam waktu relatif lama karena penurunan sistem kekebalan tubuh yang disebabkan oleh infeksi HIV.

AIDS (Acquired Immunodeficiency Syndrome) adalah sindroma yang menunjukkan defisiensi imun seluler pada seseorang tanpa adanya penyebab yang diketahui untuk dapat menerangkan terjadinya defisiensi tersebut sepertii keganasan, obat-obat supresi imun, penyakit infeksi yang sudah dikenal dan sebagainya ( Rampengan & Laurentz ,1997 : 171).

AIDS adalah penyakit yang disebabkan oleh virus yang merusak sistem kekebalan tubuh manusia (H. JH. Wartono, 1999 : 09).

AIDS merupakan kumpulan gejala penyakit akibat menurunnya sistem kekebalan tubuh (dr. JH. Syahlan, SKM. dkk, 1997 : 17).

 

  1. Etiologi

Penyebab AIDS adalah Human Immunodeficiency Virus (HIV) yakni sejenis virus RNA yang tergolong retrovirus. Dasar utama penyakit infeksi HIV ialah berkurangnya jenis sel darah putih (Limfosit T helper) yang mengandung marker CD4 (Sel T4). Limfosit T4 mempunyai pusat dan sel utama yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam menginduksi kebanyakan fungsi-fungsi kekebalan, sehingga kelainan-kelainan fungsional pada sel T4 akan menimbulkan tanda-tanda gangguan respon kekebalan tubuh. Setelah HIV memasuki tubuh seseorang, HIV dapat diperoleh dari lifosit terutama limfosit T4, monosit, sel glia, makrofag dan cairan otak penderita AIDS.

Transmisi infeksi HIV dan AIDS terdiri dari lima fase yaitu :

  1. Periode jendela. Lamanya 4 minggu sampai 6 bulan setelah infeksi. Tidak ada gejala.
  2. Fase infeksi HIV primer akut. Lamanya 1-2 minggu dengan gejala flu likes illness.
  3. Infeksi asimtomatik. Lamanya 1-15 atau lebih tahun dengan gejala tidak ada.
  4. Supresi imun simtomatik. Diatas 3 tahun dengan gejala demam, keringat malam hari, BB menurun, diare, neuropati, lemah, rash, limfadenopati, lesi mulut.
  5. AIDS. Lamanya bervariasi antara 1-5 tahun dari kondisi AIDS pertama kali ditegakkan. Didapatkan infeksi oportunis berat dan tumor pada berbagai system tubuh, dan manifestasi neurologist.

 

AIDS dapat menyerang semua golongan umur, termasuk bayi, pria maupun wanita. Yang termasuk kelompok resiko tinggi adalah :

  1. Lelaki homoseksual atau biseks.
  2. Orang yang ketagian obat intravena
  3. Partner seks dari penderita AIDS
  4. Penerima darah atau produk darah (transfusi).
  5.  Bayi dari ibu/bapak terinfeksi.

 

  1. Macam Infeksi HIV

Atas dasar interaksi HIV dengan respon imun pejamu, infeksi HIV dibagi menjadi tiga Tahap :

  1. Tahap dini, fase akut, ditandai oleh viremia transien, masuk ke dalam jaringan limfoid, terjadi penurunan sementara dari CD4+ sel T diikuti serokonversi dan pengaturan replikasi virus dengan dihasilkannya CD8+ sel T antivirus. Secara klinis merupakan penyakit akut yang sembuh sendiri dengan nyeri tenggorok, mialgia non-spesifik, dan meningitis aseptik. Keseimbangan klinis dan jumlah CD4+ sel T menjadi normal terjadi dalam waktu 6-12 minggu.
  2. Tahap menengah, fase kronik, berupa keadaan laten secara klinis dengan replikasi. virus yang rendah khususnya di jaringan limfoid dan hitungan CD4+ secara perlahan menurun. Penderita dapat mengalami pembesaran kelenjar limfe yang luas tanpa gejala yang jelas. Tahap ini dapat mencapai beberapa tahun. Pada akhir tahap ini terjadi demam, kemerahan kulit, kelelahan, dan viremia. Tahap kronik dapat berakhir antara 7-10 tahun.
  3. Tahap akhir, fase krisis, ditandai dengan menurunnya pertahanan tubuh penderita secara cepat berupa rendahnya jumlah CD4+, penurunan berat badan, diare, infeksi oportunistik, dan keganasan sekunder. Tahap ini umumnya dikenal sebagai AIDS. Petunjuk dari CDC di Amerika Serikat menganggap semua orang dengan infeksi HIV dan jumlah sel T CD4+ kurang dari 200 sel/µl sebagai AIDS, meskipun gambaran klinis belum terlihat. ( Robbins, dkk, 1998 : 143 )

 

  1. Patofisiologi

Menginfeksi limfosit T4 dan monosit. Partikel-2 HIV bebas yang dilepas dari sel yang terinfeksi dpt berikatan dgn sel lain yang tidak terinfeksi. Segera setalah masuk kedlm sel, enzim dalam kompleks nukleoprotein menjadi aktif dan dimulailah siklus reproduksi. Limfosit T, monosit/makrofag adalah sel pertama yang terinfeksi. Besar kemungkinan bahwa sel dendritik berperan dalam penyebabaran HIV dalam jaringan limfoid fungsi sel dendritik menangkap antigen dalam epitel lalu masuk melalui kontak antar sel.

Dalam beberapa hari jumlah virus dalam kelenjar berlipat ganda dan mengakibatkan viremia. Pada saat itu jumlah virus dalam darah  infeksi akut. Viremia menyebabkan virus menyebar diseluruh tubuh dan menginfeksi sel T, monosit maupun makrofag dlm jaringan limfoid perifer. Sistem immun spesifik akan berupaya mengendalikan infeksi    yang nampak dari menurunnya kadar viremia. Setelah infeksi akut, berlangsung fase kedua dimana kelenjar getah bening dan limfa merupakan tempat replikasi virus dan dekstruksi jaringan secara terus menerus fase laten.

Destruksi sel T dlm jaringan limfoid terus berlangsung sehingga jumlah sel T makin lama makin menurun (jml sel T dlm jaringan limfoid 90 % dari jml sel T diseluruh tubuh). Selama masa kronik progresif,m respon imun thdp infeksi lain akan meransang produksi HIV  dan mempercepat dekstruksi sel T, selanjutnya penyakit bertambah progresif dan mencapai fase letal yang disebut AIDS.

  1. Viremis meningkat drastis karena karena replikasi virus di bagian lain dalam tubuh meningkat pasien menderita infeksi oportunistik, cacheksia, keganasan dan degenerasi susunan saraf pusat.
  2. Kehilangan limfosit Th menyebabkan pasien peka thdp berbagai jenis infeksi dan menunjukkan respon immune yang inefektif thdp virud onkogenik.Masa inkubasi diperkirakan bervariasi → 2 – 5 tahun

F. Tanda dan Gejala

Adanya HIV dalam tubuh seseorang tidak dapat dilihat dari penampilan luar. Orang yang terinfeksi tidak akan menunjukan gejala apapun dalam jangka waktu yang relatif lama (±7-10 tahun) setelah tertular HIV. Masa ini disebut masa laten. Orang tersebut masih tetap sehat dan bisa bekerja sebagaimana biasanya walaupun darahnya mengandung HIV. Masa inilah yang mengkhawatirkan bagi kesehatan masyarakat, karena orang terinfeksi secara tidak disadari dapat menularkan kepada yang lainnya. Dari masa laten kemudian masuk ke keadaan AIDS dengan gejala sebagai berikut:

Gejala Mayor:

  1. Berat badan menurun lebih dari 10% dalam 1 bulan
  2. Diare kronis yang berlangsung lebih dari 1 bulan
  3. Demam berkepanjangan lebih dari 1 bulan
  4. Penurunan kesadaran dan gangguan neurologis
  5. Demensia/ HIV ensefalopati

Gejala Minor:

  1. Batuk menetap lebih dari 1 bulan
  2. Dermatitis generalisata
  3. Adanya herpes zostermultisegmental dan herpes zoster berulang
  4. Kandidias orofaringeal
  5. Herpes simpleks kronis progresif
  6. Limfadenopati generalisata
  7. Infeksi jamur berulang pada alat kelamin wanita
  8. Retinitis virus sitomegalo

Ada beberapa Tahapan ketika mulai terinfeksi virus HIV sampai timbul gejala AIDS:

  1. Tahap 1: Periode Jendela
    1. HIV masuk ke dalam tubuh, sampai terbentuknya antibody terhadap HIV dalam darah
    2. Tidak ada tanda2 khusus, penderita HIV tampak sehat dan merasa sehat
    3. Test HIV belum bisa mendeteksi keberadaan virus ini
    4. Tahap ini disebut periode jendela, umumnya berkisar 2 minggu – 6 bulan
  2. Tahap 2: HIV Positif (tanpa gejala) rata-rata selama 5-10 tahun:
    1. HIV berkembang biak dalam tubuh
    2. Tidak ada tanda-tanda khusus, penderita HIV tampak sehat dan merasa sehat
    3. Test HIV sudah dapat mendeteksi status HIV seseorang, karena telah terbentuk antibody terhadap HIV
    4. Umumnya tetap tampak sehat selama 5-10 tahun, tergantung daya tahan tubuhnya (rata-rata 8 tahun (di negara berkembang lebih pendek)
  3. Tahap 3: HIV Positif (muncul gejala)
    1. Sistem kekebalan tubuh semakin turun
    2. Mulai muncul gejala infeksi oportunistik, misalnya: pembengkakan kelenjar limfa di seluruh tubuh, diare terus menerus, flu, dll
    3. Umumnya berlangsung selama lebih dari 1 bulan, tergantung daya tahan tubuhnya
  4. Tahap 4: AIDS
    1. Kondisi sistem kekebalan tubuh sangat lemah
    2. Berbagai penyakit lain (infeksi oportunistik) semakin parah

 

G. Klasifikasi

Sejak 1 januari 1993, orang-orang dengan keadaan yang merupakan indicator AIDS (kategori C) dan orang yang termasuk didalam kategori A atau B dianggap menderita AIDS.

  1. Kategori Klinis A

Mencakup satu atau lebih keadaan ini pada dewasa/remaja dengan infeksi Human Immunodeficiency Virus (HIV) yang sudah dapat dipastikan tanpa keadaan dalam kategori klinis B dan C

  1. Infeksi Human Immunodeficiency Virus (HIV) yang simptomatik.
  2. Limpanodenopati generalisata yang persisten ( PGI : Persistent Generalized Limpanodenophaty )
  3. Infeksi Human Immunodeficiency Virus (HIV ) primer akut dengan sakit yang menyertai atau riwayat infeksi Human Immunodeficiency Virus (HIV) yang akut.
  4. Kategori Klinis B

Contoh-contoh keadaan dalam kategori klinis B mencakup :

  1. Angiomatosis Baksilaris
  2. Kandidiasis Orofaring/ Vulvavaginal (peristen,frekuen / responnya jelek terhadap terapi
  3. Displasia Serviks ( sedang / berat karsinoma serviks in situ )
  4. Gejala konstitusional seperti panas ( 38,5o C ) atau diare lebih dari 1 bulan.
  5. Leukoplakial yang berambut
  6. Herpes Zoster yang meliputi 2 kejadian yang bebeda / terjadi pada lebih dari satu dermaton saraf.
  7. Idiopatik Trombositopenik Purpura
  8. Penyakit inflamasi pelvis, khusus dengan abses Tubo Varii
  9. Kategori Klinis C

Contoh keadaan dalam kategori pada dewasa dan remaja mencakup :

  1. Kandidiasis bronkus,trakea / paru-paru, esophagus
  2. Kanker serviks inpasif
  3. Koksidiomikosis ekstrapulmoner / diseminata
  4. Kriptokokosis ekstrapulmoner
  5. Kriptosporidosis internal kronis
  6. Cytomegalovirus ( bukan hati,lien, atau kelenjar limfe )
  7. Refinitis Cytomegalovirus ( gangguan penglihatan )
  8. Enselopathy berhubungan dengan Human Immunodeficiency Virus (HIV)
  9. Herpes simpleks (ulkus kronis,bronchitis,pneumonitis / esofagitis )
  10. Histoplamosis diseminata / ekstrapulmoner )
  11. Isoproasis intestinal yang kronis
  12. Sarkoma Kaposi
  13. Limpoma Burkit , Imunoblastik, dan limfoma primer otak
  14. Kompleks mycobacterium avium ( M.kansasi yang diseminata / ekstrapulmoner
  15. M.Tubercolusis pada tiap lokasi (pulmoner / ekstrapulmoner )
  16. Mycobacterium, spesies lain,diseminata / ekstrapulmoner
  17. Pneumonia Pneumocystic Cranii
  18. Pneumonia Rekuren
  19. Leukoenselophaty multifokal progresiva
  20. Septikemia salmonella yang rekuren
  21. Toksoplamosis otak
  22. Sindrom pelisutan akibat Human Immunodeficiency Virus ( HIV)

 

  1. Penularan HIV-AIDS

HIV dapat ditemukan pada semua cairan tubuh penderita, tetapi yang terbukti penularannya adalah melalui darah, air mani dan cairan serviks/vagina saja. Cara penularan HIV/AIDS ini dapat melalui :

  1. Hubungan seksual
  2. Penerimaan darah atau produk darah melalui transfusi darah
  3. Penggunaan alat suntik, alat medis dan alat tusuk lain (tato, tindik, akupuntur, dll.) yang tidak steril
  4. Penerimaan organ, jaringan atau air mani
  5. Penularan dari ibu hamil kepada janin yang dinkandungnya.
  6. Sampai saat ini belum terbukti penularan melalui gigitan serangga, minuman, makanan atau kontak biasa dalam keluarga, sekolah, kolam renang, WC umum atau tempat kerja dengan penderita AIDS

 

 

  1. Pencegahan Penularan HIV-AIDS

Dengan mengetahui cara penularan HIV, maka akan lebih mudah melakukan langkah-langkah pencegahannya. Secara mudah, pencegahan HIV dapat dilakukan dengan rumusan ABCDE yaitu:

  1. A= Abstinence, tidak melakukan hubungan seksual atau tidak melakukan hubungan seksual sebelum menikah
  2. B = Being faithful, setia pada satu pasangan, atau menghindari berganti-ganti pasangan seksual
  3. C = Condom, bagi yang beresiko dianjurkan selalu menggunakan kondom secara benar selama berhubungan seksual
  4. D = Drugs injection, jangan menggunakan obat (Narkoba) suntik dengan jarum tidak steril atau digunakan secara bergantian
  5. E = Education, pendidikan dan penyuluhan kesehatan tentang hal-hal yang berkaitan dengan HIV/AIDS

 

 

  1. Pemeriksaan Diagnostik
    1. Tes untuk diagnosa infeksi HIV :
      1. ELISA
      2. Western blot
      3. P24 antigen test
      4. Kultur HIV
      5. Tes untuk deteksi gangguan system imun.
        1. Hematokrit
        2. LED
        3. CD4 limfositRasio CD4/CD limfosit
        4. Serum mikroglobulin B2
        5. Hemoglobulin

 

  1. Penatalaksanaan

Belum ada penyembuhan bagi AIDS, sehingga pencegahan infeksi HIV perlu dilakukan. Pencegahan berarti tdk kontak dgn cairan tubuh yang tercemar HIV.

  1. Pengendalian Infeksi Opurtunistik

Bertujuan menghilangkan,mengendalikan, dan pemulihan infeksi opurtunistik,nasokomial, atau sepsis. Tidakan pengendalian infeksi yang aman untuk mencegah kontaminasi bakteri dan komplikasi penyebab sepsis harus dipertahankan bagi pasien dilingkungan perawatan kritis.

  1. Terapi AZT (Azidotimidin)

Disetujui FDA (1987) untuk penggunaan obat antiviral AZT yang efektif terhadap AIDS, obat ini menghambat replikasi antiviral Human Immunodeficiency Virus (HIV) dengan menghambat enzim pembalik traskriptase. AZT tersedia untuk pasien AIDS yang jumlah sel T4 nya <>3 . Sekarang, AZT tersedia untuk pasien dengan Human Immunodeficiency Virus (HIV) positif asimptomatik dan sel T4 > 500 mm3

  1. Terapi Antiviral Baru

Beberapa antiviral baru yang meningkatkan aktivitas system imun dengan menghambat replikasi virus / memutuskan rantai reproduksi virus pada prosesnya. Obat-obat ini adalah :

  • Didanosine
  • Ribavirin
  • Diedoxycytidine
  • Recombinant CD 4 dapat larut
  1. Vaksin dan Rekonstruksi Virus

Upaya rekonstruksi imun dan vaksin dengan agen tersebut seperti interferon, maka perawat unit khusus perawatan kritis dapat menggunakan keahlian dibidang proses keperawatan dan penelitian untuk menunjang pemahaman dan keberhasilan terapi AIDS.

  • Pendidikan untuk menghindari alcohol dan obat terlarang, makan-makanan sehat,hindari stress,gizi yang kurang,alcohol dan obat-obatan yang mengganggu fungsi imun.
  • Menghindari infeksi lain, karena infeksi itu dapat mengaktifkan sel T dan mempercepat reflikasi Human Immunodeficiency Virus (HIV).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KONSEP ASUHAN KEPERAWATAN KLIEN DENGAN HIV-AIDS

  1. Pengkajian
    1. Identitas
    2. Riwayat Keperawatan
      1. Riwayat penyakit sekarang

Kehilangan BB,Demam, Diare

  1. Riwayat penyakit masa lalu

Riwayat menerima tranfusi darah, Riwayat penyakit seksual

  1. Riwayat Sosial

Penggunaan obat obat terlarang, Pekerjaan, Support sistem

  1. Gejala subyektif : demam kronik, dengan atau tanpa menggigil, keringat malam hari berulang kali, lemah, lelah, anoreksia, BB menurun, nyeri, sulit tidur.
  2. Psikososial : kehilangan pekerjaan dan penghasilan, perubahan pola hidup, ungkapkan perasaan takut, cemas, meringis.
  3. Status mental : marah atau pasrah, depresi, ide bunuh diri, apati, withdrawl, hilang interest pada lingkungan sekitar, gangguan prooses piker, hilang memori, gangguan atensi dan konsentrasi, halusinasi dan delusi
  4. Pemeriksaan Fisik
    1. Keadaan  umum tampak sakit sedang, berat
    2. Kulit terdapat rush, steven jhonson
    3. Mata merah, icterik, gangguan penglihatan
    4. Leher: pembesaran KGB
    5. Telinga dan hidung; sinusitis berdengung
    6. Rongga mulut: candidiasis
    7. Neurologis :gangguan refleks pupil, nystagmus, vertigo, ketidakseimbangan , kaku kuduk, kejang, paraplegia.
    8. Muskuloskletal : focal motor deifisit, lemah, tidak mampu melakukan ADL.
    9. Kardiovaskuler ; takikardi, sianosis, hipotensi, edem perifer, dizziness.
    10. Pernapasan : dyspnea, takipnea, sianosis,  SOB, menggunakan otot  Bantu pernapasan, batuk produktif atau non produktif.
    11. GI : intake makan dan minum menurun, mual, muntah, BB menurun, diare, inkontinensia, perut kram, hepatosplenomegali, kuning.
    12. Gu : lesi atau eksudat pada genital,
    13. Integument : kering, gatal, rash atau lesi, turgor jelek, petekie positif.

 

 

  1. Pemeriksaan penunjang
    1. Hitung limfosit
    2. CD4
    3. Mantouk test
    4. Test elisa

 

 

 

  1. Diagnosa Keperawatan
    1. Resiko tinggi infeksi berhubungan dengan imunosupresi, malnutrisi dan pola hidup yang beresiko.
    2. Pola nafas tidak efektif b/d penurunan ekspansi paru, melemahnya otot pernafasan.
    3. Defisit volume cairan tubuh b/d diare berat, status hipermetabolik.
    4. Perubahan nutrisi kurang dari kebutuhan tubuh berhubungan dengan intake yang kurang, meningkatnya kebutuhan metabolic, dan menurunnya absorbsi zat gizi.
    5. Intoleransi aktivitas berhubungan dengan kelemahan, pertukaran oksigen, malnutrisi, kelelahan.
    6. Gangguan eliminasi (BAB) berhubungan dengan infeksi  GI
    7. Resiko tinggi infeksi (kontak pasien) berhubungan dengan infeksi HIV, adanya infeksi non opportunisitik yang dapat ditransmisikan.
    8. Tidak efektif koping keluarga berhubungan dengan cemas tentang keadaan yang orang dicintai.